Berita

Kemenhaj Usut Dugaan Badal Haji Fiktif di Purwakarta, Selisih Dana Capai Rp520 Juta

Kemenhaj Usut Dugaan Badal Haji Fiktif di Purwakarta, Selisih Dana Capai Rp520 Juta

Purwakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang menyelidiki dugaan masalah dalam layanan badal haji yang melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam data sementara, selisih dana dari layanan tersebut diperkirakan mencapai Rp520 juta.

Kasus ini belum terbukti di pengadilan. Kemenhaj masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memeriksa dokumen pembayaran. Namun, temuan awal tersebut juga disebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan sedang ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Apa yang sedang diselidiki?

Kemenhaj mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan oleh KBIHU AF di Purwakarta.

Badal haji secara sederhana adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk orang lain yang tidak dapat menjalankannya sendiri, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam perkara ini, ada orang-orang yang menitipkan pelaksanaan badal haji kepada KBIHU tersebut.

Menurut data sementara Kemenhaj, Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang.

Setiap orang disebut membayar Rp9 juta untuk layanan itu.

Diserahkan Seharga Rp4 Juta per Orang

Kemenhaj menemukan dugaan bahwa pelaksanaan badal haji di Arab Saudi diserahkan kepada seorang mukimin, atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, berinisial FS.

Nilai yang disebut diteruskan kepada orang tersebut adalah Rp4 juta per orang.

Artinya, dari biaya Rp9 juta yang dibayarkan setiap penitip, terdapat selisih sekitar Rp5 juta per orang.

Jika dikalikan dengan 104 orang, selisih itu mencapai sekitar Rp520 juta.

Namun, angka itu masih berupa data sementara dari proses pendalaman Kemenhaj. Belum ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana.

Mengapa disebut dugaan badal haji fiktif?

Kemenhaj tidak hanya menyoroti besarnya selisih dana. Kementerian juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan kata lain, yang diperiksa bukan hanya soal ke mana uang dibayarkan, tetapi juga apakah ibadah badal haji yang dititipkan para peserta benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sesuai aturan.

Karena pemeriksaan masih berjalan, belum dapat dipastikan apakah badal haji itu benar-benar tidak dilaksanakan, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan lain dalam prosesnya.

Istilah “fiktif” dalam perkara ini merujuk pada dugaan bahwa layanan badal haji yang dibayarkan penitip tidak dijalankan sebagaimana seharusnya. Kesimpulan akhirnya menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Klarifikasi dilakukan di Kejari Purwakarta

Kemenhaj telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF.

Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 24–25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah adanya temuan dari Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Selain dugaan masalah badal haji, Kemenhaj juga mendalami pembayaran dam oleh jemaah asal Purwakarta.

Dugaan masalah dana dam

Dam adalah kewajiban yang harus dibayar dalam kondisi tertentu oleh jemaah haji. Dalam temuan awal, 93 jemaah Purwakarta disebut menyerahkan dana dam sebesar 720 riyal Arab Saudi per orang untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban atau Adahi, program resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi.

Namun, menurut Kemenhaj, pembayaran melalui mekanisme resmi itu disebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah.

Sementara 83 jemaah lainnya disebut membayar dam melalui seorang mukimin berinisial AD, dengan nilai 460 riyal Saudi per orang.

Kemenhaj mendalami perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran itu. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 riyal Saudi per jemaah dalam pembayaran tersebut.

KBIHU bisa terkena sanksi

Kemenhaj menyatakan fokusnya adalah memeriksa kemungkinan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU yang terkait dapat dijatuhi sanksi. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, sampai pencabutan izin.

Sementara itu, dugaan tindak pidana disebut berada dalam penanganan penyidik Polda Jawa Barat.

Kemenhaj masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa dokumen terkait pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji. Hasil pemeriksaan itu akan menentukan langkah administratif berikutnya terhadap KBIHU AF.

Catatan ASPHIRASI: Badal Haji Menuntut Bukti dan Kejujuran

Badal haji adalah amanah ibadah, bukan sekadar jasa yang bisa dialihkan tanpa pengawasan. Penitip menyerahkan uang dengan keyakinan bahwa ibadah untuk keluarganya benar-benar dilaksanakan sesuai syariat, sehingga dugaan dalam perkara ini menyentuh kepercayaan yang mendasar.

Perlu diingat, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan. Asosiasi mendukung Kemenhaj dan aparat menuntaskannya secara terbuka, termasuk soal pembayaran dam yang disebut tidak seluruhnya melalui mekanisme resmi.

Bagi masyarakat yang hendak menitipkan badal haji maupun membayar dam, sebaiknya meminta kejelasan tentang siapa pelaksananya, bagaimana bukti pelaksanaannya, dan ke mana dana disalurkan. Bagi penyelenggara dan kelompok bimbingan, keterbukaan seperti itu adalah cara menjaga nama baik seluruh ekosistem perhajian.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan