Regulasi

Usai Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Siapkan Posko dan Satgas Pengawasan Travel Umrah

Usai Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Siapkan Posko dan Satgas Pengawasan Travel Umrah

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat berencana memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Rencana itu mencakup penyediaan posko pengawasan dan pembentukan satuan tugas lintas instansi.

Langkah tersebut disampaikan setelah Kemenhaj Sumbar melakukan inspeksi mendadak terhadap keberangkatan jemaah umrah di BIM pada Rabu, 30 September 2026. Dalam kegiatan itu, Kemenhaj Sumbar menyatakan menemukan persoalan terkait keberangkatan jemaah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan penguatan pengawasan ditujukan untuk melindungi jemaah dalam proses perjalanan umrah.

Posko Direncanakan Dibuka di Bandara

Kemenhaj Sumbar menyatakan telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura mengenai penyediaan posko di lingkungan BIM. Posko tersebut direncanakan menjadi tempat petugas melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi lain di bandara.

Menurut Rifki, kehadiran posko akan membantu pengawasan keberangkatan jemaah umrah. Petugas juga diharapkan dapat lebih cepat berkomunikasi dengan pihak terkait bila ditemukan persoalan di lapangan.

Rencana tersebut masih dalam tahap persiapan. Kemenhaj Sumbar belum menjelaskan jadwal operasional posko, jumlah petugas, maupun mekanisme layanan pengaduan yang akan tersedia bagi jemaah.

Satgas Akan Libatkan Sejumlah Instansi

Selain posko, Kemenhaj Sumbar menyampaikan rencana pembentukan satuan tugas atau satgas pengawasan perjalanan umrah. Satgas itu direncanakan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi.

Setiap instansi akan menjalankan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Kemenhaj Sumbar menyebut pembentukan satgas dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Kemenhaj Sumbar belum menyampaikan kapan satgas tersebut mulai bekerja, bentuk tugas operasionalnya, maupun prosedur penanganan pengaduan dari jemaah. Rincian itu menjadi hal yang masih perlu dijelaskan setelah pembentukan satgas dilakukan.

Kantor Cabang PPIU Diminta Melapor

Pengawasan juga akan mencakup Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat. Kemenhaj Sumbar meminta penyelenggara melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabang kepada kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Menurut Rifki, pelaporan diperlukan agar kantor cabang yang beroperasi dapat diketahui dan berada dalam jangkauan pengawasan pemerintah. Ia menyebut ada cabang travel umrah yang telah menjalankan aktivitas di Sumatera Barat, tetapi belum mengantongi izin operasional.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Kemenhaj Sumbar. Kemenhaj Sumbar tidak menyebut identitas travel atau jumlah kantor cabang yang dimaksud dalam keterangannya.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyelenggara tertentu. Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kemenhaj Sumbar menyatakan akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Identitas Travel Diminta Sesuai Izin

Dalam sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar juga menyoroti kejelasan identitas travel yang memberangkatkan jemaah. PPIU diminta menggunakan nama dan atribut yang sesuai dengan izin penyelenggara yang tercatat.

Kemenhaj Sumbar menegaskan travel tidak semestinya memakai identitas penyelenggara lain untuk kegiatan promosi atau keberangkatan. Kejelasan identitas dinilai penting agar jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan mereka.

Rifki menyatakan jemaah juga perlu menerima kartu identitas atau ID card sebelum berangkat. Kartu itu disebut terhubung dengan sistem Nusuk dan dapat menunjukkan travel yang memberangkatkan jemaah.

Kemenhaj Sumbar meminta ID card tersebut telah diserahkan kepada jemaah paling lambat sehari sebelum jadwal keberangkatan. Ketentuan itu diharapkan membantu jemaah memastikan identitas penyelenggara serta memudahkan pengawasan di bandara.

Pemeriksaan Dapat Dilanjutkan

Kemenhaj Sumbar menyatakan petugas dapat memberikan pembinaan atau melakukan pemeriksaan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Temuan pemeriksaan dapat dicatat dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Menurut Kemenhaj Sumbar, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Kanwil di daerah akan menyampaikan hasil pengawasan melalui mekanisme yang berlaku.

Penyebab persoalan keberangkatan yang ditemukan saat sidak di BIM belum dijelaskan secara rinci. Belum ada pula penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran masih perlu diperiksa lebih lanjut dan seluruh pihak terkait tetap perlu diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Catatan ASPHIRASI: Pengawasan Bandara Perlu Aturan Jelas

Pengawasan di bandara adalah lapis terakhir, ketika jemaah sudah membayar dan sudah siap berangkat. Posko dan satgas akan lebih berguna bila jemaah tahu ke mana harus mengadu dan apa yang terjadi setelah pengaduan diterima. Rincian itu belum dijelaskan, sehingga layak ditunggu sebelum menilai manfaatnya.

Bagi anggota asosiasi, permintaan agar kantor cabang dilaporkan dan identitas travel sesuai izin adalah hal yang wajar dan semestinya dipenuhi. Kejelasan nama penyelenggara melindungi jemaah sekaligus melindungi travel berizin dari pihak yang meminjam identitasnya. ASPHIRASI mendorong anggotanya memastikan nama, atribut, dan kartu identitas jemaah sudah sesuai sebelum hari keberangkatan.

Di sisi lain, pengawasan lintas instansi memerlukan prosedur yang seragam agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Travel yang patuh perlu tahu dokumen apa yang diperiksa dan atas dasar apa pemeriksaan dilakukan. Karena pihak yang bertanggung jawab atas persoalan saat sidak belum ditetapkan, semua pihak terkait sebaiknya diberi kesempatan menjelaskan sebelum ada kesimpulan.

Sumber: Kemenhaj Kanwil Sumbar

Bagikan