
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan akan menjatuhkan sanksi penutupan izin operasional serta memproses secara pidana travel umrah dan pihak terkait yang terbukti menelantarkan jemaah atau melakukan praktik penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemenhaj.
Kemenhaj Terima Laporan Travel Umrah Telantarkan Jemaah
Dahnil mengatakan Kemenhaj menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang diduga menelantarkan jemaah di Tanah Suci, baik di Jeddah maupun Makkah.
"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas."
Menurut Dahnil, laporan tersebut menjadi dasar bagi Kemenhaj untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Wamenhaj Instruksikan Pengawasan Ketat dan Penutupan Izin
Menanggapi laporan tersebut, Dahnil menyatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan secara ketat serta mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Berdasarkan rilis resmi Kemenhaj, setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan jemaah, termasuk apabila pelanggaran baru terjadi satu kali, akan dikenai sanksi administratif berupa penutupan izin operasional.
Oknum Travel dan Pihak Terkait Akan Diproses Secara Pidana
Selain penutupan izin operasional, Dahnil memastikan seluruh oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan akan diproses melalui jalur pidana.
Dalam rilis resmi disebutkan praktik tersebut mencakup jual beli layanan badal dan dam palsu yang telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.
Menurut Dahnil, penindakan pidana diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum yang merusak nama baik para ustaz dan kiai yang berdakwah.
Kemenhaj Tegaskan Komitmen Lindungi Jemaah Haji dan Umrah
Kemenhaj menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kementerian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penipuan maupun penelantaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama."
Imbauan Memilih Travel Umrah Resmi
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.
Masyarakat diminta memilih penyedia jasa perjalanan umrah yang telah terdaftar secara resmi serta memiliki kepastian keberangkatan dan layanan guna menghindari praktik penipuan.
Sumber: Kemenhaj RI




