Regulasi

Kemenhaj Kaji Pembentukan Tim Gabungan Pengawasan Umrah di Bandara

Kemenhaj Kaji Pembentukan Tim Gabungan Pengawasan Umrah di Bandara

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang mengkaji pembentukan tim atau panitia pengawasan khusus untuk penyelenggaraan ibadah umrah di sejumlah titik keberangkatan jemaah di Indonesia. Menurut siaran pers Kemenhaj, rencana ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, pada Rabu, 4 November 2026. Rencana tersebut masih berupa diskusi internal di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi.

Fokus dari rencana ini adalah memperkuat pengawasan selama 10 bulan di luar musim haji, yakni periode saat jemaah umrah berangkat dari berbagai bandara dan pelabuhan di Indonesia. Ahmad menjelaskan Ditjen PPHU memiliki tugas strategis mengawasi penyelenggaraan haji dan umrah, baik dari sisi kebijakan maupun kegiatan teknis di lapangan, dengan objek pengawasan meliputi bandara, biro perjalanan wisata, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ahmad menyampaikan pengawasan dilakukan sepanjang tahun, baik pada musim haji maupun di luar musim haji.

"Teman-teman bekerja keras dan berupaya agar program-program layanan haji khusus, terutama pada musim haji, dapat berjalan dengan baik. Salah satunya melalui pengawasan sejak proses keberangkatan jemaah di Tanah Air hingga kepulangan jemaah dari Tanah Suci," ujar Ahmad.

Panitia pengawasan umrah direncanakan bertugas 10 bulan di luar musim haji dengan skema seperti PPIH Embarkasi

Ahmad mengatakan Ditjen PPHU tengah mendiskusikan rencana pembentukan panitia pengawasan ibadah umrah yang bertugas sepanjang 10 bulan di luar musim haji. Skema kerja panitia ini direncanakan tidak jauh berbeda dengan pola Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi yang biasa diterapkan selama musim haji.

"Ke depan, Ditjen PPHU sedang mendiskusikan agar selama 10 bulan di luar musim haji terdapat panitia pengawasan ibadah umrah. Sistem kerjanya mungkin tidak jauh berbeda dengan PPIH Embarkasi pada musim haji," kata Ahmad.

Pengawasan direncanakan menyasar kantong keberangkatan umrah di berbagai daerah dan jalur laut

Ahmad menyebutkan sejumlah kantong keberangkatan jemaah umrah yang akan menjadi fokus pengawasan, meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, hingga Batam. Pengawasan juga direncanakan mencakup jalur keberangkatan melalui transportasi laut seperti kapal feri, serta perjalanan lanjutan jemaah menggunakan pesawat dari Singapura.

Untuk mendukung rencana itu, Ditjen PPHU akan mengusulkan anggaran pengawasan di sejumlah titik keberangkatan umrah tersebut. Pelaksanaannya direncanakan disesuaikan dengan intensitas pemberangkatan jemaah di masing-masing lokasi, baik yang berlangsung setiap minggu maupun setiap bulan. Kemenhaj juga berencana melibatkan otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pengawasan dapat dijalankan melalui tim gabungan lintas instansi.

Kemenhaj catat hingga 4.500 jemaah umrah berangkat dari Soekarno-Hatta setiap hari

Ahmad menilai penguatan pengawasan umrah perlu diperhatikan mengingat besarnya jumlah jemaah yang berangkat ke Tanah Suci setiap tahun. Berdasarkan data Ditjen PPHU, jumlah jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta berkisar 3.900 hingga 4.500 orang per hari. "Kalau melihat data yang kami miliki saat ini, setiap hari jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta kurang lebih 3.900 sampai 4.500 jemaah," ucap Ahmad.

Dengan volume keberangkatan tersebut, Ahmad memperkirakan jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai sekitar 2 juta orang per tahun. Ia menambahkan, berdasarkan catatan pemerintah Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci bahkan disebut dapat melampaui 2,5 juta orang. Sebagai perbandingan, Ahmad menyebut penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah sekitar 221 ribu jemaah telah memiliki dukungan anggaran pengawasan tersendiri, sementara jumlah jemaah umrah yang jauh lebih besar setiap tahun dinilai membutuhkan perhatian dan penguatan pengawasan yang sepadan.

Apa artinya bagi travel dan jemaah?

Jika rencana ini berlanjut menjadi aturan resmi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu mencermati kemungkinan pemeriksaan yang lebih terstruktur di titik-titik keberangkatan, yang melibatkan bukan hanya Kemenhaj tetapi juga otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Ditjen Imigrasi. Bagi jemaah, keberadaan tim gabungan ini berpotensi menambah lapisan pemantauan sejak proses keberangkatan di Tanah Air.

  • PPIU dan PIHK perlu memastikan dokumen dan prosedur keberangkatan jemaah sesuai ketentuan di setiap bandara pemberangkatan yang disebut dalam rencana ini.
  • Penyelenggara yang memberangkatkan jemaah melalui jalur laut seperti kapal feri atau penerbangan lanjutan dari Singapura perlu mencermati kemungkinan pengawasan tambahan di jalur tersebut.
  • Pemangku kepentingan di kantong keberangkatan seperti Cengkareng, Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, dan Batam perlu memantau perkembangan rencana pembentukan tim gabungan ini.

Catatan ASPHIRASI

Rencana pembentukan panitia pengawasan umrah menunjukkan Kemenhaj ingin menyamakan standar pengawasan di luar musim haji dengan pola yang sudah berjalan pada musim haji melalui PPIH Embarkasi. Bila direalisasikan, PPIU dan PIHK yang beroperasi di titik-titik keberangkatan yang disebutkan akan berhadapan dengan pengawasan lintas instansi yang lebih rutin, tidak hanya dari Kemenhaj.

Penyelenggara travel umrah disarankan mulai merapikan kembali kelengkapan operasional di setiap kantong keberangkatan yang disebut dalam rencana ini, termasuk kesiapan dokumen jemaah dan koordinasi dengan otoritas bandara, mengingat rencana pelibatan Kementerian Perhubungan dan Ditjen Imigrasi dalam tim gabungan. Jemaah juga perlu memastikan PPIU yang digunakan memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, khususnya di jalur keberangkatan yang disebut Kemenhaj sebagai fokus pengawasan.

Sejumlah hal masih perlu dipantau, antara lain kepastian bentuk kelembagaan panitia pengawasan umrah, besaran anggaran yang akan diusulkan Ditjen PPHU, serta jadwal resmi pembentukan tim gabungan lintas instansi tersebut, karena hingga saat ini seluruhnya masih berstatus kajian dan diskusi internal.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan