
TANGERANG - Sebanyak 33 calon jemaah umrah gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 11 Agustus 2026 karena visa umrah mereka belum diterbitkan.
Mereka seharusnya berangkat menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Para calon jemaah menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang menurut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kegagalan keberangkatan membuat 33 calon jemaah tersebut belum mendapat kepastian perjalanan ke Tanah Suci sesuai jadwal semula.
24 Jemaah Berangkat, 9 Minta Pengembalian Dana
Penanganan kemudian dilakukan melalui PT Wal Mahabbul Arafah, yang disebut Kemenhaj sebagai PPIU berizin.
Pada 12 Agustus 2026, sebanyak 24 jemaah akhirnya diberangkatkan menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
Sementara itu, sembilan jemaah memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Kemenhaj mengatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk memastikan jemaah tetap memperoleh layanan sesuai kontrak perjalanan yang telah disepakati.
Dugaan Penyelenggaraan Tanpa Izin Ditindaklanjuti
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui pengawasan dan proses penegakan hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, status ABW sebagai pihak yang diduga menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin belum disebut telah diputuskan melalui pengadilan.
Kemenhaj menyatakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur kewenangan pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Cara Mengecek PPIU Sebelum Mendaftar
Kemenhaj mengimbau calon jemaah untuk:
- memastikan biro perjalanan memiliki izin sebagai PPIU;
- melakukan pembayaran kepada perusahaan yang berizin;
- memeriksa jadwal keberangkatan dan status visa; serta
- memverifikasi legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kemenhaj atau kantor Kemenhaj di daerah.
Kasus 33 calon jemaah tersebut bermula dari kegagalan keberangkatan pada 11 Agustus, ketika visa belum terbit. Sehari kemudian, 24 jemaah melanjutkan perjalanan melalui PPIU lain, sementara sembilan lainnya memilih membatalkan keberangkatan.
Catatan ASPHIRASI: Jangan Umumkan Jadwal Sebelum Visa Terbit
Puluhan calon jemaah gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta karena visa umrah belum diterbitkan, dan mereka memakai jasa pihak yang menurut Kemenhaj diduga beroperasi tanpa izin PPIU. Sebagian akhirnya berangkat setelah penanganan dialihkan ke PPIU berizin, sebagian lagi memilih membatalkan dan meminta pengembalian dana. Ini gambaran paling jelas tentang titik gagal yang berulang di industri kami: rombongan sudah sampai bandara sementara dokumen belum selesai.
ASPHIRASI mengingatkan bahwa pengalihan kepada PPIU berizin adalah tindakan penyelamatan jemaah, bukan pemutihan atas penyelenggaraan yang bermasalah. PPIU yang bersedia menampung wajib menuliskan ulang kesepakatan: siapa menanggung biaya tiket dan akomodasi baru, layanan apa yang dijanjikan, dan siapa yang menjawab bila jemaah menuntut di kemudian hari. Perlu dicatat pula bahwa dugaan penyelenggaraan tanpa izin dalam kasus ini belum diputus pengadilan, sehingga pernyataan publik anggota sebaiknya tetap berhati-hati.
Langkah paling praktis bagi travel: jangan mengumumkan atau menjual jadwal keberangkatan sebelum visa benar-benar terbit, dan tetapkan tenggat internal untuk menunda jauh sebelum jemaah bergerak ke bandara. Siapkan prosedur pengembalian dana tertulis, karena sebagian jemaah akan memilih batal seperti pada kasus ini. Untuk calon jemaah: pastikan pembayaran masuk ke perusahaan yang berizin, dan minta bukti status visa serta jadwal sebelum berkemas.
Sumber: Kemenhaj RI




