
Jakarta — Persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah masih mencakup berbagai aspek, mulai dari jemaah yang tidak berangkat sesuai rencana hingga kendala kepulangan dan dugaan penipuan. Kondisi tersebut menjadi latar belakang penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diarahkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kepada jajaran daerah.
Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj mengarahkan kantor wilayah di seluruh Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan serta pengawasan terhadap operasional PPIU.
Arahan tersebut disampaikan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin pada Sabtu (22/8/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut masih adanya persoalan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jemaah, serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan penyelenggara tidak berizin atau pihak perantara.
Pernyataan tersebut merupakan gambaran yang disampaikan Kemenhaj mengenai alasan pengawasan diperkuat. Efektivitas dari arahan tersebut sendiri belum dapat dinilai hanya dari penerbitannya.
Legalitas dan Penawaran Paket Menjadi Perhatian
Salah satu bagian yang ditekankan dalam arahan tersebut adalah kepatuhan PPIU terhadap ketentuan penyelenggaraan perjalanan umrah.
Kemenhaj menyatakan PPIU harus memiliki izin dan memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Beberapa praktik dalam pemasaran paket juga disebut tidak diperbolehkan, termasuk penggunaan izin milik pihak lain, penawaran paket fiktif, iklan yang menyesatkan, serta akad yang dinilai tidak transparan.
Bagi calon jemaah, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan apakah sebuah penyelenggara menawarkan paket umrah, tetapi juga bagaimana paket tersebut dibentuk dan ditawarkan.
Hal yang menjadi perhatian dalam arahan tersebut meliputi:
- Legalitas PPIU.
- Akreditasi dan pemenuhan standar layanan.
- Kejelasan akad dengan calon jemaah.
- Kesesuaian informasi dalam promosi dengan layanan yang ditawarkan.
- Larangan penggunaan izin milik pihak lain.
Harga Paket Dikaitkan dengan Kepastian Layanan
Arahan tersebut juga menyoroti harga paket umrah. PPIU diminta menghindari perang harga yang berpotensi berpengaruh terhadap mutu layanan.
Dalam materi yang disampaikan Kemenhaj, paket yang ditawarkan disebut perlu memiliki kepastian atas sejumlah komponen perjalanan, antara lain:
- Visa.
- Tiket penerbangan pergi-pulang.
- Akomodasi hotel.
- Konsumsi.
- Transportasi.
- Layanan syarikah di Arab Saudi.
Poin tersebut penting karena harga paket pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan penyelenggara menyediakan layanan yang telah dijanjikan kepada jemaah.
Namun, arahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu paket tertentu bermasalah hanya karena memiliki harga lebih rendah. Penilaian terhadap sebuah penawaran tetap memerlukan pemeriksaan atas legalitas, isi perjanjian, serta layanan yang sebenarnya disediakan.
Kompetensi Petugas Turut Masuk Pengawasan
Pengawasan yang diarahkan Kemenhaj juga mencakup sumber daya manusia yang berhubungan langsung dengan jemaah.
Kompetensi dan legalitas sejumlah petugas disebut perlu diperhatikan, termasuk:
- Tour leader.
- Petugas handling.
- Pembimbing ibadah.
- Legalitas izin kerja petugas sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.
Aspek tersebut memperluas perhatian pengawasan dari sekadar administrasi penyelenggara menjadi kesiapan pihak-pihak yang menjalankan layanan selama perjalanan.
Pengelolaan Dana Calon Jemaah Juga Disoroti
Selain layanan perjalanan, mekanisme pengelolaan dana calon jemaah menjadi bagian lain dalam arahan tersebut.
Kemenhaj mengimbau penggunaan skema seperti escrow account atau e-wallet sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana sebelum keberangkatan.
Skema tersebut disebut dalam konteks pengamanan transaksi keuangan calon jemaah. Penggunaan mekanisme tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan dan praktik pembayaran yang berlaku pada masing-masing penyelenggara.
Kanal Pengaduan Didorong Lebih Aktif di Daerah
Penguatan pengawasan tidak hanya diarahkan kepada PPIU. Kantor wilayah serta kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota juga diminta mengoptimalkan kanal pengaduan dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Fokus yang disebut dalam arahan tersebut meliputi:
- Penguatan sistem pengaduan.
- Respons yang lebih cepat terhadap laporan masyarakat.
- Edukasi berkala mengenai penawaran umrah.
- Peningkatan kewaspadaan terhadap penyelenggara atau tawaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pengawasan yang diarahkan pemerintah mencakup dua sisi: kepatuhan penyelenggara dan kemampuan masyarakat mengenali serta melaporkan persoalan yang mereka temui.
Calon Jemaah Perlu Memeriksa Penawaran Sebelum Membayar
Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan perjalanan umrah, sejumlah unsur dalam arahan tersebut dapat menjadi hal yang diperiksa sebelum mengambil keputusan.
Calon jemaah dapat memperhatikan:
- Status perizinan penyelenggara.
- Rincian paket yang ditawarkan.
- Kejelasan akad dan ketentuan pembayaran.
- Informasi mengenai visa dan penerbangan.
- Akomodasi serta layanan selama di Arab Saudi.
- Identitas dan fungsi petugas yang menangani perjalanan.
- Saluran pengaduan apabila terjadi persoalan.
Arahan pengawasan terbaru tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa persoalan perjalanan umrah tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, tetapi juga menyangkut legalitas penyelenggara, isi penawaran, kesiapan layanan, pengelolaan dana, serta mekanisme pengaduan.
Sementara itu, apakah penguatan pengawasan tersebut mampu mengurangi persoalan yang selama ini muncul dalam perjalanan umrah akan bergantung pada pelaksanaan dan hasil pengawasannya di lapangan.
Sumber: Kemenhaj RI




