
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kelembagaan, penyelenggaraan haji dan umrah, kuota, pengawasan, pengelolaan BPIH, hingga sistem informasi. UU 14/2025 berlaku sejak 4 September 2025.
Bagi jemaah maupun penyelenggara perjalanan, yang paling perlu dipahami sebenarnya bukan nomor pasalnya, melainkan kerangka besarnya: siapa yang berwenang, bagaimana penyelenggaraan diatur, apa yang berubah bagi PPIU dan PIHK, serta aturan turunan mana yang menjadi rujukan teknis. Artikel ini merangkum enam pokok perubahan dalam bahasa yang bisa langsung dipakai untuk memeriksa kesiapan internal.
Kenapa Undang-Undang Haji Perlu Diperbarui?
Penyelenggaraan haji dan umrah menyentuh banyak urusan sekaligus: kuota dan hubungan dengan Arab Saudi, pengelolaan dana jemaah, penyelenggaraan haji khusus dan umrah, transportasi, akomodasi, pembinaan, pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
UU 14/2025 lahir karena UU 8/2019 dinilai masih memiliki kekurangan dan belum sepenuhnya menampung perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dinamika penyelenggaraan haji dan umrah, serta perkembangan teknologi. Perubahan tersebut kemudian mencakup antara lain penguatan kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggara, mekanisme kuota, visa haji nonkuota, pengawasan, kondisi darurat, BPIH, dan sistem informasi kementerian.
Konsekuensinya, undang-undang tidak berdiri sendiri. Ketentuan teknis penyelenggaraan tetap perlu dibaca bersama peraturan pelaksana dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Karena itu, pertanyaan operasional seperti tata cara perizinan, pelaporan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan tidak selalu dapat dijawab hanya dengan membaca UU 14/2025.
Enam Isi Pokok yang Perlu Dibaca Lebih Dulu
Secara garis besar, materi perubahan dalam UU 14/2025 dapat dikelompokkan menjadi enam bagian berikut.
- Penataan kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk penguatan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Pengaturan kuota dan mekanisme keberangkatan haji, termasuk pembahasan kuota, kuota tambahan, pemanfaatan sisa kuota, serta ketentuan yang berkaitan dengan daftar tunggu.
- Pengaturan visa haji nonkuota dan penyelenggaraan haji khusus, sebagai bagian dari penataan penyelenggaraan haji di luar mekanisme haji reguler.
- Penguatan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, termasuk pengaturan mengenai keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
- Penyesuaian tata kelola BPIH dan ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk mekanisme pembahasan perubahan BPIH.
- Penguatan sistem informasi serta pengaturan penyelenggara haji khusus dan perjalanan ibadah umrah, termasuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap penyelenggara yang menjalankan kegiatan tersebut.
Apa yang Berubah bagi Travel?
Perubahan yang paling perlu diperhatikan penyelenggara bukan hanya isi kewajiban, tetapi juga lembaga yang berwenang, mekanisme pelaporan, serta aturan teknis yang menjadi rujukan. Sejumlah hal yang layak diperiksa sejak sekarang antara lain:
- Rujukan kelembagaan pada dokumen perizinan, pelaporan, dan korespondensi resmi perlu disesuaikan dengan struktur pemerintahan yang berlaku. Kementerian Haji dan Umrah kini menjadi kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah.
- Dasar hukum dalam perjanjian dengan jemaah, brosur, dan syarat serta ketentuan pendaftaran perlu diperiksa agar mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.
- Alur pelaporan keberangkatan dan kepulangan jemaah perlu mengikuti sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Status izin dan dokumen penyelenggaraan yang sudah terbit sebelum perubahan regulasi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan dan peraturan pelaksana yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa seluruh dokumen lama otomatis tidak berlaku.
Bagi penyelenggara, pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara berkala karena perubahan pada tingkat undang-undang dapat diikuti penyesuaian dalam peraturan pelaksana dan prosedur administratif.
Untuk memastikan status badan usaha Anda tepat, baca kembali penjelasan mengenai syarat izin PIHK dan bedanya dengan PPIU sebelum mengajukan penyesuaian dokumen.
Catatan Asphirasi
Perubahan regulasi tidak berarti seluruh kewajiban penyelenggara otomatis berubah pada saat yang sama. PPIU dan PIHK tetap perlu membedakan antara ketentuan yang langsung bersumber dari undang-undang dengan persyaratan teknis yang ditetapkan melalui peraturan pelaksana atau kebijakan administratif.
Karena itu, pembenahan dokumen sebaiknya dilakukan dengan memeriksa:
- dasar hukum yang digunakan dalam dokumen dan perjanjian;
- status serta persyaratan perizinan;
- mekanisme pelayanan dan pengaduan jemaah;
- kewajiban pelaporan kepada pemerintah;
- serta aturan teknis terbaru yang berlaku bagi kegiatan usaha masing-masing.
Perubahan kelembagaan juga tidak menghapus kewajiban penyelenggara terhadap jemaah. Kewajiban pelayanan dan perlindungan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang dibuat dengan jemaah.
Jika terdapat ketidakjelasan mengenai prosedur atau status suatu dokumen, penyelenggara sebaiknya menggunakan jalur konsultasi resmi dan mendokumentasikan jawaban yang diterima sebagai bagian dari administrasi kepatuhan.
Catatan mengenai kemutakhiran data
UU Nomor 14 Tahun 2025 masih berstatus berlaku dan merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Karena itu, rujukan hukum sebaiknya tidak ditulis seolah-olah UU 14/2025 menggantikan seluruh UU 8/2019.
Pada saat yang sama, nomor pasal, tenggat, besaran biaya, dan tata cara teknis dalam penyelenggaraan haji dan umrah dapat dipengaruhi oleh peraturan pelaksana maupun perkembangan kebijakan. UU 14/2025 juga masih menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi pada sejumlah perkara, sehingga perkembangan putusan perlu dipantau sebelum menyimpulkan bahwa suatu ketentuan telah berubah atau tidak lagi berlaku.
Untuk keperluan hukum dan perizinan, pembaca dianjurkan membaca naskah resmi undang-undang beserta aturan turunannya melalui portal peraturan pemerintah dan mengonfirmasi prosedur terbaru langsung kepada instansi yang berwenang atas penyelenggaraan haji dan umrah.




