Badal haji
Badal haji secara sederhana adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk orang lain yang tidak dapat menjalankannya sendiri, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca selengkapnya: Kemenhaj Usut Dugaan Badal Haji Fiktif di Purwakarta, Selisih Dana Capai Rp520 JutaBipih
Disebut juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji untuk berangkat menunaikan ibadah haji. Jika BPIH mencakup total biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji, Bipih merujuk pada biaya perjalanan yang dibayarkan oleh jemaah.
Baca selengkapnya: Apa Itu BPIH, Bipih, SPPH? Kamus Istilah HajiBipih Khusus
Disebut juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayar oleh jemaah haji khusus. Istilah Bipih dan Bipih Khusus perlu dibedakan ketika membahas biaya perjalanan untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca selengkapnya: Apa Itu BPIH, Bipih, SPPH? Kamus Istilah HajiBPIH
Disebut juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam materi Kementerian Haji dan Umrah, BPIH dijelaskan sebagai total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji. BPIH menggambarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan semata-mata jumlah yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Baca selengkapnya: Apa Itu BPIH, Bipih, SPPH? Kamus Istilah HajiBPKH
Disebut juga: Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca selengkapnya: 5 Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji, Jemaah Perlu Tahu ke Mana SetorannyaBPS Bipih
Disebut juga: Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
BPS Bipih merupakan singkatan dari Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Dalam materi Kementerian Haji dan Umrah, BPS Bipih dijelaskan sebagai bank syariah resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran atau setoran uang haji dari jemaah.
Baca selengkapnya: Apa Itu BPIH, Bipih, SPPH? Kamus Istilah Haji