
Pemerintah memperketat ketentuan bagi penyelenggara haji khusus dan umrah melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengatur lebih rinci persyaratan usaha, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, pengawasan, hingga sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.
Bagi Asphirasi, pengetatan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun industri haji dan umrah yang lebih profesional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jemaah. Namun, regulasi yang semakin ketat perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten agar tidak berhenti sebagai aturan administratif.
Persyaratan PIHK dan PPIU Semakin Ketat
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan pada persyaratan bagi penyelenggara yang ingin menjalankan usaha haji khusus maupun umrah.
Untuk menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penyelenggara wajib terlebih dahulu memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain itu, calon PIHK harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
- Telah menjalankan usaha PPIU sekurang-kurangnya tiga tahun.
- Telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.
Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dengan KBLI 79121 dan telah beroperasi sekurang-kurangnya satu tahun.
Menurut Asphirasi, persyaratan tersebut dapat mendorong penyelenggara memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai sebelum memasuki penyelenggaraan haji khusus.
Standar Kantor dan Tenaga Ahli
Pengetatan tidak berhenti pada persyaratan perizinan. Standar operasional penyelenggara juga menjadi bagian dari ketentuan baru.
Beberapa persyaratan yang disoroti Asphirasi meliputi:
- Kantor travel memiliki luas minimal 50 meter persegi.
- Tersedia sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat.
- Layanan yang diberikan harus sesuai dengan paket yang dijanjikan kepada jemaah.
Asphirasi menilai peningkatan standar tersebut penting untuk mendorong profesionalisme penyelenggara. Dengan standar operasional yang lebih jelas, perusahaan tidak semestinya hanya mengandalkan legalitas, tetapi juga harus memiliki kapasitas untuk memenuhi layanan yang ditawarkan.
Standar Layanan Jemaah Dipertegas
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap standar layanan yang diterima jemaah.
Untuk akomodasi jemaah haji, Asphirasi menyoroti ketentuan jarak hotel yang ditetapkan maksimal:
- 1 kilometer dari Masjidil Haram.
- 700 meter dari Masjid Nabawi.
Selain akomodasi, penyelenggara harus memastikan berbagai komponen perjalanan sesuai dengan ketentuan dan paket yang disepakati sejak awal.
Komponen layanan tersebut meliputi:
- Visa.
- Transportasi.
- Akomodasi.
- Konsumsi.
- Bimbingan ibadah.
- Keberangkatan.
- Pemulangan jemaah.
Bagi Asphirasi, ketentuan mengenai kesesuaian layanan dengan paket yang ditawarkan memiliki arti penting bagi perlindungan jemaah. Jemaah tidak semestinya menerima layanan yang berbeda dari apa yang telah disepakati ketika memilih dan membayar suatu paket perjalanan.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Penjualan Paket
Asphirasi menilai penyelenggara tidak cukup hanya menawarkan dan menjual paket perjalanan. Tanggung jawab juga mencakup pemenuhan layanan selama proses perjalanan ibadah.
Kegagalan memberangkatkan atau memulangkan jemaah, maupun tidak terpenuhinya layanan yang telah dijanjikan, menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Karena itu, standar baru tersebut dipandang sebagai upaya untuk menegaskan kembali tanggung jawab penyelenggara terhadap jemaah.
Pengawasan Berbasis Risiko
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah perubahan pendekatan pengawasan.
Melalui PMHU Nomor 2 Tahun 2026, pengawasan terhadap PIHK dan PPIU dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Tingkat kepatuhan dan potensi pelanggaran menjadi bagian dari penilaian terhadap penyelenggara.
Sistem pengawasan juga diarahkan untuk terintegrasi secara digital.
Bagi Asphirasi, pendekatan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk membangun pengawasan yang lebih terukur. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada bagaimana sistem tersebut diterapkan terhadap seluruh penyelenggara.
Asphirasi Soroti Konsistensi Pengawasan
Asphirasi menilai regulasi yang tegas harus disertai pengawasan yang adil dan konsisten.
Kekhawatiran utamanya bukan lagi sekadar apakah aturan sudah tersedia, tetapi apakah ketentuan tersebut benar-benar diterapkan terhadap penyelenggara yang melanggar.
Asphirasi mengingatkan agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan yang tegas di atas kertas, sementara pelaksanaannya lemah.
Sanksi Mulai dari Teguran hingga Pencabutan Izin
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mempertegas konsekuensi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Sanksi administratif yang disoroti Asphirasi mencakup:
- Teguran tertulis.
- Denda administratif.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pembekuan usaha.
- Pencabutan izin operasional.
Dalam kasus tertentu, apabila pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proses hukum pidana juga dapat diterapkan.
Menurut Asphirasi, keberadaan sanksi yang lebih tegas merupakan langkah positif. Namun, penerapannya harus dilakukan secara adil terhadap seluruh penyelenggara.
Travel Profesional Perlu Mendapat Ruang
Asphirasi berpandangan bahwa pengetatan regulasi tidak semestinya hanya dilihat dari sisi sanksi.
Industri yang sehat juga membutuhkan ruang bagi penyelenggara yang menjalankan usaha secara profesional untuk berkembang. Pada saat yang sama, penyelenggara yang terbukti melanggar harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong persaingan usaha yang lebih sehat di sektor haji dan umrah.
Regulasi Harus Diikuti Penegakan
Asphirasi menilai PMHU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan standar penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Namun, regulasi bukan satu-satunya faktor dalam memastikan perlindungan jemaah.
Menurut Asphirasi, terdapat beberapa hal yang akan menentukan efektivitas aturan baru tersebut:
- Konsistensi pengawasan terhadap seluruh penyelenggara.
- Penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
- Kepastian bahwa layanan sesuai dengan paket yang dijanjikan.
- Peningkatan profesionalisme dan kompetensi penyelenggara.
- Perlindungan jemaah sebagai bagian dari standar penyelenggaraan.
Pada akhirnya, Asphirasi menilai keberhasilan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 akan sangat ditentukan oleh implementasinya. Regulasi yang kuat perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten agar standar baru tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas layanan dan perlindungan jemaah.
Bagi industri haji dan umrah, tantangannya kini bukan hanya memahami aturan baru, tetapi memastikan setiap ketentuan benar-benar diterapkan dalam praktik.




