
Otoritas Arab Saudi mencatat 13.889 pelanggaran aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan selama periode 1–7 Oktober 2026. Dalam operasi pemeriksaan di berbagai wilayah kerajaan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencatat ribuan pelanggaran dan melakukan penindakan terhadap sejumlah orang yang terlibat.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada 10 Oktober 2026, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 6.785 berkaitan dengan aturan residensi, 3.710 dengan keamanan perbatasan, dan 3.394 dengan ketenagakerjaan.
Otoritas perbatasan juga menangkap 1.382 orang yang mencoba memasuki Arab Saudi secara ilegal. Dari kelompok tersebut, 66 persen merupakan warga Ethiopia, 33 persen warga Yaman, dan 1 persen berasal dari kewarganegaraan lain.
Selain itu, sebanyak 34 orang ditangkap karena mencoba meninggalkan Arab Saudi secara ilegal. Sebanyak 21 orang lainnya ditangkap karena terlibat dalam pengangkutan, penyediaan tempat berlindung, dan mempekerjakan para pelanggar.
Puluhan Ribu Ekspatriat Jalani Prosedur Penegakan Aturan
Laporan SPA menyebutkan bahwa 33.113 ekspatriat, terdiri atas 30.438 laki-laki dan 2.675 perempuan, sedang menjalani prosedur penegakan aturan.
Sementara itu, 18.947 orang ditahan karena melanggar ketentuan yang berlaku dan diminta menghubungi kedutaan atau konsulat negara masing-masing untuk memperoleh dokumen perjalanan yang sesuai.
Sebanyak 4.596 orang lainnya diminta mengatur perjalanan mereka. Dalam periode yang sama, 10.431 orang dipulangkan ke negara masing-masing.
Angka-angka tersebut menggambarkan tahapan penanganan yang dilaporkan otoritas Arab Saudi selama periode tersebut. Namun, laporan SPA tidak merinci hubungan antara setiap kelompok dalam proses penindakan, sehingga angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai kategori yang terpisah.
Fasilitator Pelanggaran Terancam 15 Tahun Penjara
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya orang secara ilegal ke negara tersebut, mengangkut mereka di dalam wilayah kerajaan, atau menyediakan tempat berlindung, bantuan, maupun layanan lain dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 1 juta riyal Saudi.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dan properti yang digunakan sebagai tempat berlindung juga dapat disita.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk kejahatan serius yang dapat berujung pada penangkapan. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Untuk pelaporan, nomor 911 tersedia bagi wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur. Sementara itu, nomor 999 dan 996 berlaku di wilayah lain di Arab Saudi.
Apa Artinya bagi Travel dan Jemaah Indonesia?
Laporan penegakan aturan tersebut memberikan gambaran mengenai pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan di Arab Saudi. Namun, SPA tidak menyebut jemaah haji atau umrah Indonesia sebagai sasaran khusus operasi tersebut.
Bagi penyelenggara perjalanan haji dan umrah Indonesia, informasi ini relevan sebagai pengingat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku selama operasional di Arab Saudi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kesesuaian visa: memastikan dokumen perjalanan jemaah sesuai dengan tujuan perjalanan serta ketentuan penggunaan dan masa berlaku visa.
- Legalitas tenaga pendukung: memastikan tenaga yang dipekerjakan di Arab Saudi memiliki izin dan status kerja yang sesuai dengan ketentuan setempat.
- Kepatuhan mitra lokal: memeriksa legalitas penyedia transportasi, akomodasi, dan layanan pendukung yang digunakan selama perjalanan.
- Pemantauan regulasi: mengikuti pembaruan resmi mengenai aturan visa, residensi, dan ketenagakerjaan sebelum keberangkatan maupun selama operasional berlangsung.
Poin-poin tersebut merupakan langkah kehati-hatian bagi penyelenggara perjalanan, bukan persyaratan baru yang diumumkan dalam laporan SPA.
Catatan ASPHIRASI
Dalam laporan yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026, SPA mencatat 13.889 pelanggaran aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan selama satu pekan. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa 10.431 orang dipulangkan dan puluhan ribu ekspatriat sedang menjalani prosedur penegakan aturan.
Meski demikian, data satu pekan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pelanggaran atau intensitas penindakan meningkat. Penilaian mengenai tren membutuhkan pembanding dari periode sebelumnya dengan cakupan data yang sebanding.
Bagi industri haji dan umrah Indonesia, perhatian praktisnya terletak pada kepatuhan dokumen perjalanan, legalitas tenaga pendukung, serta pemilihan mitra lokal yang memenuhi ketentuan Arab Saudi. Penyelenggara perlu memeriksa persyaratan resmi yang relevan dengan setiap jenis visa dan aktivitas, alih-alih menganggap seluruh ketentuan residensi dan ketenagakerjaan berlaku dengan cara yang sama bagi semua jemaah.
Perkembangan regulasi berikutnya tetap perlu dipantau untuk mengetahui apakah terdapat perubahan ketentuan yang berdampak pada operasional perjalanan haji dan umrah dari Indonesia.
Sumber: SPA




