Regulasi

Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Tak Berizin Gunakan Identitas PPIU Resmi

Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Tak Berizin Gunakan Identitas PPIU Resmi

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menemukan penggunaan nama dan identitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin oleh sebuah travel yang belum mengantongi izin PPIU di Kabupaten Solok.

Temuan tersebut muncul dalam pemantauan dan klarifikasi yang dilakukan Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah di Sumatera Barat.

Identitas PPIU Berizin Digunakan Travel yang Belum Berizin

Dalam pemeriksaan di Kabupaten Solok, tim Kemenhaj Sumbar menemukan sebuah travel yang belum memiliki izin PPIU menggunakan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin.

Menurut Kemenhaj Sumbar, penggunaan identitas tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi bahwa pihak yang menjalankan kegiatan perjalanan umrah telah memiliki legalitas sebagai PPIU.

Dalam proses klarifikasi, pihak travel yang diperiksa menyampaikan bahwa tidak terdapat niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas yang sebelumnya digunakan kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.

Kemenhaj Sumbar menegaskan bahwa travel yang belum memiliki izin PPIU tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara PPIU dengan menggunakan identitas maupun legalitas milik PPIU lain.

Mengapa Identitas PPIU Menjadi Persoalan?

Persoalan legalitas tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif. Menurut Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki, status penyelenggara perlu jelas agar tanggung jawab terhadap jemaah dapat diketahui apabila muncul persoalan selama perjalanan.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).

Dengan demikian, penggunaan identitas PPIU lain dapat menjadi persoalan karena nama yang terlihat oleh calon jemaah belum tentu menunjukkan pihak yang sebenarnya menjalankan kegiatan perjalanan.

Kemenhaj Sumbar Periksa Legalitas Travel

Temuan di Solok merupakan bagian dari pemantauan terhadap penyelenggara perjalanan umrah di Sumatera Barat. Selain persoalan identitas PPIU, pemeriksaan juga mencakup aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan.

Kemenhaj Sumbar menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan antara lain:

  • legalitas penyelenggara;
  • pihak yang bertanggung jawab terhadap perjalanan;
  • pembekalan manasik bagi jemaah;
  • pendampingan selama perjalanan; dan
  • penanganan persoalan yang dialami jemaah.

Kemenhaj Sumbar menyatakan travel yang menjalankan kegiatan tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut juga disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Ada Pemeriksaan Lain di Padang Panjang

Pada waktu yang sama, Kemenhaj Sumbar melakukan klarifikasi terhadap sebuah travel di Kota Padang Panjang setelah seorang jemaah umrah sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika mengantre makanan gratis.

Menurut Kemenhaj Sumbar, pihak travel telah melakukan pendampingan, mengurus proses pembebasan jemaah, dan memastikan jemaah tersebut kembali dengan selamat.

Meski persoalan tersebut telah ditangani, Kemenhaj Sumbar melakukan evaluasi terhadap pembekalan jemaah, terutama mengenai aturan dan tata tertib yang berlaku di Arab Saudi.

Kemenhaj menilai pembekalan sebelum keberangkatan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan perjalanan karena jemaah perlu memahami aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.

Jemaah Diminta Memastikan Pihak yang Memberangkatkan

Temuan penggunaan identitas PPIU lain juga menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk tidak hanya melihat nama atau materi promosi sebuah travel ketika memilih layanan umrah.

Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat untuk memastikan:

  • legalitas penyelenggara;
  • pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas perjalanan;
  • kejelasan layanan yang ditawarkan; dan
  • kewajaran serta kejelasan paket perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Khusus dalam situasi ketika nama PPIU resmi muncul dalam informasi perjalanan, calon jemaah perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan dan menjalankan perjalanan memang merupakan penyelenggara yang memiliki kewenangan tersebut.

Kemenhaj Sumbar menyatakan pengawasan terhadap travel umrah akan terus dilakukan dan pihak yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan ASPHIRASI: Bahaya Pinjam Bendera PPIU

Temuan Kanwil Kemenhaj Sumbar soal travel yang belum berizin memakai nama dan identitas PPIU berizin bukan persoalan administratif semata. Bagi pemegang izin, namanya bisa muncul pada kegiatan perjalanan yang tidak pernah ia jalankan sendiri. Ketika jemaah bermasalah di tengah perjalanan, pihak pertama yang dicari adalah nama yang tertera, bukan pihak yang sebenarnya menjalankan.

ASPHIRASI menilai praktik pinjam bendera tidak lahir dari satu sisi saja. Ada pihak yang memakai identitas orang lain, dan ada pemegang izin yang membiarkan namanya dipakai atau tidak pernah memeriksa siapa saja yang mencantumkannya. Selama kedua sisi ini masih dianggap wajar di lapangan, pengawasan akan selalu datang belakangan, setelah jemaah lebih dulu dirugikan.

Untuk travel: periksa sekarang siapa saja yang memakai nama dan legalitas perusahaan Anda, termasuk mitra, agen lepas, dan akun media sosial yang mengaku cabang. Pastikan setiap pihak yang memakai nama itu terikat perjanjian tertulis yang menyebut siapa yang bertanggung jawab atas jemaah. Untuk calon jemaah: jangan berhenti pada nama PPIU di brosur, tanyakan perusahaan mana yang menerima pembayaran, menandatangani kontrak, dan mendampingi selama perjalanan.

Sumber: Kemenhaj Sumbar