
Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara memasuki tahap penuntutan. Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk memastikan legalitas penyelenggara sebelum membayar paket perjalanan umrah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada 7 Agustus 2026.
Menurut keterangan Polda Sultra, penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Sebelumnya, Polda Sultra mengungkap perkara tersebut dalam penanganan terhadap PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Kasus Melibatkan Ratusan Calon Jemaah
Perkara tersebut sebelumnya diungkap Polda Sultra dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026.
Saat itu, penyidik menyebut telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan. Jumlah calon jemaah yang tercatat sebagai korban mencapai 218 orang, dengan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain:
- perbankan;
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polda Sultra sebelumnya juga menyebut telah menyita satu unit rumah di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebagai salah satu barang bukti dalam penerapan TPPU.
Legalitas Travel Menjadi Hal Pertama yang Perlu Dicek
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya calon jemaah memeriksa penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Legalitas menjadi salah satu aspek penting karena perjalanan ibadah umrah merupakan layanan yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar serta sejumlah komponen perjalanan, mulai dari tiket hingga akomodasi dan layanan selama berada di Tanah Suci.
Calon jemaah sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga paket. Beberapa hal yang dapat diperiksa sebelum memilih travel antara lain:
1. Pastikan Travel Memiliki Izin
Calon jemaah perlu memastikan biro perjalanan yang menawarkan paket umrah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pemeriksaan status izin penting dilakukan sebelum uang disetorkan kepada penyelenggara.
2. Periksa Identitas dan Rekam Jejak Travel
Selain status perizinan, calon jemaah dapat memeriksa identitas penyelenggara dan rekam jejaknya.
Hal yang dapat diperhatikan antara lain:
- nama badan usaha;
- alamat dan kontak resmi;
- pengalaman penyelenggaraan perjalanan;
- informasi keberangkatan sebelumnya; dan
- reputasi layanan kepada jemaah.
3. Jangan Hanya Terpaku pada Harga Murah
Harga paket yang jauh lebih murah dari penawaran lain sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai keuntungan.
Calon jemaah perlu memahami terlebih dahulu apa saja layanan yang termasuk dalam harga tersebut dan apakah seluruh komponen perjalanan telah dijelaskan secara transparan.
Harga murah juga bukan dengan sendirinya membuktikan suatu travel bermasalah. Namun, harga sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan pilihan.
4. Pahami Rincian Paket Sebelum Membayar
Sebelum melakukan pembayaran, calon jemaah perlu memastikan rincian paket perjalanan telah jelas.
Beberapa hal yang dapat ditanyakan meliputi:
- jadwal keberangkatan;
- maskapai dan penerbangan;
- hotel atau akomodasi;
- lama perjalanan;
- layanan transportasi;
- fasilitas yang dijanjikan; dan
- ketentuan pembayaran serta pembatalan.
Informasi tersebut sebaiknya diperoleh secara tertulis agar calon jemaah memiliki dokumen yang dapat diperiksa kembali.
Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Memeriksa Travel
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Kepolisian mendorong calon jemaah untuk memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai PPIU serta memeriksa legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum menggunakan jasanya.
Imbauan tersebut menjadi relevan karena perkara yang ditangani Polda Sultra sebelumnya telah melibatkan ratusan calon jemaah dan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Periksa Sebelum Menyetorkan Dana
Kasus di Sulawesi Tenggara memperlihatkan bahwa risiko perjalanan umrah tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan dan pelayanan selama berada di Arab Saudi. Risiko juga dapat muncul sejak tahap pemilihan penyelenggara.
Karena itu, calon jemaah dapat menjadikan pemeriksaan legalitas sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan.
Setidaknya, pastikan:
- Travel memiliki izin sebagai PPIU.
- Identitas dan alamat penyelenggara dapat diverifikasi.
- Rekam jejak travel dapat ditelusuri.
- Rincian paket dan fasilitas dijelaskan secara jelas.
- Ketentuan pembayaran dan pembatalan dipahami sebelum transaksi.
- Dokumen dan bukti pembayaran disimpan dengan baik.
Memeriksa informasi sebelum membayar membutuhkan waktu, tetapi langkah tersebut dapat membantu calon jemaah mengenali risiko lebih awal dan membuat keputusan perjalanan secara lebih hati-hati.
Catatan ASPHIRASI: Cek Legalitas Sebelum Setor Dana Umrah
Perkara dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara sudah masuk tahap penuntutan setelah dua tersangka diserahkan kepada jaksa. Dalam pengungkapan sebelumnya, jumlah calon jemaah yang tercatat sebagai korban mencapai 218 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang dan menyita sebuah rumah sebagai barang bukti.
Uang sebesar itu tidak terkumpul dari satu meja. ASPHIRASI mengakui penghimpunan dana semacam ini umumnya berjalan lewat jaringan perekrut di lapangan, dan sebagian dari mereka bergerak di lingkungan yang sama dengan travel berizin. Karena itu tugas kami bukan hanya mengimbau jemaah berhati-hati, melainkan merapikan cara agen menerima uang.
Untuk travel, hentikan penerimaan setoran melalui rekening pribadi agen dan pastikan setiap pembayaran masuk ke rekening perusahaan disertai kuitansi resmi. Untuk jemaah, mintalah rincian tertulis yang memuat jadwal keberangkatan, maskapai, hotel, lama perjalanan, transportasi, fasilitas, serta ketentuan pembayaran dan pembatalan sebelum menyetor. Simpan dokumen dan bukti pembayaran, karena itulah yang dapat diperiksa kembali bila perjalanan bermasalah.
Sumber: Polda Sultra Release




