
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan menerima 189 pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. Pengaduan itu, menurut kementerian, berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
Data tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah dalam media briefing mengenai kondisi penyelenggaraan umrah di Jakarta, 29 September 2026.
Kemenhaj menyebut 74 pengaduan berkaitan dengan haji dan 93 lainnya terkait umrah. Kementerian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis sengketa, nilai kerugian yang dilaporkan jemaah, maupun status penanganan setiap pengaduan.
Pengaduan menjadi perhatian pengawasan
Ahmad mengatakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diarahkan untuk melindungi hak jemaah, mencegah penyimpangan, serta memastikan penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Kemenhaj, persoalan yang dilaporkan jemaah umumnya berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Namun, kementerian tidak memerinci pola transaksi, nama penyelenggara yang diadukan, maupun jumlah jemaah yang terdampak dalam setiap perkara.
Kementerian juga merujuk data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang disebut menunjukkan sekitar 400 pengaduan perjalanan haji dan umrah pada 2023. Jumlah itu disebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Angka tersebut memberi gambaran bahwa sengketa perjalanan ibadah telah menjadi persoalan berulang. Namun, data 189 pengaduan hingga September 2026 belum dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah jumlah pengaduan tahun ini meningkat atau menurun, karena belum mencakup satu tahun penuh dan tidak disertai data pembanding untuk 2025.
Mediasi sebelum penanganan hukum
Kemenhaj menyatakan mengutamakan edukasi dan mediasi dalam menangani pengaduan. Dalam proses itu, kementerian mempertemukan jemaah dengan pihak travel atau PPIU untuk mencari kesepakatan.
Ahmad mengatakan kementerian dapat menyerahkan perkara kepada kepolisian apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian.
“Ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ahmad.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa mediasi bukan satu-satunya jalur penanganan. Namun, Kemenhaj belum memaparkan jumlah pengaduan yang telah diteruskan ke kepolisian, jumlah perkara yang selesai melalui mediasi, atau besaran dana jemaah yang berhasil dikembalikan.
Skala umrah dan pengawasan
Kemenhaj menilai kebutuhan pengawasan perlu disesuaikan dengan besarnya jumlah jemaah umrah Indonesia. Dalam pemaparannya, kementerian menyebut jumlah jemaah umrah mencapai sedikitnya 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun.
Jumlah itu jauh melampaui kuota haji reguler yang berada di kisaran 200.000 jemaah. Kemenhaj karena itu menilai penguatan anggaran, infrastruktur pengawasan, dan penegakan aturan diperlukan untuk mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah.
Kementerian belum menyampaikan rincian kebutuhan anggaran, jumlah petugas pengawas, maupun rasio pengawasan terhadap jumlah PPIU dan PIHK yang beroperasi.
Jemaah diminta memeriksa travel
Kemenhaj mengimbau calon jemaah memeriksa legalitas PPIU dan PIHK sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran perjalanan. Pemeriksaan legalitas menjadi penting mengingat risiko sengketa dapat muncul sejak tahap penawaran paket, pembayaran, pengurusan visa, hingga keberangkatan.
Selain memastikan izin penyelenggara, calon jemaah perlu meminta rincian tertulis mengenai biaya, jadwal keberangkatan, maskapai, akomodasi, pengurusan visa, serta mekanisme pembatalan dan pengembalian dana.
Bagi jemaah yang telah mengalami masalah, transparansi penanganan pengaduan akan menjadi ukuran penting. Selain menerima laporan, Kemenhaj perlu menjelaskan perkembangan mediasi, langkah terhadap penyelenggara bermasalah, serta hasil pemulihan hak jemaah dalam perkara yang ditangani.
Catatan ASPHIRASI: Aduan Jemaah dan Nama Baik Travel Resmi
Setiap aduan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah adalah kerugian nyata bagi jemaah, sekaligus mencoreng nama penyelenggara yang bekerja dengan benar. ASPHIRASI menyambut langkah Kemenhaj menempuh mediasi dan menyerahkan perkara ke kepolisian bila mediasi buntu.
Kami juga berharap penanganan aduan dibuka lebih rinci, termasuk perkembangan mediasi dan langkah terhadap penyelenggara bermasalah. Keterbukaan itu membantu jemaah, dan membantu publik membedakan penyelenggara berizin yang patuh dari pihak yang menyalahgunakan dana jemaah.
Kepada anggota, ASPHIRASI mengingatkan pentingnya rincian tertulis mengenai biaya, jadwal, akomodasi, visa, serta mekanisme pembatalan dan pengembalian dana. Kepada jemaah, periksa legalitas penyelenggara sebelum membayar, dan jangan ragu bertanya kepada asosiasi bila ada keraguan.
Sumber: Kemenhaj RI




