
Kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST mengungkapkan bahwa Travel Hijaz Safar tidak tercantum dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil Pengecekan: Travel Hijaz Safar Tidak Terdaftar sebagai PPIU Berizin
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST, Khairussalim, mengatakan hasil pengecekan terhadap data resmi menunjukkan bahwa nama travel tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara umrah berizin.
"Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan pembaruan terakhir 30 Juni 2025, travel tersebut tidak terdaftar."
Khairussalim, Rabu (22/7/2026).
Khairussalim juga menjelaskan bahwa sejak berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri, hingga saat ini belum diterbitkan daftar terbaru mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Untuk Kementerian Haji dan Umrah sampai sekarang belum mengeluarkan daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus."
Dampak terhadap 41 Calon Jemaah Umrah asal Hulu Sungai Tengah
Keterangan tersebut menguatkan perhatian terhadap kasus yang menimpa puluhan calon jemaah asal HST.
Fakta yang telah disampaikan dalam perkara ini meliputi:
- Sebanyak 41 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal pada Juli 2026.
- Hingga kini para calon jemaah masih menunggu pengembalian dana yang telah disetorkan.
Sebelumnya, Hj Fauziah selaku penyedia jasa perjalanan bersama Suriadi menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan seluruh dana jemaah secara tunai tanpa potongan dalam waktu satu bulan.
Kesepakatan tersebut juga mencantumkan sejumlah aset sebagai jaminan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, antara lain:
- Sertifikat rumah.
- Sertifikat kendaraan.
- Barang berharga lainnya.
Polisi Siapkan Langkah Tegas dalam Penanganan Kasus
Di sisi lain, Polres Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa proses mediasi belum dapat diselesaikan karena pemilik Travel Hijaz Safar, Suriadi, belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Rojikin, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta seluruh pihak hadir dalam proses mediasi. Hj Fauziah telah memberikan keterangan, sedangkan Suriadi belum memenuhi panggilan.
"Ibu Hj Fauziah sudah datang dan kami sudah meminta keterangannya. Tinggal menunggu Pak Suriadi untuk memberikan penjelasan juga."
Polisi Masih Menunggu Itikad Kooperatif dari Suriadi
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, Suriadi diduga berada di wilayah Rantau, Kabupaten Tapin. Polisi masih memberikan kesempatan agar yang bersangkutan datang secara kooperatif.
"Kalau memang tidak datang, tentu akan kami cari dan kami jemput. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi keterangannya sangat diperlukan."
Perkembangan Terakhir
Hingga berita ini ditulis, Suriadi belum dapat dihubungi.
Nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif, sementara kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaannya.
Baca juga: Asphirasi Soroti Kasus Gagal Berangkat 41 Jemaah Umrah HST: Kepercayaan Jemaah Harus Dijaga
