
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak terhadap layanan perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu, 30 September 2026. Langkah itu dilakukan setelah ditemukan jemaah yang batal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan pemeriksaan di bandara ditujukan untuk memastikan perlindungan bagi jemaah dalam proses keberangkatan umrah.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenhaj Sumbar melibatkan kantor-kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten dan kota. Pengawasan juga didukung Otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura, imigrasi, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Jemaah Disebut Sudah Menyiapkan Keberangkatan
Menurut Rifki, petugas menemukan persoalan yang menyebabkan sebagian jemaah tidak jadi terbang. Ia menyatakan terdapat jemaah yang telah membayar biaya perjalanan dan dijadwalkan berangkat pada hari itu.
Pembatalan tersebut disebut turut berdampak pada persiapan jemaah dan keluarga. Beberapa jemaah, menurut Rifki, sudah menggelar walimatus safar atau acara syukuran sebelum keberangkatan.
“Jemaah sudah melakukan syukuran di rumah, tetapi ternyata tidak jadi berangkat,” kata Rifki dalam keterangan Kemenhaj Sumbar.
Belum ada penjelasan rinci mengenai jumlah jemaah yang batal berangkat maupun penyebab pasti pembatalan perjalanan tersebut.
Penerbangan Charter Direncanakan Angkut Sekitar 180 Jemaah
Rifki menyampaikan penerbangan yang diperiksa menggunakan skema pesawat sewaan atau charter. Pesawat itu sebelumnya dijadwalkan membawa sekitar 180 jemaah asal Sumatera Barat.
Rute perjalanan yang direncanakan tidak langsung menuju Arab Saudi. Jemaah dijadwalkan terbang lebih dahulu ke Malaysia, kemudian bergabung dengan penerbangan dari Pekanbaru menuju tujuan berikutnya.
Menurut Kemenhaj Sumbar, pembatalan sebagian keberangkatan membuat sejumlah kursi pada penerbangan tersebut tidak terisi. Kondisi itu disebut menjadi persoalan bagi pihak penyelenggara perjalanan maupun jemaah yang sudah bersiap berangkat.
Travel Mengaku Alami Kerugian
Dalam pemeriksaan di bandara, pihak penyelenggara perjalanan juga dilaporkan menyampaikan adanya kerugian akibat pembatalan keberangkatan. Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp100 juta.
Namun, keterangan mengenai kerugian tersebut masih bersumber dari laporan pihak travel kepada petugas. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan kerugian, bentuk kewajiban kepada jemaah, maupun langkah penyelesaian yang akan diberikan kepada calon jemaah yang terdampak.
Nama travel yang diperiksa juga belum disebutkan dalam keterangan resmi Kemenhaj Sumbar.
Kemenhaj Akan Periksa Kantor Travel
Kemenhaj Sumbar menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan ke kantor travel terkait. Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengetahui penyebab pembatalan keberangkatan dan memastikan penanganan terhadap jemaah yang terdampak.
Rifki mengatakan hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, belum dapat dipastikan apakah pembatalan tersebut berkaitan dengan persoalan operasional penerbangan, administrasi perjalanan, jumlah penumpang, atau faktor lain. Belum ada pula kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan. Semua pihak terkait perlu diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing, sementara hak dan kepastian keberangkatan atau pengembalian dana bagi jemaah terdampak menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut kasus ini.
Catatan ASPHIRASI: Kepastian Jemaah yang Batal Terbang
ASPHIRASI menaruh perhatian pada jemaah yang sudah membayar, sudah menggelar syukuran, lalu tidak jadi berangkat. Apa pun penyebabnya nanti, jemaah berhak mendapat penjelasan tertulis dari travel serta kepastian apakah keberangkatannya dijadwalkan ulang atau dananya dikembalikan. Hal itu tidak perlu menunggu seluruh pemeriksaan selesai.
Kami juga meminta semua pihak menahan diri dari kesimpulan dini. Penyebab pembatalan belum dijelaskan, nama travel belum disebutkan, dan belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab. Klaim kerugian dari pihak travel pun baru berupa keterangan kepada petugas, sehingga wajar bila dasar perhitungannya ikut diperiksa bersama kewajiban travel kepada jemaah.
Bagi penyelenggara, kasus ini menjadi pengingat bahwa skema penerbangan sewaan dengan rute transit membawa risiko yang perlu disampaikan terbuka kepada jemaah sejak awal, termasuk apa yang terjadi bila kursi tidak terisi sesuai rencana. Bagi jemaah yang terdampak, simpan kuitansi, perjanjian, dan seluruh komunikasi dengan travel. Dokumen itu menjadi pegangan ketika pemeriksaan lanjutan di kantor travel berjalan.
Sumber: Kemenhaj Sumbar




