Berita

Update: 282 Jemaah PT AAT Belum Berangkat, Kemenhaj Tindak Lanjuti Temuan Tata Kelola

Update: 282 Jemaah PT AAT Belum Berangkat, Kemenhaj Tindak Lanjuti Temuan Tata Kelola

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap PT AAT setelah keberangkatan jemaah umrah kembali tertunda. Kemenhaj menyebut evaluasi menemukan masalah administrasi, tata kelola keuangan, akad dengan jemaah, serta dugaan adanya skema ponzi. Kasus tersebut kini didorong ke tahap investigasi lebih lanjut.

Temuan Kemenhaj Membuat Kasus AAT Masuk Investigasi

Kasus bermula ketika jemaah Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Keberangkatan tertunda karena kendala penerbitan tiket. Dalam mediasi pada 31 Agustus, disepakati keberangkatan bertahap hingga 5 September. Evaluasi lanjutan kemudian menemukan persoalan lain dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan.

Menurut Kemenhaj, persoalan yang ditemukan mencakup sistem administrasi dan tata kelola keuangan yang dinilai tidak baik. Harga paket disebut berada di bawah batas rasional sehingga menimbulkan dugaan adanya skema ponzi. Kemenhaj juga menyebut akad dengan jemaah tidak jelas serta menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan penyelenggara.

Temuan tersebut menjadi dasar Kemenhaj mendorong kasus ke tahap investigasi. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap PT AAT diperketat untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi. Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pemantauan akan terus dilakukan terhadap PPIU dalam proses pemberangkatan jemaah.

Kesepakatan Baru Menempatkan Keberangkatan sebagai Ujian Berikutnya

Perlindungan jemaah kini diuji pada kesepakatan baru. Pada Minggu dini hari, 13 September 2026, pukul 02.38 WIB, Direktur PT AAT, EKN, menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama dengan perwakilan jemaah di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kesepakatan tersebut disaksikan perwakilan Kemenhaj.

Jadwal keberangkatan kemudian dibagi menjadi beberapa tahap. Rombongan 1, 2, dan 4 dijadwalkan berangkat 15 September. Rombongan 3 dan 5 pada 17 September, sedangkan rombongan 6 dan 7 pada 18 September.

Jadwal Baru Disertai Jaminan dari Direktur PT AAT

Untuk keberangkatan gelombang pertama, PT AAT diwajibkan menyerahkan visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan baru juga memuat jaminan dari pihak travel. Jika kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan bersedia menyerahkan aset perusahaan maupun aset pribadi sebagai jaminan dan/atau ganti rugi penuh kepada jemaah.

Namun, temuan Kemenhaj belum sama dengan putusan akhir mengenai kesalahan pidana. Rilis tersebut menyebut adanya dugaan skema ponzi dan dugaan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui investigasi. Karena itu, pertanggungjawaban PT AAT perlu dibaca berdasarkan hasil investigasi, bukan sekadar dari adanya penundaan keberangkatan.

Perlindungan Jemaah Berjalan Bersama Proses Investigasi

Bagi jemaah, ukuran paling konkret tetap keberangkatan yang benar-benar terlaksana sesuai kesepakatan. Kemenhaj menyatakan pengawasan akan dilakukan secara real-time sampai seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air. Jika kesepakatan kembali gagal, konsekuensi terhadap travel dan hak jemaah menjadi bagian penting dari proses berikutnya.

Kemenhaj menyatakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi. Dengan demikian, kasus ini bergerak di dua jalur sekaligus: memastikan jemaah terlindungi sekarang dan menentukan pertanggungjawaban penyelenggara berdasarkan hasil pemeriksaan.

ASPHIRASI menilai perlindungan jemaah harus berjalan bersama pertanggungjawaban PPIU. Jika hasil investigasi membuktikan persoalan berasal dari tata kelola penyelenggara, tindakan tegas diperlukan. Namun, proses tersebut tetap perlu membedakan pelanggaran administratif, persoalan kontraktual, kegagalan operasional, dan dugaan tindak pidana.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan