Regulasi

Menelaah Arah Baru Tata Kelola Haji dan Umrah

Menelaah Arah Baru Tata Kelola Haji dan Umrah

Jakarta – Penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan lebih dari sekadar keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Kepastian kuota, biaya perjalanan, kesiapan fasilitas, hingga perlindungan selama beribadah menjadi bagian dari tanggung jawab besar yang harus dikelola pemerintah.

Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tata kelola sektor ini mengalami perubahan kelembagaan. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada September 2025 menjadi salah satu langkah penting dalam penataan penyelenggaraan ibadah.

Perubahan tersebut diikuti 22 langkah transformasi yang mencakup penataan kuota, pembiayaan, perluasan fasilitas keberangkatan, hingga pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah.

Namun, perubahan struktur dan penambahan program belum otomatis menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi jemaah maupun pelaku industri. Kejelasan aturan, kesiapan pelaksanaan, dan hasil yang dirasakan langsung tetap menjadi ukuran penting keberhasilan reformasi.

Penataan kelembagaan dan pemerataan kuota

Penyelenggaraan haji dan umrah kini berada di bawah kementerian khusus setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebelumnya, urusan tersebut berada di bawah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pembentukan Kemenhaj membawa perubahan dalam pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan perhajian nasional.

Penataan organisasi juga mencakup pembentukan unit kerja untuk mengembangkan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta memperkuat pengawasan. Integrasi data jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kementerian Dalam Negeri turut menjadi bagian dari upaya mencegah manipulasi data.

Perubahan kelembagaan tersebut perlu menghasilkan proses administrasi yang lebih sederhana. Manfaatnya akan terasa apabila pembagian tanggung jawab antarlembaga semakin jelas dan pengurusan layanan tidak justru menambah kerumitan.

Persoalan lain yang berkaitan langsung dengan calon jemaah adalah distribusi kuota haji. Perbedaan jumlah pendaftar dan kuota antardaerah turut memengaruhi panjangnya masa tunggu.

Penataan distribusi diarahkan untuk mengurangi kesenjangan tersebut, dengan target menyeragamkan masa tunggu dari yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun menjadi sekitar 26 tahun. Penyesuaian juga mencakup penambahan kuota jemaah reguler melalui perubahan rasio kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD).

Meski demikian, pemerataan tidak cukup diukur melalui angka rata-rata masa tunggu. Perubahan distribusi perlu mempertimbangkan posisi calon jemaah yang telah lama mengantre dan memberikan kepastian mengenai perkiraan keberangkatan di setiap provinsi.

Biaya haji dan efisiensi pengadaan

Biaya penyelenggaraan haji menjadi persoalan yang menentukan akses masyarakat terhadap ibadah. Perubahan pembiayaan tidak hanya menyangkut besarnya biaya yang harus dibayarkan, tetapi juga sumber pendanaan dan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Dalam agenda transformasi tersebut, terdapat klaim penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pembiayaan haji 2027 mencakup bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah sebagai salah satu komponen pengurang beban pelunasan.

Kedua angka tersebut perlu dibaca berdasarkan komponen pembiayaan dan periode pembandingnya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta nilai manfaat dana haji memiliki fungsi berbeda dalam menentukan total biaya dan jumlah yang dibayarkan jemaah.

Selain pembiayaan, pemerintah mulai mengarahkan pengadaan layanan melalui kontrak jangka jamak atau multiyear. Skema ini memungkinkan persiapan kebutuhan penyelenggaraan dilakukan lebih awal dan diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran.

Namun, kontrak jangka panjang tetap membutuhkan pengawasan. Kualitas akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan pendukung harus sesuai dengan standar yang disepakati. Efisiensi pengadaan tidak seharusnya mengurangi ruang evaluasi maupun kemampuan pemerintah menuntut perbaikan dari penyedia layanan.

Fasilitas keberangkatan dan kesiapan petugas

Kemudahan perjalanan jemaah bergantung pada kesiapan infrastruktur di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Perluasan layanan fast track menjadi enam embarkasi merupakan salah satu agenda untuk mempercepat proses keimigrasian sebelum keberangkatan. Melalui layanan ini, pemeriksaan keimigrasian Arab Saudi dapat dilakukan di bandara Indonesia sehingga proses kedatangan jemaah di negara tujuan menjadi lebih sederhana.

Pengembangan infrastruktur juga mencakup tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, yang diarahkan untuk menambah jumlah keseluruhan menjadi 17 embarkasi. Selain itu, terdapat inisiasi embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta dan Dhoho serta pembangunan kampung haji.

Pengembangan layanan lainnya meliputi distribusi dan aktivasi kartu Nusuk di Indonesia.

Perluasan fasilitas tersebut mencakup beberapa kebutuhan:

  • Penambahan lokasi keberangkatan untuk memperluas akses jemaah.
  • Pengembangan embarkasi berbasis hotel untuk mendukung pola pelayanan baru.
  • Pembangunan kampung haji sebagai bagian dari pengembangan fasilitas.
  • Integrasi kartu Nusuk untuk mendukung akses layanan di Arab Saudi.

Penambahan fasilitas akan bermakna apabila didukung kesiapan petugas, akses transportasi, dan koordinasi operasional. Kebutuhan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan layanan.

Kesiapan sumber daya manusia tidak kalah penting. Petugas haji direncanakan menjalani pendidikan dan pelatihan selama 30 hari dengan materi yang mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab.

Seleksi petugas melalui tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diarahkan untuk memperkuat akurasi dan akuntabilitas proses seleksi.

Pada akhirnya, kualitas petugas tidak hanya ditentukan oleh durasi pelatihan atau hasil tes. Kemampuan menghadapi kebutuhan jemaah di lapangan, terutama jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan.

Pengawasan travel dan perlindungan jemaah

Perlindungan jemaah menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Penipuan perjalanan, kegagalan keberangkatan, persoalan administrasi, dan pelayanan yang tidak sesuai kesepakatan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan mencakup beberapa agenda:

  • Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Polri.
  • Pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan.
  • Penyediaan hotline pengaduan haji dan umrah selama 24 jam melalui nomor 0811 888 5888.
  • Pengawasan aktivitas perjalanan umrah di bandara.

Namun, keberadaan satuan tugas dan kanal pengaduan baru merupakan bagian awal dari mekanisme perlindungan. Hal yang lebih menentukan adalah kecepatan penanganan laporan, transparansi pemeriksaan, dan penyelesaian hak jemaah yang mengalami kerugian.

Pengawasan juga perlu membedakan jenis pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Penipuan oleh penyelenggara, kegagalan operasional, persoalan administrasi, dan kendala yang berasal dari pihak ketiga tidak selalu memiliki penyebab yang sama.

Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan bersama kepastian regulasi. Jemaah membutuhkan perlindungan ketika menghadapi masalah, sementara penyelenggara yang mematuhi ketentuan juga membutuhkan prosedur pengawasan yang transparan dan kepastian hukum.

Komitmen terhadap pelayanan tanpa pungutan liar menjadi bagian lain dari upaya membangun tata kelola yang akuntabel. Integritas perlu tercermin dalam proses perizinan, pengawasan, pengadaan, dan pelayanan sehari-hari.

Menempatkan jemaah sebagai ukuran perubahan

Perubahan tata kelola haji dan umrah mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur kelembagaan hingga pelayanan di lapangan. Pengembangan ekosistem ekonomi juga membuka peluang keterlibatan pelaku usaha dalam penyediaan kebutuhan jemaah, mulai dari akomodasi dan transportasi hingga logistik dan produk pendukung.

Namun, pengembangan usaha dan fasilitas tetap perlu berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Peluang ekonomi tidak boleh menggeser kepentingan utama penyelenggaraan ibadah, yaitu memastikan jemaah memperoleh layanan yang aman dan layak.

Bagi ASPHIRASI, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah regulasi, unit kerja, atau program yang dibentuk. Perubahan harus terlihat melalui pelayanan yang lebih pasti, biaya yang transparan, pengawasan yang konsisten, serta perlindungan yang dapat diakses ketika jemaah menghadapi persoalan.

Bagi pelaku industri, kejelasan aturan dan kepastian hukum menjadi bagian penting dari ekosistem usaha yang sehat. Sementara bagi jemaah, ukuran perubahan tetap berpusat pada kebutuhan mendasar: proses yang jelas, biaya yang dapat dipahami, pelayanan yang layak, dan perlindungan selama perjalanan ibadah.

Pembentukan kementerian baru membuka babak baru dalam pengelolaan haji dan umrah. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan kelembagaan tersebut menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar menambah daftar kebijakan dan program.

Bagikan