
Jakarta — Usulan awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 H/2027 M mencapai rata-rata Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut masih menjadi bahan pembahasan karena pemerintah dan DPR RI akan mengkajinya lebih lanjut melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah pada Rabu (19/8/2026), pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Dokumen kesimpulan rapat Komisi VIII menyebut angka tersebut merupakan usulan pendahuluan, sehingga belum menjadi besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah. DPR menyatakan pembahasan rinci akan dilakukan setelah pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M. (Berkas DPR)
Jemaah Diusulkan Menanggung 40 Persen
Dari total BPIH yang diusulkan, pemerintah merancang pembagian pembiayaan dengan porsi pembayaran langsung jemaah dan dana nilai manfaat.
Rinciannya:
- BPIH rata-rata: Rp107.340.172,02 per jemaah
- Bipih atau pembayaran langsung jemaah: Rp42.936.068,81 atau 40 persen
- Nilai manfaat: Rp64.404.103,21 atau 60 persen
Dengan skema tersebut, porsi pembiayaan dari nilai manfaat akan lebih besar daripada pembayaran langsung jemaah.
Sebagai pembanding, BPIH 1447 H/2026 M yang telah dibahas DPR memiliki komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Rata-rata BPIH 2026 tercatat Rp87.409.365,45 per jemaah. (Berkas DPR)
Dokumen Komisi VIII juga mencatat bahwa usulan awal BPIH 2027 meningkat sekitar Rp19,93 juta per jemaah dibandingkan BPIH 2026. (Berkas DPR)
Apa yang Menjadi Dasar Perhitungan?
Usulan 2027 disusun menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Komposisi yang digunakan pemerintah terdiri atas:
- 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU.
- 17.680 jemaah haji khusus.
Perhitungan tersebut juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi, antara lain:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per US$1.
- Kurs rupiah terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR.
- Alokasi living cost sebesar SAR750 per jemaah, yang dalam usulan dibebankan melalui nilai manfaat.
Harga Energi dan Kurs Jadi Faktor Biaya
Perhitungan BPIH 2027 juga mempertimbangkan perubahan biaya yang dapat memengaruhi penyelenggaraan haji, terutama transportasi dan layanan di Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan dinamika geopolitik global dapat memengaruhi harga minyak dan avtur sekaligus meningkatkan volatilitas nilai tukar.
"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelas Menhaj.
Faktor lain berasal dari perubahan layanan di Arab Saudi. Pemerintah menyampaikan bahwa layanan Masyair paket D tidak tersedia untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga perencanaan penyelenggaraan haji diarahkan menggunakan paket C.
Nilai Manfaat Juga Diusulkan untuk Haji Khusus
Selain BPIH jemaah reguler, pemerintah mengajukan penggunaan nilai manfaat dari setoran awal dan setoran lunas untuk mendukung penyelenggaraan haji khusus.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8,389 miliar.
Dana tersebut direncanakan untuk kebutuhan:
- perlengkapan;
- dokumen perjalanan;
- pembinaan jemaah haji khusus di Indonesia; dan
- pelayanan umum.
Besaran Akhir Belum Diputuskan
Tahap berikutnya adalah pembahasan usulan tersebut melalui Panja BPIH 1448 H/2027 M.
Dengan demikian, angka Rp107,34 juta belum dapat diperlakukan sebagai biaya haji final untuk musim 2027. Komisi VIII menyatakan akan membahas angka tersebut secara kritis dan rinci sebelum penetapan lebih lanjut. (Berkas DPR)
Hal yang juga akan menjadi perhatian adalah komposisi antara Bipih dan nilai manfaat. Jika skema 40:60 tersebut bertahan hingga keputusan akhir, porsi dana nilai manfaat dalam pembiayaan BPIH 2027 akan lebih besar dibandingkan struktur pembiayaan yang digunakan pada 2026.
Pembahasan Panja akan menentukan apakah angka BPIH dan komposisi pembiayaan yang diusulkan pemerintah tetap dipertahankan atau mengalami perubahan sebelum ditetapkan.
Sumber: Kemenhaj RI




