
Surabaya - Ribuan biro perjalanan umrah yang terdaftar di Indonesia menghadapi tuntutan kepatuhan administrasi, termasuk pemenuhan kewajiban akreditasi. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memenuhi persyaratan dapat terancam kehilangan akses ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), sehingga pemrosesan keberangkatan jemaah bisa terhambat.
Pengetatan kepatuhan ini berlangsung di tengah verifikasi ulang terhadap penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Pemerintah berupaya memastikan biro yang tercatat dalam sistem masih aktif dan memenuhi ketentuan operasional.
Ribuan PPIU Terdaftar, Sebagian Tidak Aktif
Pada September 2026, Kemenhaj melaporkan terdapat 3.631 PPIU terdaftar. Sekitar separuhnya berstatus tidak aktif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 PPIU dilaporkan diblokir karena belum menyelesaikan sertifikasi. Sebanyak 60 lainnya berstatus tidak aktif selama proses harmonisasi data.
Data tersebut memperlihatkan bahwa status terdaftar tidak selalu berarti biro perjalanan masih aktif atau telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif.
Akreditasi menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi PPIU sesuai ketentuan. Karena itu, penyelenggara perlu memastikan status akreditasi dan dokumen perizinannya tetap sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Apa Dampak Pemblokiran Siskopatuh?
Pemblokiran akses Siskopatuh dapat menghambat pemrosesan administrasi keberangkatan jemaah. Bagi PPIU, kondisi ini dapat mengganggu pelaksanaan layanan umrah apabila kewajiban yang menjadi dasar pemblokiran belum diselesaikan.
Ketentuan pengawasan dan sanksi administratif juga diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Sanksinya mencakup:
- Teguran.
- Denda administratif.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Paksaan pemerintah.
- Pembekuan izin.
- Pencabutan izin.
Penerapan sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Pemblokiran sistem, status tidak aktif, dan pencabutan izin merupakan kondisi yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Calon Jemaah Perlu Memeriksa Legalitas Travel
Pengawasan terhadap PPIU juga berkaitan dengan perlindungan calon jemaah. Sebelum membayar biaya umrah, masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan yang dipilih memenuhi persyaratan dan memiliki identitas usaha yang jelas.
Beberapa hal yang perlu diperiksa:
- Izin PPIU: Pastikan travel memiliki izin penyelenggaraan umrah yang sesuai.
- Status akreditasi: Konfirmasikan apakah akreditasi masih berlaku dan kewajiban administratif telah dipenuhi.
- Alamat kantor: Pastikan alamat kantor pusat atau cabang dapat diverifikasi.
- Dokumen perjalanan: Cocokkan nama penyelenggara dalam perjanjian dan dokumen pembayaran.
Harga paket yang menarik tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan. Kejelasan penyelenggara, jadwal keberangkatan, fasilitas, dan ketentuan pengembalian dana juga perlu diperiksa sebelum calon jemaah membuat keputusan.
Kepatuhan administrasi penyelenggara merupakan salah satu aspek perlindungan jemaah umrah. Namun, masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas dan status travel sebelum membayar, sementara pengawasan pemerintah perlu memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.




