
Kasus perjalanan umrah bermasalah kembali muncul. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, polisi mengungkap perkara yang melibatkan seorang pengelola travel yang diduga menghimpun dana jemaah menggunakan nama perusahaan perjalanan resmi.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah keberangkatan puluhan jemaah tidak terlaksana. Dalam pengungkapan kasus pada awal Maret 2026, polisi menyebut sebanyak 144 orang terdampak, terdiri dari 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah yang telah mendaftarkan diri untuk keberangkatan berikutnya.
Total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial AK sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Berawal dari Jemaah yang Tidak Mendapat Layanan
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah 29 jemaah mengalami persoalan ketika berada di Arab Saudi. Mereka dilaporkan tidak memperoleh akomodasi dan makanan sebagaimana mestinya setelah tiba di Jeddah.
Polisi kemudian menangani perkara tersebut dan mengamankan pengelola travel yang bersangkutan. Dalam perkembangan berikutnya, penyidikan mengungkap jumlah jemaah dan calon jemaah yang terdampak lebih besar.
Dengan demikian, persoalannya tidak hanya menyangkut jemaah yang sudah berada di luar negeri. Calon jemaah yang belum berangkat juga dapat mengalami kerugian ketika dana perjalanan telah disetorkan tetapi keberangkatan tidak terlaksana.
Nama Perusahaan Resmi Tidak Otomatis Menjamin Transaksi
Salah satu bagian penting dari kasus ini adalah penggunaan nama perusahaan perjalanan resmi.
Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan nama sebuah perusahaan perjalanan yang berbasis di Jakarta untuk membuka pendaftaran jemaah di Kendari. Namun, menurut penyidikan yang disampaikan polisi, dana setoran jemaah justru masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan rekening perusahaan.
Polisi juga menyebut tidak menemukan kerja sama resmi antara tersangka dan perusahaan tersebut dalam kegiatan penghimpunan jemaah di Kendari.
Situasi ini menunjukkan bahwa calon jemaah tidak cukup hanya mengenali nama perusahaan yang dicantumkan dalam brosur, kuitansi, atau materi promosi.
Yang juga perlu dipastikan adalah siapa yang menerima pembayaran dan atas dasar hubungan hukum apa pembayaran tersebut dilakukan.
Ketika Dana Jemaah Dipakai untuk Keberangkatan Jemaah Lain
Polisi menemukan pola penggunaan dana antarkeberangkatan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, dana dari jemaah yang mendaftar kemudian digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah pada periode sebelumnya. Polisi menyebut pola tersebut menyerupai skema Ponzi atau sistem “dokumen terbang”.
Pola seperti ini menjadi sangat rentan ketika biaya perjalanan meningkat atau jumlah pendaftar baru tidak lagi mencukupi untuk membiayai keberangkatan berikutnya.
Ketika arus dana berhenti, masalah dapat muncul secara berantai. Jemaah yang sudah membayar dapat kehilangan kepastian keberangkatan, sementara travel menghadapi kewajiban kepada semakin banyak pelanggan.
Apa yang Bisa Dipelajari Calon Jemaah?
Kasus di Kendari memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menyerahkan dana untuk perjalanan umrah.
Jangan Berhenti pada Nama Travel
Calon jemaah perlu memastikan identitas penyelenggara yang sebenarnya, termasuk status perizinannya dan pihak yang secara resmi menerima pendaftaran.
Nama perusahaan yang tercantum dalam materi promosi sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut memang dilakukan oleh perusahaan.
Periksa Rekening Pembayaran
Rekening tujuan pembayaran juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Jika calon jemaah mendaftar kepada sebuah penyelenggara tetapi diminta mentransfer dana ke rekening pribadi atau rekening yang tidak jelas hubungannya dengan penyelenggara, kondisi tersebut patut dipertanyakan sebelum pembayaran dilakukan.
Waspadai Pola Pembayaran yang Tidak Transparan
Calon jemaah juga perlu memahami bagaimana biaya perjalanan mereka dikelola.
Kepastian keberangkatan yang bergantung pada pembayaran dari pendaftar berikutnya merupakan salah satu pola yang berisiko. Dalam kasus Kendari, polisi justru menemukan dugaan penggunaan dana antarkeberangkatan sebagai bagian dari perkara yang ditangani.
Simpan Semua Bukti Transaksi
Bukti pembayaran, kuitansi, perjanjian, percakapan dengan agen, dokumen pendaftaran, serta informasi mengenai jadwal penerbangan sebaiknya disimpan sejak awal.
Dokumen tersebut dapat menjadi penting apabila terjadi perubahan jadwal, kegagalan keberangkatan, sengketa pembayaran, atau proses hukum.
Masalahnya Bukan Sekadar Gagal Berangkat
Kasus Kendari memperlihatkan bahwa persoalan perjalanan umrah dapat berkembang jauh sebelum jemaah memasuki pesawat.
Sebanyak 144 orang disebut terdampak dalam satu perkara, sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Sebagian merupakan jemaah yang sudah membayar untuk keberangkatan, sementara lainnya masih berada pada tahap pendaftaran.
Bagi calon jemaah, pelajaran terpenting bukan sekadar memilih travel yang memiliki nama besar. Yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa penyelenggara sebenarnya, siapa yang menerima uang, bagaimana hubungan agen dengan penyelenggara, dan apakah keberangkatan memiliki dasar layanan yang jelas.
Perjalanan umrah merupakan layanan yang dibayar di muka dengan nilai yang tidak kecil. Karena itu, pemeriksaan sebelum pembayaran tetap menjadi salah satu bentuk perlindungan paling awal yang dapat dilakukan calon jemaah.
Catatan ASPHIRASI: Kendari dan Bahaya Dokumen Terbang
Kasus di Kendari menimpa 144 orang, terdiri dari 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah, dengan perkiraan kerugian Rp1,8 miliar. Yang perlu diakui terus terang: pelakunya bukan orang asing bagi industri ini. Polisi menyebut tersangka memakai nama sebuah perusahaan perjalanan berbasis di Jakarta untuk membuka pendaftaran, sementara dana setoran justru masuk ke rekening pribadi dan tidak ditemukan kerja sama resmi antara keduanya.
Selama nama badan hukum bisa dipinjam tanpa terdeteksi, seluruh penyelenggara ikut menanggung akibatnya dalam bentuk kecurigaan calon jemaah. Pola yang ditemukan polisi, yaitu dana pendaftar baru dipakai membiayai keberangkatan rombongan sebelumnya, bukan sekadar kesalahan pembukuan melainkan kegagalan yang tinggal menunggu waktu ketika biaya perjalanan naik atau pendaftar baru berkurang. ASPHIRASI menilai yang harus dibenahi lebih dulu ada di sisi industri, termasuk kemudahan mengangkat perwakilan di daerah tanpa pengawasan yang memadai.
Penyelenggara perlu mendata dan mengumumkan siapa saja agen resminya beserta wilayah kerjanya, sehingga calon jemaah punya cara memverifikasi. Tegaskan bahwa seluruh setoran hanya diterima melalui rekening atas nama perusahaan, dan tolak permintaan transfer ke rekening pribadi siapa pun, termasuk karyawan dan agen. Pisahkan pembukuan per keberangkatan agar segera terlihat bila dana satu rombongan mulai terpakai untuk rombongan lain, dan pastikan jemaah menyimpan bukti pembayaran, kuitansi, serta perjanjian sejak hari pertama.




