Regulasi

Data Haji Dipadankan Dukcapil, Jemaah Tak Perlu Urus Sendiri

Data Haji Dipadankan Dukcapil, Jemaah Tak Perlu Urus Sendiri

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah akan memadankan data calon jemaah haji dalam daftar tunggu dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemenhaj menyatakan proses itu bertujuan memverifikasi data dan mencegah penyimpangan administrasi, sembari menjamin nomor porsi serta perkiraan tahun keberangkatan jemaah tidak berubah.

Rencana itu dibahas Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, menurut keterangan Kemenhaj.

Data Siskohat Akan Dicocokkan

Kemenhaj menyebut pemadanan akan dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat dengan database Dukcapil Kemendagri.

Data yang akan diverifikasi mencakup Nomor Induk Kependudukan, alamat atau domisili terkini, status kependudukan, hingga data ahli waris. Kementerian menyatakan integrasi itu dimaksudkan agar data dalam sistem haji selaras dengan kondisi identitas calon jemaah.

Dalam keterangannya, Irfan Yusuf mengatakan pemadanan diperlukan untuk melindungi hak jemaah dan mencegah manipulasi, perubahan, atau “permainan data” yang, menurut dia, pernah ditemukan sebelumnya.

Namun, Kemenhaj tidak menguraikan jenis permainan data yang dimaksud. Rilis itu tidak memuat informasi mengenai waktu dan lokasi temuan, jumlah data yang terdampak, pihak yang terlibat, maupun tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Jemaah Dijanjikan Tidak Perlu Mengurus Sendiri

Kemenhaj menyatakan sinkronisasi data bersifat administratif dan tidak akan menggeser nomor antrean atau estimasi tahun keberangkatan calon jemaah.

Menurut kementerian, sebagian besar proses akan berlangsung otomatis dalam sistem. Bila terdapat ketidaksesuaian data yang dinilai signifikan, Kemenhaj atau instansi di daerah disebut akan menghubungi jemaah secara resmi.

Kementerian juga mengingatkan jemaah agar tidak memberikan uang, dokumen asli, atau kata sandi kepada pihak yang menawarkan jasa pembaruan data. Kemenhaj menyatakan pemadanan tidak dipungut biaya.

Belum dijelaskan bagaimana prosedur koreksi akan dijalankan apabila seorang jemaah menilai hasil pemadanan datanya tidak tepat, atau apakah tersedia mekanisme keberatan terhadap hasil verifikasi.

Tarif Pemeriksaan Kesehatan turut Dibahas

Dalam pertemuan yang sama, Kemenhaj dan Kemendagri juga membahas pemeriksaan kesehatan calon jemaah di berbagai daerah.

Kemenhaj menyatakan ingin menyamakan standar mutu pemeriksaan serta mendorong tarif yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah. Namun, belum ada besaran tarif acuan, jadwal penerapan, atau penjelasan mengenai perbedaan biaya pemeriksaan kesehatan antarwilayah.

Kementerian menyebut koordinasi teknis akan dilanjutkan untuk merealisasikan integrasi Siskohat–Dukcapil dan menyusun mekanisme pemeriksaan kesehatan. Dalam pernyataan-pernyataan terpisah pada September, Kemenhaj memang mengaitkan validasi data daftar tunggu dengan perhitungan ulang masa tunggu haji, tetapi keterkaitan itu tidak disebut dalam rilis mengenai pertemuan 1 Oktober ini.

Catatan ASPHIRASI: Pemadanan Data Butuh Jalur Koreksi

Jaminan bahwa nomor porsi dan perkiraan tahun keberangkatan tidak berubah adalah bagian yang ditunggu jemaah dari rencana ini. Pemadanan dengan data kependudukan pada dasarnya masuk akal, sebab data yang selaras melindungi jemaah dan ahli warisnya. Namun, jaminan itu baru bermakna bila jemaah dapat memeriksa sendiri hasilnya.

Di sinilah celahnya. Prosedur koreksi dan mekanisme keberatan belum dijelaskan, padahal ketidaksesuaian ejaan nama atau alamat lama bisa saja muncul tanpa kesalahan dari jemaah. ASPHIRASI berharap jalur koreksi yang jelas dan dapat dilacak diumumkan sebelum pemadanan berjalan, bukan sesudah keluhan bermunculan.

Bagi jemaah, pesan praktisnya sederhana: tidak perlu membayar siapa pun, dan jangan menyerahkan dokumen asli atau kata sandi kepada pihak yang menawarkan jasa pembaruan data. Penyelenggara yang mendampingi calon jemaah perlu menyampaikan pesan yang sama. Bila dihubungi mengenai ketidaksesuaian data, pastikan kontak itu benar-benar datang dari kantor resmi.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan