Regulasi

Akreditasi PPIU: 5 Persiapan yang Menentukan Hasil Penilaian Travel Umrah

Akreditasi PPIU: 5 Persiapan yang Menentukan Hasil Penilaian Travel Umrah

Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah penilaian terhadap kinerja dan mutu layanan travel berizin, dari hari pendaftaran sampai jemaah kembali ke tanah air. Yang dinilai bukan sekadar kelengkapan berkas, tetapi cara travel mengelola jemaah, keuangan, dan kemitraan secara konsisten.

Bagi travel, kesiapan itu sekarang diuji melalui dua jalur yang berjalan bersamaan: penilaian akreditasi atau sertifikasi, serta pengawasan berbasis risiko atas standar kegiatan usaha. Keduanya tidak saling menggantikan. Perizinan Berusaha tetap diurus melalui Online Single Submission (OSS), sedangkan akreditasi dan sertifikasi merupakan proses penilaian mutu dan tata kelola oleh Lembaga Sertifikasi Haji Khusus dan Umrah (LSHKU) berdasarkan skema dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Karena itu, persiapan sebaiknya tidak dikerjakan seperti ujian dadakan, melainkan dijadikan kebiasaan kerja sehari-hari.

Apa Tujuan Akreditasi bagi Travel dan Jemaah?

Akreditasi pada dasarnya menjawab satu pertanyaan: apakah travel ini sanggup menepati janji layanannya secara konsisten?

Dari pertanyaan itu, tujuannya dapat dirinci sebagai berikut:

  • Memberi gambaran objektif tentang mutu layanan travel kepada pemerintah dan masyarakat.
  • Mendorong travel membenahi kelemahan tata kelola sebelum berubah menjadi masalah bagi jemaah.
  • Membantu jemaah membedakan travel yang tertib dari yang sekadar memiliki izin di atas kertas.
  • Menjadi dasar pembinaan, baik oleh pemerintah maupun oleh asosiasi tempat travel bernaung.

Apa yang Berlaku pada Masa Transisi?

Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor SE-1/BN/2026, yang ditetapkan pada 27 Agustus 2026. Surat edaran tersebut mengatur pelayanan permohonan akreditasi dan sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan PPIU melalui Sistem Informasi Kementerian pada masa transisi kelembagaan. Pengajuan dilakukan melalui SISKOPATUH.

Beberapa ketentuan praktis yang perlu diketahui travel:

  1. Permohonan yang tertunda tidak perlu diajukan ulang. Permohonan akreditasi, sertifikasi, atau re-sertifikasi yang sudah diajukan sebelum dan/atau selama masa transisi tetapi belum selesai tetap sah. Permohonan akan diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Kementerian.
  2. Sertifikat yang kedaluwarsa selama masa transisi tetap diakui. Sertifikat akreditasi atau sertifikasi yang berakhir sejak terhentinya layanan sampai ditetapkannya SE-1/BN/2026 tetap diakui dan dinyatakan berlaku sampai sertifikat baru diterbitkan.Pemegang sertifikat wajib mengajukan re-sertifikasi paling lama 60 hari kalender sejak SE ditetapkan. Jika melewati batas waktu tersebut, sertifikat tidak dapat diperpanjang dan pemegang sertifikat harus mengajukan permohonan ulang.
  3. Keterlambatan selama masa transisi tidak dianggap sebagai kelalaian. Keterlambatan yang terjadi akibat terhentinya layanan selama masa transisi tidak dianggap sebagai kelalaian pelaku usaha dan tidak menjadi dasar sanksi administratif.
  4. Perizinan Berusaha berbeda dengan akreditasi dan sertifikasi. Perizinan Berusaha berbasis risiko diterbitkan melalui OSS dan wajib dimiliki PIHK dan PPIU sebelum menjalankan usaha. Akreditasi dan sertifikasi merupakan proses penilaian mutu dan tata kelola oleh LSHKU berdasarkan skema dan kriteria yang ditetapkan Menteri. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.

Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan?

Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Perizinan Berusaha yang masih berlaku.
  • Akta dan dokumen perusahaan terbaru.
  • KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi yang beragama Islam.
  • Bukti kepemilikan atau sewa kantor.
  • Laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir.
  • Surat keterangan fiskal atas nama perusahaan.
  • Bank garansi.
  • Dokumen lain sesuai ketentuan yang dirujuk dalam KMA Nomor 1251 Tahun 2021.

Rincian lengkap dokumen tetap mengikuti ketentuan SE-1/BN/2026.

Karena aspek-aspek tersebut bersinggungan dengan kewajiban layanan, travel yang sudah memahami standar pelayanan minimal penyelenggara umrah biasanya memiliki pijakan yang lebih kuat, baik saat menghadapi penilaian maupun ketika menjalani pengawasan.

Lima Persiapan yang Perlu Dimulai Sekarang

Persiapan yang baik tidak menunggu surat pemberitahuan jadwal. Berikut langkah yang dapat dikerjakan bertahap:

  1. Periksa ulang legalitas usaha, mulai dari Perizinan Berusaha, akta, hingga kesesuaian alamat kantor dengan data resmi.
  2. Susun arsip jemaah per keberangkatan, termasuk perjanjian tertulis, bukti pembayaran, dan catatan layanan yang diberikan.
  3. Rapikan pencatatan keuangan agar alur dana setoran jemaah dapat ditelusuri dengan jelas, termasuk laporan keuangan perusahaan.
  4. Dokumentasikan kerja sama dengan mitra hotel, maskapai, dan penyedia layanan di Arab Saudi dalam bentuk tertulis.
  5. Siapkan prosedur penanganan keluhan jemaah, lengkap dengan catatan keluhan yang pernah masuk dan cara penyelesaiannya.

Kelima langkah ini saling terkait. Arsip jemaah yang rapi, misalnya, akan memudahkan pembuktian di aspek keuangan maupun pelayanan sekaligus. Data yang sama juga dapat dibutuhkan saat pengawasan atau ketika permohonan penilaian diajukan melalui SISKOPATUH.

Kesalahan Kecil yang Bisa Merugikan Travel Sendiri

Kesalahan yang merugikan tidak selalu berupa pelanggaran berat. Kerap kali sumbernya adalah kebiasaan administratif yang dibiarkan.

Dokumen yang tersebar di banyak orang, kontrak mitra yang hanya disepakati lewat pesan singkat, atau data jemaah yang tidak diperbarui adalah contoh hal kecil yang dapat menyulitkan ketika bukti diminta.

Pada masa transisi ini, kesalahan yang paling mudah dihindari justru melewati tenggat re-sertifikasi 60 hari kalender atau mengira Perizinan Berusaha melalui OSS sudah cukup tanpa memperhatikan status akreditasi dan sertifikasi.

Catatan ASPHIRASI

ASPHIRASI memandang akreditasi sebagai alat pembinaan, bukan alat untuk menjatuhkan travel. Penilaian yang objektif justru melindungi anggota yang bekerja tertib, karena memberi pembeda yang dapat dilihat publik antara penyelenggara yang bertanggung jawab dan pihak yang hanya memanfaatkan izin.

Kami mendorong anggota untuk memperlakukan persiapan penilaian sebagai pekerjaan rutin. Travel yang mencatat setiap keberangkatan dengan rapi tidak perlu lembur menjelang penilaian, dan jemaahnya ikut merasakan manfaat dari tata kelola yang sama.

Bagi anggota yang permohonannya sempat tertunda selama masa transisi, SE-1/BN/2026 memberi kepastian: berkas yang sudah masuk tidak perlu diulang, dan sertifikat yang kedaluwarsa pada masa transisi tetap diakui sepanjang re-sertifikasi diajukan dalam batas waktu. Manfaatkan kepastian itu, jangan tunda.

Di sisi lain, kami berharap instrumen, kanal pengajuan, dan jadwal penilaian terus disampaikan secara terbuka dan cukup jauh hari, terutama bagi travel kecil di daerah yang sumber dayanya terbatas. Kejelasan aturan main akan membuat penilaian benar-benar mengukur mutu layanan, bukan kecepatan menyiapkan berkas.

Catatan Mengenai Kemutakhiran Data

Ketentuan teknis akreditasi dan sertifikasi PPIU berada dalam masa transisi kelembagaan ke Kementerian Haji dan Umrah. Standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut tercatat sebagai aturan terbaru mengenai standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

Sementara itu, pelayanan permohonan akreditasi, sertifikasi, dan re-sertifikasi pada masa transisi merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor SE-1/BN/2026, yang ditetapkan pada 27 Agustus 2026.

KMA Nomor 1251 Tahun 2021 tetap dirujuk dalam daftar dokumen pada materi SE, tetapi ketentuan teknis dan kedudukan akreditasi serta sertifikasi dalam rezim baru perlu dibaca bersama aturan masa transisi yang berlaku. Karena itu, lembaga penilai, instrumen, jadwal, dan akibat administratif dari hasil penilaian dapat berubah.

Travel disarankan mengonfirmasi ketentuan terbaru kepada instansi resmi yang berwenang atau kepada asosiasi tempat travel bernaung sebelum menyusun persiapan.

Bagikan