
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan skema kontrak baru bernama paket all-inclusive untuk musim haji 2027. Dalam laporan yang diterbitkan Arab News pada 29 September 2026, skema ini memungkinkan kantor urusan jemaah dan agen haji dari luar negeri mengatur akomodasi, transportasi, konsumsi, serta layanan di tempat suci melalui satu kontrak, menggantikan model sebelumnya yang menggunakan perjanjian terpisah dengan penyedia layanan.
Kantor urusan jemaah dan agen haji luar negeri dapat mengajukan permohonan secara elektronik dalam satu proses yang mencakup layanan sejak kedatangan jemaah di Arab Saudi hingga kepulangan. Kementerian menyatakan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memperjelas hubungan kontraktual antara agen, kantor urusan jemaah, dan perusahaan penyedia layanan.
Peluncuran skema ini menjadi bagian dari persiapan awal musim haji 2027 sekaligus mendukung target Visi Saudi 2030 dan Program Pengalaman Jemaah atau Pilgrim Experience Program.
Empat area layanan digabung dalam satu kontrak
Paket all-inclusive mencakup empat bidang layanan, yaitu layanan di tempat suci, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi, serta konsumsi. Agen juga dapat menambahkan layanan opsional untuk menyesuaikan program bagi kelompok jemaah yang berbeda.
Sebelumnya, penyelenggara harus membuat perjanjian terpisah dengan masing-masing penyedia jasa. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, model baru ini menyatukan pengaturan tersebut dalam satu permohonan yang mencakup keseluruhan perjalanan. Dengan demikian, cakupan layanan dalam setiap kontrak dapat ditentukan dalam satu kerangka kerja.
Skema tersebut merupakan mekanisme kontraktual dan layanan bagi pihak-pihak yang menangani jemaah haji dari luar Arab Saudi, bukan sekadar paket baru yang ditawarkan langsung kepada jemaah sebagai produk ritel.
Skema ini melanjutkan platform digital Nusuk Masar
Paket baru ini dibangun di atas Nusuk Masar, platform yang diperkenalkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni 2024. Saudi Press Agency (SPA) melaporkan platform tersebut dirancang untuk menyatukan layanan dan prosedur digital bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Nusuk Masar mencakup sejumlah proses terkait penyelenggaraan jemaah, termasuk prosedur kontrak, kegiatan operasional, data jemaah, dan proses visa. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan haji di Arab Saudi.
Data General Authority for Statistics (GASTAT) Arab Saudi menunjukkan bahwa pada musim haji 2026 terdapat 1.707.301 jemaah. Sebanyak 1.546.655 jemaah berasal dari luar Arab Saudi, sedangkan 160.646 jemaah merupakan jemaah dari dalam negeri.
Program Pengalaman Jemaah sendiri menargetkan kapasitas untuk menerima 30 juta jemaah umrah dari luar Arab Saudi pada 2030, serta tingkat kepuasan jemaah sebesar 90 persen pada tahun yang sama.
Apa artinya bagi travel dan jemaah haji Indonesia?
Skema kontrak tunggal ini berpotensi mengubah cara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia menyusun kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Pengaturan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan di tempat suci kini dapat disatukan dalam satu kontrak melalui Nusuk Masar.
Perubahan mekanisme kontrak tersebut juga berpotensi memengaruhi cara travel menyusun harga dan skema paket yang ditawarkan kepada jemaah. Namun, pengumuman mengenai skema baru ini belum merinci dampaknya terhadap tarif yang harus dibayarkan jemaah.
Bagi penyelenggara Indonesia, beberapa hal yang perlu dicermati antara lain:
- Mempelajari mekanisme pengajuan permohonan tunggal melalui Nusuk Masar sejak tahap kontraktual awal.
- Mencermati kejelasan cakupan layanan dalam kontrak all-inclusive sebelum menandatangani perjanjian dengan mitra di Arab Saudi.
- Memastikan komponen layanan yang tercantum dalam kontrak dapat menjadi dasar yang jelas dalam penyusunan paket untuk jemaah.
- Memantau pengumuman lanjutan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait ketentuan operasional menjelang musim haji 2027.
Catatan ASPHIRASI
Perubahan dari model perjanjian terpisah menjadi kontrak tunggal all-inclusive merupakan penyesuaian administratif yang konkret bagi pihak-pihak yang menangani jemaah haji luar negeri, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus di Indonesia.
Bagi PIHK, perubahan tersebut perlu diperhatikan karena pengaturan layanan di Arab Saudi merupakan salah satu komponen dalam penyusunan paket perjalanan haji. Penyatuan kontrak untuk layanan tempat suci, akomodasi, transportasi, dan konsumsi berpotensi memengaruhi cara penyelenggara mengatur kerja sama dengan mitra sekaligus menyusun struktur paket untuk jemaah.
Namun, dampak skema baru tersebut terhadap biaya atau tarif paket haji di Indonesia belum dapat ditentukan dari pengumuman saat ini. Detail kontraktual dan operasional masih perlu menunggu informasi lanjutan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ke depan, perlu dipantau perkembangan penerapan Nusuk Masar serta ketentuan kontraktual menjelang musim haji 2027, termasuk jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi kantor urusan jemaah maupun agen haji dari luar Arab Saudi.
Sumber: Arab News




