
Direktorat Keamanan Umum Arab Saudi (Public Security) kembali mengingatkan perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah mengenai sanksi denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) bagi pihak yang terlambat melaporkan jemaah yang masih berada di Kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir.
Pengingat tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial pada 28 Juli 2026. Unggahan dipublikasikan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Urdu, Tagalog, Bengali, dan Swahili.
Dalam pesannya, Public Security menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang terlambat melaporkan kepada otoritas mengenai jemaah yang belum meninggalkan Arab Saudi setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal. Besaran denda tersebut akan dikalikan sesuai jumlah individu yang melanggar.
Unggahan resmi tersebut juga disertai grafis yang mencantumkan logo @SECURITY_GOV dan MOI.GOV.SA, serta nomor layanan 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Merujuk pada Ketentuan yang Telah Diumumkan Kementerian Dalam Negeri
Pengingat melalui media sosial tersebut merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Press Agency (SPA) pada 7 April 2025 (9 Syawal 1446 H).
Dalam rilis tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji maupun umrah wajib mematuhi seluruh regulasi dan instruksi yang berlaku di Arab Saudi. Perusahaan atau lembaga yang terlambat melaporkan kepada otoritas mengenai jemaah yang tetap berada di Kerajaan setelah masa izin tinggalnya berakhir akan dikenai sanksi administratif berupa denda keuangan hingga 100.000 riyal.
SPA juga menyatakan bahwa besaran denda tersebut akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan.
Pengingat atas Ketentuan yang Berlaku
Hingga artikel ini disusun, tidak terdapat rilis baru dari Saudi Press Agency (SPA) mengenai ketentuan tersebut. Unggahan Public Security pada 28 Juli 2026 merupakan pengingat kembali melalui kanal komunikasi resmi pemerintah terhadap ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui unggahan tersebut, Public Security kembali menegaskan kewajiban perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji serta umrah untuk segera melaporkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggalnya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan ASPHIRASI: Denda Overstay dan Kewajiban Lapor Travel
Yang disasar ketentuan ini adalah perusahaan dan lembaga penyedia layanan, bukan jemaah yang tinggal melewati masa izinnya. Titik yang paling berbahaya bagi travel adalah keterangan bahwa besaran denda dikalikan sesuai jumlah individu yang melanggar. Artinya satu rombongan yang tidak dilaporkan tepat waktu bisa menghasilkan tagihan berlipat, sementara ketentuannya sendiri bukan hal baru dan sudah pernah diumumkan sebelumnya.
ASPHIRASI menilai kewajiban melapor sering diperlakukan sebagai urusan administrasi belakangan, padahal ia bagian dari operasional keberangkatan. Kami juga perlu jujur bahwa sebagian penyelenggara menunda pelaporan karena khawatir nama perusahaan tercoreng atau berharap jemaah menyusul pulang sendiri. Menunda dengan alasan itu justru memindahkan risiko dari satu orang menjadi risiko seluruh perusahaan, dan pada akhirnya menutup pintu bagi jemaah lain yang antre berangkat.
Langkah yang bisa dikerjakan pekan ini: tunjuk satu penanggung jawab pelaporan di tiap keberangkatan, jangan diserahkan kepada muthawif yang sedang bertugas. Cocokkan manifes keberangkatan dengan bukti kepulangan per nama, bukan per rombongan, dan tetapkan batas waktu internal untuk melapor begitu ada nama yang tidak terkonfirmasi. Simpan bukti pelaporan beserta tanggalnya, karena itu satu-satunya pegangan perusahaan bila kemudian dipersoalkan.
Sumber: SPA




