Regulasi

3 Tingkat Sanksi Administratif bagi Travel Umrah yang Melanggar, dari Teguran sampai Cabut Izin

3 Tingkat Sanksi Administratif bagi Travel Umrah yang Melanggar, dari Teguran sampai Cabut Izin

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, sanksinya mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan Perizinan Berusaha (PB), hingga pencabutan PB.

Pengenaan sanksi didasarkan pada tingkat pelanggaran dan dapat dilakukan secara bertahap maupun tidak bertahap. Sanksi dapat diberikan secara tidak bertahap apabila pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah, pelaku usaha, atau masyarakat berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan.

Sanksi administratif berbeda dengan proses pidana. Sanksi administratif berkaitan dengan kepatuhan dan perizinan usaha PPIU. Sementara itu, suatu perbuatan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja bentuk sanksi administratif bagi PPIU?

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan enam bentuk sanksi administratif bagi pelaku usaha, termasuk PPIU:

  1. Teguran tertulis, yang diberikan atas pelanggaran tertentu dan harus dipenuhi paling lambat 14 hari kalender sejak teguran dikeluarkan.
  2. Denda administratif, yang antara lain dapat dikenakan atas pengulangan pelanggaran teguran tertulis serta sejumlah pelanggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan keberangkatan jemaah.
  3. Penghentian sementara kegiatan, antara lain ketika PPIU gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, atau tidak menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi melewati batas waktu 1 × 24 jam.
  4. Paksaan pemerintah, yang dapat diterapkan antara lain atas kegagalan memberangkatkan, menyediakan layanan, atau memulangkan jemaah. Bentuknya dapat berupa pembatasan akses Sistem Informasi Kementerian selama 90 hari kalender, penghentian kegiatan sementara selama 90 hari kalender, dan/atau tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran.
  5. Pembekuan PB, yang dapat dikenakan untuk sejumlah pelanggaran, termasuk kegagalan memberangkatkan atau memulangkan jemaah dalam kondisi dan batas waktu tertentu.
  6. Pencabutan PB, yang dapat dikenakan antara lain setelah terjadi pengulangan sanksi atau pengulangan pelanggaran tertentu.

Dengan demikian, sanksi PPIU tidak selalu mengikuti pola sederhana berupa peringatan, pembekuan, lalu pencabutan. Regulasi terbaru membuka kemungkinan penerapan jenis sanksi yang berbeda sesuai tingkat dan jenis pelanggaran.

Pelanggaran yang dapat memicu sanksi

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi terhadap PPIU. Di antaranya:

  • Tidak menyediakan paling sedikit satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah umrah.
  • Tidak memberikan pelayanan, dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sesuai ketentuan.
  • Tidak memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
  • Tidak membuka rekening penampungan untuk dana jemaah umrah.
  • Tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi.
  • Meminjamkan legalitas PB kepada pihak yang tidak memiliki PB sebagai PPIU.
  • Gagal memberangkatkan jemaah.
  • Tidak menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
  • Gagal memulangkan jemaah.

Untuk beberapa pelanggaran, regulasi menetapkan ambang waktu tertentu. Kegagalan memberangkatkan jemaah atau memulangkan jemaah yang melewati batas 1 × 24 jam dapat dikenai penghentian sementara kegiatan. Sementara itu, dalam ketentuan pembekuan PB, terdapat sejumlah kondisi dengan batas waktu 3 × 24 jam, termasuk kegagalan pemberangkatan atau pemulangan jemaah.

Denda administratif

Denda administratif dapat dikenakan antara lain apabila PPIU mengulangi pelanggaran teguran tertulis untuk kedua kalinya, tidak memiliki kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi, tidak memberangkatkan jemaah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan, meminjamkan legalitas PB, gagal memberangkatkan, tidak menyediakan layanan, atau gagal memulangkan jemaah.

Besaran denda administratif ditetapkan empat kali nilai bank garansi PPIU. PPIU yang dikenai denda wajib membayarnya paling lambat 30 hari kalender sejak denda dikenakan.

Kapan PB PPIU dapat dicabut?

Pencabutan PB tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pelanggaran. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa pencabutan dapat dikenakan apabila PPIU:

  • mengulangi sanksi teguran tertulis untuk keempat kalinya;
  • mengulangi sanksi denda administratif untuk ketiga kalinya;
  • mengulangi sanksi pembekuan PB untuk kedua kalinya; dan/atau
  • mengulangi pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, atau gagal memulangkan jemaah umrah.

Karena itu, riwayat kepatuhan PPIU menjadi bagian penting dalam penerapan sanksi. Regulasi tidak hanya melihat satu kejadian, tetapi juga mengatur konsekuensi atas pengulangan pelanggaran.

Ketentuan pelayanan yang wajib dipenuhi travel sudah kami ulas dalam artikel standar pelayanan minimal penyelenggara umrah. Standar itulah yang biasanya menjadi tolok ukur saat pengawas menilai ada tidaknya pelanggaran.

Bagaimana travel bisa menghindari sanksi?

Pelanggaran administratif dapat dicegah dengan disiplin tata kelola. Langkah dasarnya antara lain memastikan PB dan dokumen badan usaha selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya, memenuhi rasio pembimbing ibadah, memenuhi kewajiban pelayanan, memastikan dokumen dan masa berlaku visa jemaah, serta memenuhi kewajiban pelaporan dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

PPIU juga perlu menyimpan bukti pemenuhan layanan, termasuk perjanjian dengan jemaah, dokumen perjalanan, kontrak akomodasi, transportasi, dan dokumen lain yang relevan.

Bila travel menerima teguran tertulis, kewajiban dalam teguran tersebut harus dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan. Untuk teguran tertulis berdasarkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, batas pemenuhannya adalah 14 hari kalender sejak teguran dikeluarkan.

Catatan ASPHIRASI

Sanksi administratif merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Bagi PPIU, kepatuhan tidak cukup dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung, tetapi perlu menjadi bagian dari operasional harian.

Pelaporan yang rapi, perjanjian yang jelas, pemenuhan standar pelayanan, serta dokumentasi keberangkatan dan kepulangan dapat membantu PPIU membuktikan bahwa kewajibannya kepada jemaah telah dipenuhi.

Bagi jemaah, status Perizinan Berusaha PPIU dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum mendaftar. PPIU yang dikenai pembekuan atau pencabutan PB menghadapi konsekuensi terhadap kegiatan usahanya sesuai ketentuan sanksi yang berlaku.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Jenis sanksi, kondisi yang dapat memicu sanksi, besaran denda, dan tata cara pengenaannya mengikuti peraturan yang berlaku. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 saat ini menjadi dasar pengaturan standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan, termasuk PPIU. Peraturan tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan diundangkan pada 3 Agustus 2026.

Travel dan jemaah tetap disarankan mengonfirmasi ketentuan terbaru melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah sebelum mengambil keputusan.

Bagikan