
PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah biro perjalanan yang memegang izin dari pemerintah untuk memberangkatkan jemaah umrah. PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara berizin untuk haji khusus, yang memakai kuota haji khusus Indonesia. Kewenangan perizinan keduanya kini berada di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Cara paling praktis mengecek travel umroh resmi adalah lewat aplikasi SatuHaji milik Kemenhaj, pada menu Layanan, lalu Umrah & Haji Khusus, lalu Penyelenggara Umrah (PPIU). Jangan berhenti pada keberadaan nama travel di daftar. Periksa juga status dan masa berlaku izinnya, karena per 29 September 2026 separuh dari 3.631 PPIU yang terdaftar berstatus tidak aktif.
Apa bedanya PPIU dan PIHK?
- PPIU menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Jemaahnya tidak memakai nomor porsi atau kuota.
- PIHK menyelenggarakan haji khusus. Jemaahnya mendaftar dan memperoleh nomor porsi dari kuota haji khusus, sehingga tetap ada antrean.
- Jemaah yang memperoleh visa haji nonkuota dari Pemerintah Arab Saudi, menurut Permen Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025, wajib memilih PIHK untuk keberangkatannya dan melaporkan visa serta paket layanannya kepada Menteri melalui PIHK.
Penjelasan lengkap tentang jalur haji khusus dan haji nonkuota ada di beda haji reguler, haji khusus, dan haji nonkuota.
Cara cek travel umroh resmi
- Minta nama badan usaha dan nomor izin PPIU atau PIHK. Pastikan nama perusahaan di izin sama dengan nama yang menerima pembayaran.
- Cari nama travel di aplikasi SatuHaji: buka Layanan, pilih Umrah & Haji Khusus, lalu Penyelenggara Umrah (PPIU). Pencarian bisa memakai nama travel atau disaring per provinsi. Data yang tampil antara lain nomor dan tanggal SK izin, nama direktur, nilai akreditasi, alamat kantor, dan status. Untuk PIHK, tanyakan nomor izinnya dan konfirmasikan ke kantor Kemenhaj bila belum menemukannya.
- Periksa status dan masa aktif izinnya, bukan hanya keberadaan namanya. Kemenhaj menyebut perizinan dan masa aktif sebagai bagian dari rekam jejak travel yang perlu diketahui calon jemaah.
- Cocokkan alamat kantor dengan data izin. Bila travel mengaku sebagai kantor cabang, tanyakan apakah cabangnya tercatat resmi.
- Bayar ke rekening penampungan atas nama PPIU di bank penerima setoran, bukan ke rekening pribadi. Permen Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan PPIU membuka rekening penampungan yang terpisah dari rekening operasionalnya, dan biaya umrah disetorkan ke rekening itu atas nama jemaah.
- Bila ragu atau menemukan kejanggalan, sampaikan ke hotline pengaduan Kemenhaj "Bongkar Mafia Haji dan Umrah" dengan kronologi, waktu, lokasi, pihak terkait, dan bukti pendukung.
Kenapa nama di daftar izin belum cukup?
Kemenhaj mencatat 3.631 PPIU terdaftar di Siskopatuh per 29 September 2026, dan separuhnya berstatus tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya diblokir karena belum melakukan sertifikasi, dan 60 lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data.
Kemenhaj juga sedang memverifikasi ulang PPIU dan PIHK, dan pada 24 September 2026 menyatakan belum menerbitkan izin baru selama proses itu berlangsung. Artinya, travel yang namanya pernah tercatat belum tentu masih aktif hari ini.
Ciri lain yang patut dicurigai sebelum menyetor uang muka dirangkum dalam ciri travel umrah bodong.
Kalau ternyata travelnya bermasalah
Kumpulkan bukti, minta penjelasan tertulis, lalu adukan ke kantor Kemenhaj setempat. Langkah lengkapnya dan daftar kasus terbaru ada di halaman travel umroh bermasalah.
Catatan ASPHIRASI
ASPHIRASI memandang pengecekan izin sebagai kebiasaan paling murah yang bisa melindungi jemaah. Travel yang tertib tidak keberatan menunjukkan nomor izin, rekening perusahaan, dan perjanjian tertulis tanpa diminta dua kali. Jemaah yang kritis justru membantu menyaring pelaku yang tidak bertanggung jawab dari pasar.
Separuh PPIU yang tercatat tidak aktif menunjukkan bahwa daftar izin perlu dibaca bersama status dan rekam jejaknya. Verifikasi ulang yang sedang berjalan kami harapkan memakai kriteria terbuka dan memberi ruang klarifikasi, sehingga hasilnya bisa dipercaya jemaah maupun penyelenggara.
Kepada anggota, asosiasi menyarankan agar nomor izin dan status aktif dicantumkan jelas di setiap materi promosi. Kepada jemaah, keanggotaan asosiasi bukan pengganti izin, tetapi memberi jalur tambahan untuk mengadu bila terjadi masalah.
Catatan mengenai kemutakhiran data
Kanal pengecekan izin, status penyelenggara, dan prosedur pengaduan dapat berubah seiring penataan perizinan di Kementerian Haji dan Umrah. Angka PPIU terdaftar dan tidak aktif dalam artikel ini mengacu pada keterangan Kemenhaj per 29 September 2026. Sebelum membayar, pastikan status travel langsung kepada Kemenhaj atau kantor wilayahnya.




