INSIGHT

Asphirasi Soroti Kasus Gagal Berangkat 41 Jemaah Umrah HST: Kepercayaan Jemaah Harus Dijaga

Asphirasi Soroti Kasus Gagal Berangkat 41 Jemaah Umrah HST: Kepercayaan Jemaah Harus Dijaga

Kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus menjadi perhatian setelah terungkap bahwa Travel Hijaz Safar tidak tercantum dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Di tengah perkembangan penanganan kasus tersebut, Asphirasi menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah dalam menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.

Para jemaah diketahui telah membayar Rp27,5 juta per orang untuk paket umrah selama 18 hari. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Perwakilan jemaah, Ijab, menyampaikan kekecewaannya atas pembatalan tersebut.

"Kami sangat kecewa. Rombongan sebagian sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Kami tidak menuntut macam-macam dan hanya ingin uang kami dikembalikan."

Menurut para jemaah, jadwal keberangkatan telah beberapa kali berubah tanpa kepastian. Setelah pembatalan terakhir, pihak travel menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan seluruh dana jemaah dalam waktu satu bulan tanpa potongan.

Sebagai jaminan, pihak penyelenggara menyerahkan sejumlah aset, mulai dari sertifikat rumah, sertifikat kendaraan, hingga barang berharga lainnya.

"Kami harap komitmen yang sudah ditandatangani itu benar-benar dipenuhi, sehingga seluruh dana jamaah bisa kembali."

Asphirasi: Umrah Dibangun di Atas Kepercayaan dan Amanah

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Asphirasi menegaskan bahwa ibadah umrah bukan sekadar layanan perjalanan, melainkan perjalanan suci yang dibangun di atas kepercayaan antara jemaah dan penyelenggara.

Asphirasi menilai bahwa ketika jemaah telah menyerahkan dana dalam jumlah besar untuk melaksanakan ibadah, namun justru menghadapi ketidakpastian hingga keberangkatan dibatalkan setelah sebagian jemaah tiba di bandara, persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan aspek administrasi.

Menurut Asphirasi, kondisi tersebut juga menyangkut tanggung jawab, profesionalisme, serta amanah yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara perjalanan ibadah.

"Ibadah umrah adalah perjalanan suci yang dibangun di atas kepercayaan. Ketika jemaah sudah menyerahkan miliaran rupiah, lalu justru ditinggalkan tanpa kepastian hingga tiba di bandara, ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab, profesionalisme, dan amanah."

Asphirasi juga menekankan bahwa komitmen pengembalian dana yang telah dituangkan dalam surat pernyataan perlu dipenuhi sebagaimana telah disepakati.

Menurut Asphirasi, apabila komitmen tersebut tidak dijalankan, maka proses penegakan hukum perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar kasus serupa tidak terus berulang dan menimbulkan korban baru.

"Jika komitmen tidak ditepati, penegakan hukum harus berjalan agar kasus serupa tidak terus memakan korban."

Baca juga: Travel Hijaz Safar Tidak Masuk Daftar Resmi PPIU, Kasus Gagal Berangkatnya 41 Calon Jemaah Umrah HST Masuki Babak Baru