Regulasi

PMHU Nomor 2 Tahun 2026: Standar Baru dan Sanksi PIHK

PMHU Nomor 2 Tahun 2026: Standar Baru dan Sanksi PIHK

Dokumen ini menjelaskan bahwa PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan dan mencabut PMA Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru berlaku sejak 3 Agustus 2026 dan membuat standar PIHK jauh lebih ketat, terukur, dan mudah dikenai sanksi. Perubahan ini sejalan dengan pemindahan urusan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah. UU Nomor 14 Tahun 2025, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Ringkasan pokok aturan ini bagi PIHK dan PPIU, mulai syarat usaha, standar layanan jemaah, pengawasan berbasis risiko, hingga sanksi, tersedia dalam ulasan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 perketat standar travel haji dan umrah.

Kalau disederhanakan, pemerintah sekarang meminta PIHK membuktikan empat hal:

  1. Perusahaannya sehat secara keuangan.
  2. SDM dan kantornya benar-benar siap.
  3. Pelayanan jemaah dapat dilacak dari awal sampai pulang.
  4. Jika terjadi masalah, PIHK harus cepat bertanggung jawab.

Perubahan paling penting

Syarat keuangan dan perizinan lebih berat

Beberapa perubahan besarnya:

  • Modal berubah dari minimal Rp500 juta dalam bentuk modal/ekuitas menjadi modal setor minimal Rp1,25 miliar.
  • Kantor operasional minimal naik dari 25 m² menjadi 50 m².
  • Harus memiliki laporan keuangan satu tahun terakhir yang diaudit KAP dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Bukti kantor milik sendiri atau sewa minimal lima tahun harus dilegalisasi notaris.
  • Dibutuhkan Surat Keterangan Fiskal, rekomendasi Kanwil, laporan tahunan, dan pernyataan integritas pemegang saham, komisaris, serta direksi.
  • Tenaga ahli tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga resmi.

Jadi, ini bukan sekadar kenaikan modal. Standar legalitas, tata kelola, dan kesehatan keuangan perusahaan juga ikut dinaikkan.

Tanggung jawab pelayanan jemaah diperluas

PIHK sekarang harus memastikan:

  • Paspor jemaah masih berlaku minimal enam bulan pada saat keberangkatan.
  • Jemaah merupakan peserta aktif JKN.
  • Istithaah kesehatan dan vaksinasi telah terpenuhi.
  • Penanganan jemaah sakit atau meninggal juga mencakup kejadian di negara transit.
  • Visa haji diproses setelah pelunasan Bipih Khusus dan syarat kesehatan terpenuhi.
  • Pembimbing ibadah wajib bersertifikat Kementerian; tidak ada lagi kelonggaran bagi pembimbing berpengalaman tanpa sertifikat.

Catatan: kewajiban JKN disebut “baru” karena tidak tercantum dalam PMA 5/2021, tetapi kebijakan kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus sebenarnya sudah pernah diberlakukan melalui regulasi lain sebelumnya.

Hubungan layanan di Arab Saudi dibuat lebih terpusat

PIHK wajib:

  • Berafiliasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia.
  • Mengaktifkan akun pada platform digital resmi Pemerintah Arab Saudi.
  • Tidak hanya mengurus kontrak layanan, tetapi juga pembayaran, pengawasan, dan penyelesaian masalah dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Dengan demikian, kontrak hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan lain tidak cukup hanya tersedia. Semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi melalui sistem.

Akomodasi transit diperketat

Untuk akomodasi transit di Makkah:

  • Jarak maksimal 5.000 meter dari Masjidil Haram.
  • Satu kamar mandi maksimal untuk empat orang, sebelumnya enam orang.
  • Penggunaan maksimal 10 hari berturut-turut, sebelumnya 15 hari.

Sementara standar hotel utama tetap minimal bintang tiga, maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Pengaduan tidak boleh dibiarkan

PIHK wajib:

  • Menindaklanjuti pengaduan paling lambat 1×24 jam setelah diterima.
  • Melaporkan pengaduan dan hasil penyelesaiannya melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah jemaah tiba di Indonesia.

Artinya, Travel perlu memiliki SOP pengaduan yang jelas: siapa penerima laporan, siapa penanggung jawab, bagaimana bukti tindak lanjut disimpan, dan kapan laporan dimasukkan ke sistem.

Sanksi menjadi jauh lebih nyata

Inilah perubahan yang paling serius. Aturan baru menetapkan enam jenis sanksi:

  • Teguran tertulis.
  • Denda administratif.
  • Penghentian sementara kegiatan.
  • Paksaan pemerintah.
  • Pembekuan perizinan berusaha.
  • Pencabutan perizinan berusaha.

Denda administratif dapat mencapai empat kali nilai bank garansi PIHK. Pemblokiran sistem bisa berlangsung 30 hari, pembatasan dapat berlangsung 90 hari, dan pembekuan izin dapat berlangsung 180 hari. Jika pelanggaran membahayakan keselamatan jemaah, sanksi dapat dijatuhkan langsung tanpa harus melalui seluruh tahapan.

Apa artinya bagi Travel?

Prioritas paling masuk akal adalah melakukan audit kepatuhan terhadap lima bidang:

  • Permodalan, laporan keuangan WTP, dokumen pajak, dan legalitas kantor.
  • Sertifikasi tour leader, tour guide, serta pembimbing ibadah.
  • Kontrak dan standar hotel atau akomodasi transit.
  • SOP paspor, JKN, kesehatan, vaksinasi, visa, pengaduan, dan pelaporan.
  • Afiliasi serta akses platform layanan Arab Saudi.

Permohonan izin yang sudah diajukan sebelum aturan baru terbit tetap diproses, tetapi menggunakan persyaratan aturan baru. Jadi, pemohon tidak otomatis memperoleh perlindungan berdasarkan persyaratan lama.

Kesimpulan

PMHU 2/2026 menaikkan standar masuk sekaligus risiko operasional PIHK. Namun secara bisnis, ini juga dapat menjadi keuntungan bagi PIHK yang sudah memiliki keuangan sehat, pelayanan rapi, SDM profesional, dan sistem kepatuhan kuat—karena batas antara travel yang benar-benar siap dan yang hanya mengandalkan pemasaran akan semakin terlihat.

Satu hal yang perlu dicermati: ringkasan ini tidak menjelaskan secara tegas masa penyesuaian umum bagi PIHK yang izinnya sudah terbit. Karena itu, sebelum melakukan perubahan korporasi besar seperti penambahan modal, sebaiknya ketentuan tersebut dicocokkan lagi dengan naskah resmi dan petunjuk teknis Kementerian.

Rangkuman oleh:

UNITY GROUP
(Layanan Legalitas & Perizinan)

SEKILAS INFO !

Penting untuk dibaca dan diketahui bersama, Jangan lagi ada yg jualan Siskopatuh ke pengepul karena bisa kena denda 4x senilai BG, Jamaah gagal diberangkatkan akan kena sanksi, bukan hanya gagal berangkatkan, tapi gagal memulangkan, lebih dari 1x24 jam akan kena sanksi.

Catatan ASPHIRASI: Kesiapan PIHK Hadapi PMHU 2/2026

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 sudah berlaku sejak 3 Agustus 2026 dan mencabut PMA Nomor 5 Tahun 2021. Beban barunya bukan hanya modal setor minimal Rp1,25 miliar dan kantor operasional minimal 50 m², tetapi juga laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta sertifikat kompetensi bagi tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah. Permohonan izin yang sudah diajukan sebelum aturan ini terbit tetap diproses, namun memakai persyaratan baru.

ASPHIRASI menilai yang paling cepat menggigit justru kewajiban harian, bukan syarat permodalan. Pengaduan wajib ditindaklanjuti paling lambat 1x24 jam dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah jemaah tiba di Indonesia, sementara denda administratif dapat mencapai empat kali nilai bank garansi. Perusahaan yang selama ini kuat di pemasaran tetapi lemah di pencatatan akan paling cepat terlihat.

Mulai dari yang murah dan cepat: susun SOP pengaduan yang menyebut siapa penerima laporan, siapa penanggung jawab, di mana bukti tindak lanjut disimpan, dan kapan laporan dimasukkan ke sistem. Setelah itu periksa sertifikat pembimbing ibadah dan pemandu, lalu cocokkan kontrak akomodasi transit dengan batas jarak 5.000 meter dari Masjidil Haram, satu kamar mandi maksimal untuk empat orang, dan penggunaan maksimal 10 hari berturut-turut. Sebelum mengambil keputusan korporasi besar seperti menambah modal, cocokkan dulu dengan naskah resmi dan petunjuk teknis Kementerian, karena masa penyesuaian bagi PIHK yang izinnya sudah terbit belum dijelaskan secara tegas.

Bagikan