
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU merupakan perizinan bagi biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Definisi ini penting mengingat pemerintah baru-baru ini juga mengakui Umrah Mandiri, sehingga perlu dibedakan.
Artikel ini merangkum pihak yang dapat mengajukan PPIU, dokumen yang perlu disiapkan, serta kewajiban setelah izin diperoleh.
Siapa yang Bisa Mengajukan Izin PPIU?
Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, calon PPIU harus memenuhi ketentuan sebagai biro perjalanan wisata.
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Berbentuk biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha.
- Memiliki Perizinan Berusaha untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah menjalankan usaha minimal selama 1 (satu) tahun.
- Dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
- Memenuhi ketentuan kepemilikan dan pengelolaan usaha sebagaimana diatur dalam standar kegiatan usaha PPIU.
- Memenuhi persyaratan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang ditetapkan pemerintah.
Catatan: Persyaratan teknis perizinan berusaha perlu disesuaikan dengan ketentuan yang tampil pada sistem OSS saat permohonan dilakukan.
Dokumen dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Persyaratan berikut dikelompokkan secara praktis untuk memudahkan calon pemohon. Pembagian ini bukan klasifikasi resmi dalam peraturan.
1. Legalitas Perusahaan
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan beserta pengesahannya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data kegiatan usaha sesuai klasifikasi KBLI 79121.
- Dokumen pendukung badan usaha dan perpajakan sesuai persyaratan sistem perizinan.
- Dokumen yang menunjukkan keberadaan kantor dan sarana usaha.
- Laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan.
2. Jaminan dan Pengelolaan Dana Jemaah
PPIU memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaan dana jemaah.
Berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025:
- PPIU wajib memiliki Rekening Penampungan.
- Rekening dibuka pada Bank Penerima Setoran (BPS).
- Rekening penampungan harus terpisah dari rekening operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
Ketentuan mengenai Rekening Penampungan juga diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2021.
Untuk jaminan bank:
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026:
- PPIU wajib menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata.
- Jaminan tersebut memiliki masa berlaku 6 (enam) tahun dan diterbitkan oleh BPS Bipih.
- Besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
3. Kantor, Struktur Organisasi, dan SDM
Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, standar kegiatan usaha PPIU mencakup kesiapan sarana dan sumber daya manusia.
Calon penyelenggara perlu menyiapkan:
- Kantor operasional dengan luas paling sedikit 50 m².
- Nomor telepon dan email yang aktif.
- Ruang resepsionis (front office) dan ruangan karyawan/administrasi (back office).
- Kondisi kantor dan lingkungan sekitar yang nyaman, bersih, aman, dan higienis.
- Struktur organisasi paling sedikit 3 (tiga) orang tenaga ahli yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perjalanan wisata (tour leader), pemandu wisata (tour guide), dan pembimbing ibadah yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
- Dokumen uraian tugas (job description) yang jelas untuk setiap posisi.
- Rencana pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
4. Rencana dan Standar Pelayanan
PPIU tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu menyediakan layanan perjalanan umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, kewajiban pelayanan mencakup antara lain:
- Bimbingan ibadah dan manasik.
- Pendampingan sebelum keberangkatan.
- Pendampingan selama perjalanan.
- Kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai ketentuan visa.
- Layanan kesehatan.
- Akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
- Perlindungan hukum dan keamanan jemaah.
Bagaimana Alur Pengajuan PPIU?
Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami sebagai berikut:
- Siapkan legalitas usaha dan dokumen persyaratan.
- Pastikan klasifikasi usaha sesuai dengan kegiatan PPIU (KBLI 79121).
- Ajukan perizinan melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha.
- Lengkapi persyaratan khusus PPIU yang diminta dalam proses perizinan.
- Jalani verifikasi atau pemeriksaan apabila dipersyaratkan.
- Penuhi perbaikan atau dokumen tambahan apabila diminta.
- Perizinan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Dasar umum: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Urutan di atas merupakan penyederhanaan untuk pembaca. Tahapan teknis pada OSS dapat mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.
Kewajiban Setelah Izin PPIU Terbit
Memiliki izin bukan berarti kewajiban perusahaan selesai.
Berdasarkan Pasal 52–55 Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025, PPIU memiliki kewajiban pelaporan, antara lain mengenai:
- Rekening Penampungan.
- Jemaah yang telah menyetorkan biaya perjalanan ibadah umrah.
- Pendaftaran asuransi jemaah.
- Tiket pesawat pulang-pergi.
- Nomor visa.
- Data lain yang diwajibkan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Untuk beberapa jenis laporan, regulasi menetapkan batas waktu tiga hari kerja sejak peristiwa atau dokumen tertentu diterima atau diterbitkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Calon pemohon dapat memeriksa beberapa hal berikut sebelum mengajukan:
- Data perusahaan konsisten di seluruh dokumen.
- NIB dan kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi usaha (KBLI 79121).
- Dokumen perusahaan masih berlaku.
- Kantor dan sarana usaha memenuhi standar (minimal 50 m², front office dan back office).
- Struktur organisasi dan SDM memenuhi persyaratan (minimal 3 tenaga ahli bersertifikat).
- Jaminan bank memenuhi ketentuan (masa berlaku 6 tahun, diterbitkan BPS Bipih).
- Rekening Penampungan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
- Seluruh dokumen yang diminta dalam sistem perizinan telah tersedia.
Catatan ASPHIRASI
ASPHIRASI mengingatkan calon penyelenggara untuk tidak mengandalkan izin milik pihak lain dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah.
Izin PPIU sebaiknya dipandang sebagai awal dari kewajiban penyelenggara, bukan sekadar target administrasi. Setelah izin diperoleh, PPIU tetap memiliki kewajiban terkait pelayanan, perlindungan jemaah, pengelolaan dana, dan pelaporan.
Bagi perusahaan yang sedang menyiapkan berkas, penataan administrasi dan pencatatan data jemaah sejak awal dapat membantu memenuhi kewajiban pelaporan setelah kegiatan usaha berjalan.
Catatan: Nominal jaminan bank, masa berlaku izin, serta alamat layanan perizinan dapat berubah mengikuti peraturan terbaru dan peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Calon penyelenggara disarankan mengonfirmasi angka dan prosedur kepada instansi berwenang sebelum mengajukan permohonan.
Sumber: JDIH BPK




