
Syarikah adalah perusahaan penyedia layanan jemaah haji yang beroperasi di Arab Saudi. Perusahaan ini menangani berbagai kebutuhan operasional jemaah sesuai cakupan layanan dan kontrak yang berlaku pada setiap musim haji.
Layanannya dapat mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, tenda dan layanan di kawasan puncak haji, hingga dukungan petugas di lapangan. Istilah syarikah mungkin jarang muncul dalam brosur perjalanan, tetapi layanannya bersentuhan langsung dengan pengalaman jemaah di Tanah Suci.
Bagi jemaah Indonesia, penting memahami siapa penyedia layanan tersebut dan apa saja tanggung jawabnya. Namun, jumlah perusahaan, pembagian jemaah, dan cakupan layanan syarikah dapat berubah mengikuti kebijakan Arab Saudi dan pengaturan pada setiap musim haji.
Pada Haji 1447H/2026M, misalnya, jemaah Indonesia dilayani dua syarikah, yaitu Rakeen Mashariq dan Al Bait Guest. Pengaturan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan musim 2026 dan tidak dapat dianggap sebagai daftar permanen untuk musim berikutnya.
Apa yang Sebenarnya Dikerjakan Syarikah?
Syarikah menangani bagian layanan haji yang dilaksanakan di Arab Saudi. Secara umum, cakupannya dapat meliputi:
- akomodasi dan kebutuhan layanan jemaah;
- konsumsi sesuai ketentuan layanan;
- transportasi jemaah;
- tenda dan layanan pendukung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
- petugas atau dukungan layanan di lapangan; serta
- layanan lain sesuai kontrak dan standar yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Dengan demikian, syarikah bukan sekadar penyedia tenda atau makanan. Layanannya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji di Arab Saudi yang tunduk pada persyaratan dan mekanisme pengawasan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memiliki panduan khusus untuk mengatur kinerja perusahaan penyedia layanan jemaah haji luar negeri.
Kenapa Layanan Antar Syarikah Bisa Terasa Berbeda
Syarikah bekerja berdasarkan standar yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. Namun, pengalaman jemaah tetap dapat dipengaruhi oleh pelaksanaan layanan di lapangan, seperti pengelolaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di kawasan puncak haji.
Karena itu, nama syarikah saja tidak cukup untuk menilai kualitas layanan. Kinerjanya juga perlu dilihat dari kepatuhan terhadap standar dan hasil evaluasi.
Untuk Haji 1447H/2026M, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyetujui hasil evaluasi perusahaan penyedia layanan jemaah haji luar negeri. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penilaian kinerja penyedia layanan setiap musim haji.
Yang Perlu Ditanyakan Sebelum Berangkat
Jemaah layak menanyakan hal berikut kepada penyelenggara:
- Layanan apa saja yang disediakan syarikah dan mana yang menjadi tanggung jawab penyelenggara dari Indonesia.
- Syarikah mana yang menangani layanan jemaah pada musim haji tersebut.
- Siapa petugas yang dapat dihubungi ketika terjadi masalah di lapangan.
- Bagaimana prosedur penyampaian dan penanganan keluhan.
- Apa yang dilakukan penyelenggara jika layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Dokumen apa yang perlu disimpan sebagai bukti apabila jemaah mengajukan pengaduan.
Jemaah juga perlu membedakan antara pihak yang menyediakan layanan dan pihak yang menjual atau mengelola paket perjalanan. Adanya syarikah di Arab Saudi tidak berarti jemaah harus menyelesaikan sendiri setiap persoalan dengan perusahaan tersebut.
Jika terjadi masalah, keluhan sebaiknya diarahkan melalui saluran yang sesuai, baik kepada pihak penyedia layanan di lapangan maupun penyelenggara yang bertanggung jawab kepada jemaah.
Catatan ASPHIRASI
Nama syarikah kerap baru terdengar ketika terjadi masalah. Menurut ASPHIRASI, urutannya seharusnya tidak demikian. Informasi mengenai pihak yang menyediakan layanan di Tanah Suci merupakan bagian dari informasi yang layak diketahui jemaah sebelum berangkat.
Namun, keterlibatan syarikah juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada pihak lain. Jemaah membeli layanan melalui penyelenggara yang berhubungan dengan mereka di Indonesia. Karena itu, ketika terjadi persoalan pada layanan yang dikerjakan syarikah, penyelenggara tetap perlu membantu menyampaikan keluhan kepada pihak yang tepat dan menjelaskan hasil penanganannya kepada jemaah.
ASPHIRASI juga mendorong agar informasi mengenai evaluasi penyedia layanan dapat diakses publik dalam bentuk yang mudah dipahami. Evaluasi yang terbuka dapat membantu jemaah menilai kualitas layanan berdasarkan kinerja, bukan sekadar nama perusahaan atau pengalaman individual.
Catatan mengenai kemutakhiran data
Skema penyediaan layanan jemaah di Arab Saudi, jumlah dan nama syarikah, pembagian jemaah, serta ketentuan teknis dapat berubah pada setiap musim haji.
Karena itu, informasi mengenai syarikah yang berlaku pada satu musim tidak boleh langsung dianggap berlaku pada musim berikutnya. Untuk Haji 1447H/2026M, misalnya, Indonesia menggunakan Rakeen Mashariq dan Al Bait Guest.
Artikel ini menyajikan kerangka umum mengenai fungsi syarikah. Sebelum mengambil keputusan atau menyampaikan informasi kepada jemaah, pembaca sebaiknya mengonfirmasi nama penyedia layanan, cakupan layanan, dan ketentuan terbaru kepada instansi pemerintah yang berwenang serta penyelenggara terkait.




