
Sebuah usaha perjalanan di Batam, Zie Tour & Travel, diketahui menawarkan paket umrah dan haji khusus meski belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Temuan tersebut muncul dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap usaha perjalanan yang menawarkan layanan ibadah haji dan umrah pada 12 Oktober 2026.
Travel Menawarkan Umrah dan Haji Khusus Tanpa Izin
Berdasarkan rilis resmi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kepulauan Riau, hasil monitoring awal menemukan bahwa Zie Tour & Travel menawarkan sejumlah layanan, meliputi:
- Paket perjalanan umrah.
- Haji plus atau haji khusus.
- Badal haji.
- Wisata religi.
- Badal umrah.
Namun, hasil penelusuran perizinan menunjukkan bahwa usaha tersebut belum memiliki izin PPIU maupun PIHK.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kemenhaj Kota Batam bersama Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap usaha perjalanan di Kota Batam.
Teguran Tertulis dan Pengawasan Menjadi Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kemenhaj Kota Batam akan memberikan pembinaan dan menyampaikan teguran tertulis kepada Zie Tour & Travel.
Usaha tersebut diminta menghentikan penawaran layanan yang mensyaratkan izin penyelenggara selama persyaratan perizinan belum dipenuhi. Penyesuaian materi promosi dan kegiatan usaha juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang diminta.
Rilis tersebut belum menyebutkan adanya pencabutan izin, proses pidana, atau kerugian yang dialami pelanggan. Karena itu, temuan ini perlu dibedakan dari kasus penipuan yang telah terbukti.
Mengapa Legalitas Travel Penting dan Apa Risikonya?
Legalitas memastikan adanya pihak resmi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan ibadah:
- PPIU: Izin resmi untuk penyelenggaraan ibadah umrah.
- PIHK: Izin resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Menggunakan penyedia jasa yang belum memiliki izin yang sesuai dapat menimbulkan berbagai risiko:
- Ketidakpastian Layanan: Tidak ada jaminan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan, akomodasi, dan jadwal perjalanan.
- Kerugian Finansial: Berisiko kehilangan uang, mengalami kesulitan dalam proses pengembalian dana (refund), serta kendala menuntut pertanggungjawaban jika paket tidak sesuai janji.
- Penundaan atau Pembatalan: Permasalahan pada dokumen dan jadwal dapat mengakibatkan ibadah tertunda atau batal.
Catatan: Risiko-risiko ini adalah kemungkinan yang wajib diwaspadai, bukan kerugian yang telah dilaporkan terjadi pada temuan kasus di Batam.
Langkah Memastikan Legalitas Travel Sebelum Mendaftar
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Izin harus sesuai dengan layanan yang ditawarkan
PPIU merupakan izin bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, sedangkan PIHK berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Calon jemaah perlu memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin yang sesuai dengan layanan yang hendak digunakan. Penawaran paket umrah dan haji khusus tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu usaha berwenang menyelenggarakan kedua layanan tersebut.
2. Periksa identitas dan status penyelenggara
Sebelum mendaftar, calon jemaah perlu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah. Identitas usaha, status perizinan, informasi layanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan juga perlu diperjelas.
Langkah ini membantu calon jemaah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa, bukan hanya materi promosi.
3. Jangan terburu-buru melakukan pembayaran
Kejelasan mengenai legalitas dan layanan perlu dipastikan sebelum calon jemaah menyerahkan uang. Penawaran paket yang menarik tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam rilisnya, Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mendaftar atau membayar sebelum memastikan legalitas penyelenggara dan kejelasan layanan yang ditawarkan.
Legalitas Menjadi Bagian dari Perlindungan Jemaah
Kasus di Batam memperlihatkan bahwa penawaran layanan perjalanan ibadah perlu disertai pemenuhan persyaratan perizinan. Bagi calon jemaah, pemeriksaan legalitas sebelum pembayaran merupakan langkah awal untuk mengurangi risiko ketika memilih penyelenggara.
Meski demikian, temuan bahwa suatu usaha belum memiliki izin PPIU dan PIHK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau kerugian pelanggan. Informasi mengenai dampak terhadap calon jemaah maupun hasil tindak lanjut pengawasan masih diperlukan untuk menilai perkembangan kasus tersebut.
Karena itu, calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah dan meminta informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan.
Sumber: Kemenhaj Kanwil Kepulauan Riau




