Berita

Kemenhaj Riau Periksa PT BMW Setelah Laporan 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Diberangkatkan

Kemenhaj Riau Periksa PT BMW Setelah Laporan 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Diberangkatkan

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau menyatakan telah menindaklanjuti laporan mengenai 38 calon jemaah umrah yang, menurut laporan tersebut, gagal diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Travel PT BMW di Riau.

Kepala Kanwil Kemenhaj Riau, Defizon, mengatakan kantornya telah menerima laporan dari calon jemaah yang tidak jadi berangkat dan menyatakan merasa dirugikan. Menurut Defizon, pihak travel telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi.

Keberangkatan Disebut Tidak Terlaksana

Menurut keterangan Kanwil Kemenhaj Riau, para calon jemaah disebut telah mendatangi bandara pada 5 September 2026 dengan mengenakan pakaian untuk keberangkatan umrah.

Namun, menurut rilis tersebut, keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana. Kanwil Kemenhaj Riau menyebut informasi yang diterimanya menyatakan sebanyak 38 calon jemaah gagal berangkat.

Rilis tersebut tidak menyebutkan secara terperinci penyebab keberangkatan itu tidak terlaksana. Kanwil Kemenhaj Riau menyatakan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan yang diterima.

Kemenhaj Riau Sebut PT BMW Belum Berizin

Defizon menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kanwil Kemenhaj Riau, Travel PT BMW tidak berizin dan tidak terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah.

Ia mengatakan PT BMW sebelumnya pernah mengajukan berkas perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU kepada Kanwil Kemenhaj Riau. Namun, menurut Defizon, pengajuan tersebut belum menghasilkan izin karena proses visitasi terhadap travel belum dilakukan.

Menurut Defizon, pengajuan perizinan maupun rekomendasi dari kantor wilayah tidak dengan sendirinya menjadikan sebuah travel berstatus sebagai PPIU. Ia menyatakan status PPIU baru diperoleh setelah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan izin PPIU.

Dengan demikian, menurut keterangan Kanwil Kemenhaj Riau, izin PT BMW sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah belum diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada saat laporan tersebut ditindaklanjuti.

Pemeriksaan Mencakup Pendaftaran dan Pembayaran

Kanwil Kemenhaj Riau menyatakan telah memanggil pihak travel untuk dimintai keterangan mengenai laporan dari 38 calon jemaah tersebut.

Menurut Defizon, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian, mekanisme pendaftaran, dan mekanisme pembayaran. Ia juga menyatakan pemeriksaan itu ditujukan untuk memastikan hak-hak jemaah yang terdampak.

Defizon mengatakan proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Rilis tersebut tidak memuat hasil pemeriksaan, keterangan dari pihak PT BMW, maupun keputusan mengenai tindak lanjut terhadap travel tersebut.

Imbauan Memeriksa Legalitas Travel

Dalam rilis tersebut, Defizon mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak semata-mata mempertimbangkan harga penawaran atau janji keberangkatan cepat dalam memilih travel umrah. Masyarakat perlu memastikan travel memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kanwil Kemenhaj Riau menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah umrah.

Catatan ASPHIRASI: Pengajuan Izin Bukan Izin PPIU

Keterangan Kanwil Kemenhaj Riau memuat pembeda yang penting bagi jemaah: berkas perizinan yang sedang diajukan tidak sama dengan izin PPIU yang sudah terbit. Calon jemaah berhak meminta bukti izin yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah, bukan sekadar tanda terima pengajuan atau surat rekomendasi. Travel yang menerima pendaftaran dan pembayaran sebelum izinnya terbit menempatkan jemaah pada risiko yang tidak mereka ketahui.

Di sisi lain, rilis ini baru memuat keterangan dari pihak kantor wilayah. Penyebab keberangkatan tidak terlaksana belum dijelaskan, dan keterangan dari PT BMW belum tersedia. ASPHIRASI berpandangan pemeriksaan perlu dituntaskan secara terbuka, termasuk mengenai mekanisme pembayaran, agar kesimpulannya tidak mendahului fakta.

Yang mendesak bagi jemaah terdampak adalah kepastian hak mereka. Pemeriksaan semestinya berujung pada kejelasan mengenai pengembalian dana atau pemberangkatan, bukan berhenti pada klarifikasi. Kasus seperti ini juga merugikan travel berizin yang bekerja sesuai aturan, karena kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah ikut tergerus.

Sumber: Kemenhaj Kanwil Riau

Bagikan