
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan di balik dihapusnya skema "lunas tunda ganti" dalam sambutannya pada pembukaan Mukernas III Asphirasi (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip, Batu, Malang, pada 16 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan pertimbangan pemerintah terkait perubahan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembahasan mengenai tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus.
Penjelasan Alasan Penghapusan Skema "Lunas Tunda Ganti"
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, skema "lunas tunda ganti" dinilai memiliki karakteristik yang dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan Haji Khusus.
Skema tersebut dinilai menjadi celah praktik manipulasi keberangkatan yang menguntungkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan fraud, merugikan jemaah, dan bertentangan dengan upaya pemerintah membangun sistem Haji Khusus yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Melalui penjelasan tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan bahwa pertimbangan penghapusan skema tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola Haji Khusus yang sesuai dengan arah kebijakan yang disampaikan dalam forum Mukernas III Asphirasi.
Bagian dari Upaya Memperkuat Tata Kelola Haji Khusus
Lebih lanjut, penghapusan skema "lunas tunda ganti" disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola Haji Khusus.
Dalam penjelasannya, kebijakan tersebut diarahkan pada penguatan sistem penyelenggaraan yang:
- Lebih bersih.
- Lebih akuntabel.
- Berorientasi pada perlindungan jemaah.
Selain itu, sebagaimana disampaikan dalam sambutan tersebut, langkah ini juga diposisikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem Haji Khusus yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Disampaikan pada Forum Mukernas III Asphirasi
Penjelasan mengenai penghapusan skema "lunas tunda ganti" disampaikan dalam rangkaian pembukaan Mukernas III Asphirasi. Dalam forum tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan alasan yang melandasi kebijakan tersebut, yaitu karena skema tersebut dinilai berpotensi membuka celah praktik manipulasi keberangkatan, menguntungkan pihak tertentu, berpotensi menimbulkan fraud, merugikan jemaah, serta bertentangan dengan upaya pemerintah membangun sistem Haji Khusus yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Sejalan dengan penjelasan yang disampaikan dalam forum Mukernas III Asphirasi, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
