
Urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini ditangani kementerian tersendiri, setelah sebelumnya melekat pada Kementerian Agama. Yang berpindah adalah kewenangan dan struktur pelaksananya. Kewajiban dasar penyelenggara kepada jemaah, mulai dari kepastian keberangkatan sampai pelayanan di Tanah Suci, tidak ikut berubah karena perpindahan itu.
Bagi jemaah dan pengelola travel, pertanyaan praktisnya sebenarnya cuma tiga: ke mana sekarang mengurus perizinan dan pelaporan, ke mana mengadu bila ada masalah, dan dokumen mana yang rujukan lembaganya perlu diperbarui. Artikel ini merangkum kerangka jawabannya, sekaligus menunjukkan bagian mana yang wajib dikonfirmasi langsung ke instansi resmi karena sifatnya teknis dan bisa berubah.
Apa yang Sebenarnya Berpindah?
Peralihan urusan pemerintahan bukan sekadar pergantian nama di kop surat. Yang berpindah adalah kumpulan fungsi yang sebelumnya dijalankan satu kementerian, lalu ditempatkan pada kementerian yang khusus menangani haji dan umrah. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, beserta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Secara garis besar, fungsi berikut yang menjadi inti kewenangannya:
- Perumusan kebijakan dan standar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Perizinan serta pembinaan penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
- Pelayanan operasional jemaah, mulai dari persiapan di dalam negeri sampai layanan selama di Arab Saudi.
- Pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
- Koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menyangkut kuota dan teknis layanan jemaah Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah sudah menjalankan fungsi itu, termasuk satu musim haji penuh. Yang perlu diperhatikan travel dan jemaah bukan lagi “apakah lembaga ini sudah beroperasi”, melainkan “unit dan kanal mana yang berlaku hari ini”.
Apa yang Tidak Ikut Berpindah?
Bagian ini sering disalahpahami. Tidak semua hal yang selama ini diurus jemaah di kantor kementerian agama otomatis pindah alamat. Urusan keagamaan di luar haji dan umrah tetap berada pada Kementerian Agama. Pengelolaan dana setoran jemaah juga tetap menjadi ranah lembaga pengelola keuangan haji, bukan bagian dari kementerian teknis penyelenggara.
Hal lain yang tidak berubah adalah hubungan perdata antara jemaah dan travel. Perjanjian yang sudah ditandatangani tetap mengikat kedua pihak. Bila terjadi wanprestasi, dasar penyelesaiannya tetap isi perjanjian itu sendiri, dilengkapi mekanisme pengaduan dan sanksi administratif dari instansi yang berwenang.
Langkah yang Perlu Dilakukan Travel Sekarang
Pekerjaan paling berguna bagi penyelenggara justru bersifat administratif. Aturan pelaksana pokok sudah terbit; yang wajib dicek adalah versi terbaru di kanal resmi kementerian.
- Periksa masa berlaku izin usaha dan simpan salinan digitalnya, termasuk seluruh dokumen pendukung yang pernah diserahkan saat pengajuan.
- Perbarui rujukan lembaga pada perjanjian dengan jemaah, brosur, serta syarat dan ketentuan pendaftaran, agar tidak lagi menyebut struktur yang sudah tidak berlaku.
- Pastikan akun dan alur pelaporan keberangkatan serta kepulangan jemaah pada sistem resmi masih dapat diakses, dan uji sebelum musim keberangkatan berikutnya.
- Catat kanal pengaduan resmi yang berlaku, lalu cantumkan pada dokumen yang diterima jemaah sehingga mereka tidak mencari sendiri saat panik.
- Dokumentasikan setiap jawaban resmi yang diterima, lengkap dengan tanggal dan nama unit yang menjawab.
Untuk memahami dasar hukum penataan kelembagaan ini, baca kembali rangkuman isi pokok UU 14/2025 beserta catatan ketentuan peralihannya. UU itu juga mengatur hal di luar perpindahan kementerian, termasuk jalur umrah mandiri. Status dan tata cara pelaksanaannya bersifat teknis dan masih dapat berubah; konfirmasikan ke instansi berwenang sebelum dipakai sebagai dasar layanan atau pemasaran.
Catatan ASPHIRASI
Penataan kelembagaan seharusnya memperjelas alamat tanggung jawab, bukan menambah pintu yang harus diketuk. ASPHIRASI menilai ukuran keberhasilan peralihan ini sederhana: apakah seorang jemaah yang bermasalah dengan travelnya bisa menemukan pintu pengaduan yang benar dalam sekali coba, dan apakah penyelenggara mendapat jawaban tertulis atas pertanyaan prosedural dalam waktu yang wajar.
Kami mengingatkan anggota agar tidak menjadikan pergantian kelembagaan sebagai alasan menunda kewajiban. Jemaah tidak berkepentingan dengan struktur pemerintahan. Mereka berkepentingan dengan tanggal berangkat, kamar hotel, dan uang yang sudah disetor. Penjelasan tentang perubahan kelembagaan boleh disampaikan sebagai konteks, tetapi tidak boleh dipakai sebagai pengganti kepastian layanan.
Kepada pemerintah, asosiasi menyampaikan satu permintaan yang sifatnya teknis tetapi berdampak besar di lapangan: sediakan dan perbarui panduan tertulis yang mudah diakses mengenai unit mana yang menangani perizinan, pelaporan, dan pengaduan, berikut alamat kanalnya. Selama panduan itu tidak mudah ditemukan, kekosongan informasi akan diisi calo dan tafsir bebas, dan jemaah kecil yang paling dirugikan.
Catatan mengenai kemutakhiran data
Nama unit kerja, alamat kanal layanan, tata cara perizinan, serta tenggat administratif dalam penyelenggaraan haji dan umrah dapat berubah seiring terbitnya peraturan pelaksana dan penyesuaian organisasi. Artikel ini menyajikan kerangka umum dan tidak mengutip nomor pasal maupun struktur rinci. Sebelum mengurus perizinan, pelaporan, atau pengaduan, pembaca dianjurkan mengonfirmasi prosedur terbaru langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang atas penyelenggaraan haji dan umrah.




