Regulasi

Kemenhaj Siapkan Perbaikan Haji Khusus 2027, Data dan Pengawasan Jadi Sorotan

Kemenhaj Siapkan Perbaikan Haji Khusus 2027, Data dan Pengawasan Jadi Sorotan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sejumlah rencana perbaikan untuk penyelenggaraan Haji Khusus 2027, dengan fokus pada validitas data, administrasi jemaah, pengawasan, dan digitalisasi penyelenggaraan.

Dalam materi paparan Kemenhaj yang dibagikan Asphirasi, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah mencatat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Haji Khusus. Catatan tersebut mencakup data keberangkatan yang belum valid, pemanfaatan SISKOPATUH dan SATU HAJI yang belum maksimal, serta penggabungan manifest kuota dan nonkuota.

Materi tersebut juga mencatat adanya perbedaan nomor maktab antara rencana dan realisasi, perbedaan konsorsium awal dengan kondisi di lapangan, pengembalian setoran Bipih Khusus yang belum diajukan, serta pergantian petugas yang telah mendapatkan visa tanpa pelaporan.

Tiga Rencana Perbaikan untuk 2027

Untuk penyelenggaraan Haji Khusus 2027, materi Kemenhaj mencantumkan tiga rencana perbaikan.

Pertama, unggah paspor, BPJS, dan istithaah akan menjadi bagian dari persyaratan pelunasan. Kedua, pengajuan konsorsium direncanakan dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian. Ketiga, Kemenhaj mencantumkan pengetatan istithaah kesehatan.

Persyaratan administrasi serupa memang telah menjadi bagian dari persoalan pelunasan Haji Khusus sebelumnya. Pada proses pelunasan 2026, misalnya, terdapat persyaratan medical check-up, BPJS aktif, serta paspor yang terunggah dan terbaca sistem. Namun, rencana yang tercantum dalam materi untuk 2027 tetap perlu dibedakan dari ketentuan yang telah berlaku.

Pengawasan dan Petugas

Selain administrasi jemaah, Kemenhaj juga mencantumkan penguatan pengawasan.

Materi tersebut menyebut rencana penambahan alokasi petugas untuk setiap tambahan 15 jemaah, penanganan petugas atau jemaah yang tidak terdaftar, serta penataan mekanisme pengembalian Bipih Khusus.

Catatan mengenai petugas juga berkaitan dengan temuan di lapangan. Dalam materi evaluasi, pergantian petugas yang telah memperoleh visa tetapi belum dilaporkan menjadi salah satu persoalan yang dicatat.

Integrasi Data PIHK dan PPIU

Aspek lain yang disoroti adalah digitalisasi penyelenggaraan. Kemenhaj merencanakan integrasi data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Online Single Submission (OSS) dan sistem informasi Kementerian.

Integrasi tersebut diarahkan untuk mendorong penyelenggaraan yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Secara kelembagaan, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah memang memiliki fungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Haji Khusus dan Umrah.

Namun, materi paparan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai regulasi yang otomatis berlaku. Poin-poin yang disebut sebagai rencana perbaikan 2027 masih perlu dibedakan dari ketentuan yang telah ditetapkan melalui peraturan atau keputusan resmi.

Bagi PIHK, arah perbaikan yang dipaparkan Kemenhaj menunjukkan bahwa validitas data, kepatuhan administrasi, pelaporan, dan koordinasi akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Haji Khusus ke depan.

Sumber: Materi paparan Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, sebagaimana dipublikasikan Asphirasi.

Bagikan