Regulasi

Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Nonkuota: Apa Bedanya?

Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Nonkuota: Apa Bedanya?

Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Nonkuota: Apa Bedanya?

Calon jemaah haji di Indonesia akan menemukan berbagai istilah keberangkatan, seperti haji reguler, haji khusus, haji nonkuota, Furoda, dan mujamalah. Namun, istilah tersebut tidak semuanya merupakan kategori hukum yang berdiri sendiri dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia.

Secara sederhana, haji reguler dan haji khusus merupakan dua kategori utama penyelenggaraan haji yang diatur dalam sistem nasional Indonesia. Sementara itu, haji nonkuota berkaitan dengan visa yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi dan memiliki mekanisme tersendiri dalam regulasi Indonesia.

Haji Reguler

Haji reguler merupakan penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Jemaah mendaftar melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah dan memperoleh nomor porsi.

Beberapa hal penting:

  • Penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
  • Jemaah memperoleh nomor porsi setelah proses pendaftaran dan setoran sesuai ketentuan.
  • Nomor porsi menjadi dasar pelayanan pemberangkatan berdasarkan urutan pendaftaran, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan.
  • Kuotanya merupakan bagian dari kuota haji Indonesia.
  • Karena jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan setiap tahun dibatasi kuota, pendaftaran membentuk daftar tunggu.
  • Biaya haji ditetapkan pemerintah setiap musim haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan haji reguler diatur antara lain dalam UU No. 14 Tahun 2025 dan Permen Haji dan Umrah No. 3 Tahun 2025.

Haji Khusus

Haji khusus juga menggunakan kuota haji Indonesia, tetapi penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki perizinan berusaha.

Artinya, haji khusus bukan jalur di luar kuota Indonesia dan tidak otomatis berarti berangkat tanpa antre.

Hal penting yang perlu diketahui:

  • Penyelenggaranya adalah PIHK berizin.
  • Jemaah memperoleh nomor porsi.
  • Pemberangkatan menggunakan mekanisme berdasarkan nomor urut, dengan pengecualian tertentu sesuai aturan.
  • Haji khusus memiliki kuota tersendiri dalam kuota haji Indonesia.
  • Bipih Khusus memiliki mekanisme setoran yang ditetapkan pemerintah.
  • PIHK dapat memungut biaya tambahan sesuai pelayanan tambahan yang diberikan.
  • Hubungan antara PIHK dan jemaah dituangkan dalam perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan haji khusus terutama diatur dalam Permen Haji dan Umrah No. 4 Tahun 2025.

Haji Nonkuota, Furoda, dan Mujamalah

Haji nonkuota berbeda dari haji reguler dan haji khusus karena menggunakan visa haji nonkuota yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam regulasi Indonesia, visa tersebut diakui dan diatur, tetapi penerbitannya tetap merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025 dan Permen Haji dan Umrah No. 4 Tahun 2025, beberapa ketentuan yang perlu diketahui antara lain:

  • Jemaah yang memperoleh visa haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi wajib memilih PIHK untuk keberangkatan.
  • Visa dan paket layanan dilaporkan kepada Menteri melalui PIHK.
  • PIHK wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta layanan yang diberikan.

Sementara itu, Furoda dan mujamalah merupakan istilah yang sering digunakan dalam pembahasan haji di luar kuota reguler dan khusus.

Bagaimana dengan Furoda pada 2026?

Untuk musim haji 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda pada tahun tersebut.

Informasi tersebut berlaku untuk musim haji 2026. Ketersediaan visa yang diterbitkan Arab Saudi tetap bergantung pada kebijakan otoritas Arab Saudi.

Apa yang perlu diperiksa sebelum membayar?

Sebelum menyerahkan dana untuk paket haji, calon jemaah sebaiknya memastikan:

  • Jenis keberangkatan: reguler, khusus, atau nonkuota.
  • Status penyelenggara: pastikan PIHK memiliki perizinan yang sesuai jika menggunakan mekanisme PIHK.
  • Jenis visa: jangan hanya menerima istilah "Furoda" atau "mujamalah"; tanyakan jenis visa yang sebenarnya.
  • Dokumen tertulis: minta perjanjian yang menjelaskan layanan, kewajiban, biaya, dan ketentuan keberangkatan.
  • Mekanisme pembayaran: pastikan setiap pembayaran memiliki dasar dan dokumen yang jelas.
  • Status visa: jangan menganggap janji keberangkatan sebagai bukti bahwa visa telah diterbitkan.
  • Bukti transaksi: simpan perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi, dan dokumen terkait keberangkatan.

Catatan Asphirasi

Istilah haji nonkuota, Furoda, atau mujamalah membutuhkan perhatian lebih dari calon jemaah karena keberangkatannya tidak ditentukan oleh kuota haji Indonesia. Visa yang menjadi dasar keberangkatan diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, sementara penyelenggaraan bagi jemaah Indonesia tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi di dalam negeri. Karena itu, calon jemaah perlu memastikan jenis visa, status penyelenggara, dokumen perjanjian, dan mekanisme pembayaran sebelum menyerahkan dana.

Kewaspadaan ini semakin penting karena aparat penegak hukum menemukan kasus penipuan haji non-prosedural. Polri melaporkan hingga akhir Mei 2026 terdapat 550 calon jemaah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Bagi masyarakat yang menerima tawaran haji nonkuota, informasi mengenai visa dan janji keberangkatan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi, bukan hanya berdasarkan promosi atau keterangan pihak yang menawarkan.