Berita

Arab Saudi Kembali Ingatkan Denda hingga 100.000 Riyal bagi Penyedia Layanan Haji dan Umrah yang Telat Laporkan Jemaah Overstay

Arab Saudi Kembali Ingatkan Denda hingga 100.000 Riyal bagi Penyedia Layanan Haji dan Umrah yang Telat Laporkan Jemaah Overstay

Direktorat Keamanan Umum Arab Saudi (Public Security) kembali mengingatkan perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah mengenai sanksi denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) bagi pihak yang terlambat melaporkan jemaah yang masih berada di Kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Pengingat tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial pada 28 Juli 2026. Unggahan dipublikasikan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Urdu, Tagalog, Bengali, dan Swahili.

Dalam pesannya, Public Security menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang terlambat melaporkan kepada otoritas mengenai jemaah yang belum meninggalkan Arab Saudi setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal. Besaran denda tersebut akan dikalikan sesuai jumlah individu yang melanggar.

Unggahan resmi tersebut juga disertai grafis yang mencantumkan logo @SECURITY_GOV dan MOI.GOV.SA, serta nomor layanan 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Merujuk pada Ketentuan yang Telah Diumumkan Kementerian Dalam Negeri

Pengingat melalui media sosial tersebut merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Press Agency (SPA) pada 7 April 2025 (9 Syawal 1446 H).

Dalam rilis tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji maupun umrah wajib mematuhi seluruh regulasi dan instruksi yang berlaku di Arab Saudi. Perusahaan atau lembaga yang terlambat melaporkan kepada otoritas mengenai jemaah yang tetap berada di Kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir akan dikenai sanksi administratif berupa denda keuangan hingga 100.000 riyal.

SPA juga menyatakan bahwa besaran denda tersebut akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan.

Pengingat atas Ketentuan yang Berlaku

Hingga artikel ini disusun, tidak terdapat rilis baru dari Saudi Press Agency (SPA) mengenai ketentuan tersebut. Unggahan Public Security pada 28 Juli 2026 merupakan pengingat kembali melalui kanal komunikasi resmi pemerintah terhadap ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui unggahan tersebut, Public Security kembali menegaskan kewajiban perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah untuk segera melaporkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggalnya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: SPA