
Jakarta - Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyatakan dukungan terbuka terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang dinilai merugikan jemaah.
Menurut Erni, pembenahan itu tak boleh berhenti pada penindakan, tetapi harus diarahkan untuk membangun tata kelola perhajian yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada jemaah.
Ibadah Tidak Boleh Jadi Ladang Oknum
Erni mengingatkan, haji dan umrah merupakan perjalanan ibadah yang tidak semestinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
“Jangan sampai ibadah yang seharusnya menjadi perjalanan suci justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan,” kata Erni dalam keterangan DPD RI.
Baginya, persoalan tersebut tidak semata menyangkut bisnis perjalanan. Ada hak masyarakat serta kepercayaan publik kepada negara yang ikut dipertaruhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kanal Aduan Jadi Pintu Pengawasan
Dukungan DPD itu juga diarahkan pada kanal pengaduan publik Kemenhaj bertajuk “Bongkar Mafia Haji dan Umrah.” Erni menilai kanal tersebut penting karena memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dugaan pelanggaran dalam ekosistem haji dan umrah.
Menurut keterangan DPD, laporan yang masuk akan diperiksa dan diverifikasi lebih dahulu sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kemenhaj.
Pengawasan Bukan Hanya Urusan Pemerintah
Erni menekankan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Jemaah, keluarga jemaah, masyarakat, organisasi keagamaan, penyelenggara perjalanan, hingga pemangku kepentingan lain perlu diberi ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
DPD RI mendorong agar upaya tersebut berujung pada tata kelola haji dan umrah yang lebih bersih serta perlindungan maksimal bagi jemaah. Pesannya tegas: jangan biarkan jemaah menjadi korban.
Catatan ASPHIRASI: Kanal Aduan Perlu Verifikasi yang Adil
Dukungan terhadap pembersihan penyelenggaraan haji dan umrah sejalan dengan kepentingan penyelenggara yang bekerja sesuai ketentuan. Travel yang patuh ikut dirugikan ketika ada oknum yang merusak kepercayaan jemaah, karena akibatnya ditanggung seluruh pelaku usaha. Dari sudut itu, kanal pengaduan publik patut disambut sebagai alat perlindungan jemaah.
Yang perlu dikawal adalah tahap pemeriksaan dan verifikasi yang disebut dalam keterangan DPD. Tahap ini penting bagi dua pihak sekaligus: jemaah yang melapor berhak tahu laporannya ditangani, dan penyelenggara yang dilaporkan berhak didengar sebelum dinilai bersalah. Keterangan tersebut belum merinci bagaimana pelapor dapat memantau perkembangan laporannya, sehingga hal ini layak ditanyakan langsung kepada Kemenhaj.
Bagi jemaah, laporan akan lebih mudah ditindaklanjuti bila disertai bukti tertulis seperti perjanjian, kuitansi pembayaran, dan percakapan dengan pihak travel. Bagi anggota asosiasi, ajakan untuk ikut mengawasi sebaiknya dijawab dengan merapikan dokumen layanan dan membuka jalur keluhan sendiri, agar persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi aduan. Pembenahan tata kelola akan terasa hasilnya bila penindakan terhadap pelanggar berjalan seiring dengan kepastian bagi penyelenggara yang taat aturan.
Sumber: DPD RI




