
Arab Saudi kembali mengingatkan penyelenggara perjalanan haji dan umrah mengenai kewajiban melaporkan jemaah yang masih berada di Kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir. Bagi Asphirasi, ketentuan tersebut menjadi peringatan keras bagi travel yang lalai dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan jemaah terhadap aturan yang berlaku.
Asphirasi menilai profesionalisme penyelenggara perjalanan haji dan umrah tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan memberangkatkan jemaah. Tanggung jawab travel juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi selama seluruh rangkaian perjalanan ibadah berlangsung.
Denda hingga 100.000 Riyal bagi Travel yang Lalai
Asphirasi menyoroti ketentuan Arab Saudi yang memungkinkan perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji dan umrah dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi apabila terlambat melaporkan jemaah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya berakhir.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp480 juta. Asphirasi juga mencatat bahwa jumlah denda dapat berlipat berdasarkan banyaknya pelanggaran.
Ketentuan ini menjadi perhatian Asphirasi karena sanksi tidak hanya diarahkan kepada jemaah yang melanggar aturan masa tinggal, tetapi juga kepada penyelenggara yang lalai menjalankan kewajiban pelaporan kepada pihak berwenang.
Asphirasi melihat hal tersebut sebagai sinyal bahwa pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah semakin ketat.
Travel Tidak Hanya Bertanggung Jawab Memberangkatkan Jemaah
Menurut Asphirasi, penyelenggara perjalanan ibadah memiliki tanggung jawab hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan jemaah tetap mematuhi regulasi selama berada di Arab Saudi, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku visa dan izin tinggal.
Asphirasi menegaskan bahwa profesionalisme travel haji dan umrah bukan hanya diukur dari keberhasilan memberangkatkan jemaah, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.
Kelalaian satu pihak dapat berdampak besar, baik bagi jemaah, travel, maupun citra penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia di mata dunia.
Sanksi bagi Jemaah Overstay Juga Menjadi Perhatian
Selain sanksi bagi penyelenggara, Asphirasi turut menyoroti konsekuensi bagi jemaah yang melanggar aturan visa di Arab Saudi.
Asphirasi menyebut bahwa setiap orang yang melanggar aturan visa dapat dikenai denda 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp240 juta, hukuman penjara hingga enam bulan, serta deportasi.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis visa, termasuk visa umrah.
Dengan demikian, Asphirasi memandang kepatuhan terhadap masa berlaku visa sebagai hal yang perlu menjadi perhatian, baik bagi jemaah maupun penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Pernyataan Badan Keamanan Publik Arab Saudi
Dalam unggahannya, Asphirasi merujuk pada pernyataan Badan Keamanan Publik Arab Saudi mengenai sanksi terhadap perusahaan dan lembaga yang terlambat melaporkan jemaah yang masih berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya berakhir.
“Keamanan Publik mengatakan denda tersebut berlaku untuk perusahaan dan lembaga yang menunda pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait adanya jemaah haji atau umrah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas masa tinggalnya habis.”
Pernyataan tersebut menjadi dasar Asphirasi dalam menyoroti kembali tanggung jawab penyelenggara perjalanan haji dan umrah terhadap kepatuhan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Asphirasi Menilai Pengawasan Travel Perlu Menjadi Perhatian
Asphirasi menilai kebijakan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah.
Bagi Asphirasi, profesionalisme travel tidak cukup dinilai dari kemampuan memberangkatkan jemaah. Kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab terhadap keberadaan jemaah juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.
Pada saat yang sama, Asphirasi mengangkat pertanyaan mengenai efektivitas sanksi tersebut: apakah denda hingga 100.000 riyal sudah cukup memberikan efek jera bagi travel yang lalai, atau pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah masih perlu diperketat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting seiring dengan semakin tegasnya pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara dan jemaah terhadap aturan yang berlaku di Arab Saudi.




