
Pemerintah mulai menempatkan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di titik keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengoperasikan Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F.
Posko tersebut mulai beroperasi pada Rabu (5/8/2026), sekitar sebulan setelah keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah melalui Soekarno-Hatta dipusatkan di terminal khusus tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut posko itu akan digunakan untuk memantau kepatuhan PPIU sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran sebelum jemaah berangkat ke luar negeri.
Langkah tersebut menempatkan bandara sebagai salah satu titik pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan umrah, di tengah persoalan yang dapat muncul ketika jemaah menggunakan travel yang tidak memenuhi ketentuan.
Terminal 2F Menjadi Titik Terpusat Keberangkatan Umrah
Sejak 1 Juli 2026, seluruh keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Soekarno-Hatta dipusatkan di Terminal 2F. Ketentuan itu berlaku untuk penerbangan langsung maupun penerbangan yang menggunakan transit di negara ketiga.
Sebelum posko pengawasan dibuka, pelaksanaan aturan baru di Terminal 2F telah mengalami sejumlah penyesuaian.
Pada hari pertama penerapan, Kemenhaj menyatakan masih menemukan jemaah yang datang terlambat sehingga berpotensi tidak dapat diproses untuk check-in sesuai ketentuan. Pemerintah kemudian meminta PPIU menyesuaikan pola operasional dengan ketentuan terminal.
Pemusatan keberangkatan membuat proses pengawasan terhadap rombongan umrah berlangsung pada lokasi yang sama. Posko yang mulai beroperasi pada Agustus kemudian menambahkan fungsi pengawasan khusus terhadap PPIU di lokasi tersebut.
Apa yang Diperiksa di Posko Pengawasan?
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj RI, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pengawasan diarahkan antara lain pada kemungkinan keberangkatan melalui penyelenggara yang tidak berizin, dokumen yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik yang berpotensi menyebabkan jemaah terlantar.
Petugas di posko dapat melakukan beberapa pemeriksaan, antara lain:
- memverifikasi legalitas PPIU;
- memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perjalanan;
- memantau proses keberangkatan jemaah;
- mengidentifikasi lebih awal potensi pelanggaran yang dapat merugikan jemaah.
Menurut Andi, fungsi posko juga mencakup pusat informasi dan pengaduan serta pengawasan terhadap kepatuhan PPIU secara langsung di lapangan.
Kemenhaj menyatakan pengawasan tersebut akan dilakukan bersama pengelola bandara, instansi terkait, dan aparat penegak hukum.
Risiko Travel Bermasalah Jadi Fokus Pengawasan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan umrah adalah kemungkinan jemaah diberangkatkan melalui penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan atau menghadapi masalah administrasi perjalanan.
Dalam rilis mengenai pembukaan posko, Kemenhaj tidak menyebut jumlah pelanggaran yang telah ditemukan sejak pemusatan keberangkatan di Terminal 2F. Rilis tersebut juga tidak menyebut berapa banyak keberangkatan yang telah dihentikan atau PPIU yang telah dikenai sanksi melalui mekanisme pengawasan di bandara.
Karena itu, pembukaan posko merupakan perubahan pada mekanisme pengawasan, sementara efektivitasnya dalam mencegah jemaah berangkat melalui travel bermasalah masih perlu dilihat dari hasil pemeriksaan dan penindakan di lapangan.
Polisi Dilibatkan dalam Pengawasan
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan kepolisian akan mendukung pengawasan terhadap PPIU serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan bandara.
Kemenhaj menyatakan pengawasan bersama tersebut diarahkan untuk menangani pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam proses keberangkatan.
Dengan keberadaan posko di terminal khusus, pemeriksaan terhadap PPIU kini ditempatkan langsung pada salah satu tahapan terakhir sebelum jemaah meninggalkan Indonesia.
Bagi jemaah, mekanisme tersebut membuat legalitas penyelenggara dan dokumen perjalanan menjadi bagian dari aspek yang dapat diperiksa di titik keberangkatan. Namun, sejauh mana mekanisme tersebut mampu mencegah kasus jemaah terlantar atau gagal berangkat akan bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Sumber: Kemenhaj RI




