Regulasi

BPIH 2027 Diusulkan 52% dan Nilai Manfaat 48%

BPIH 2027 Diusulkan 52% dan Nilai Manfaat 48%

Jakarta - Komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali berubah dalam pembahasan pemerintah. Setelah sebelumnya skenario yang dibahas menggunakan komposisi 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen nilai manfaat, Presiden Prabowo Subianto kini menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.

Saran tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Komposisi antara BPIH, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan dalam keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya Dibahas Skema 40 Persen Bipih

Sebelum arahan terbaru tersebut, skenario BPIH 2027 yang dibahas pemerintah menggunakan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat skenario tersebut dalam siaran pers 19 Agustus 2026. Dalam skenario BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, porsi Bipih diperkirakan sekitar Rp42,94 juta, sedangkan nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.

BPKH mengatakan pembahasan BPIH perlu mempertimbangkan keterjangkauan jemaah yang berangkat sekaligus hak jemaah yang masih berada dalam masa tunggu dan keberlanjutan keuangan haji.

Angka Rp107,34 juta tersebut merupakan skenario BPIH yang menjadi bahan pembahasan, bukan angka final BPIH 2027.

Prabowo Sarankan Bipih Menjadi 52 Persen

Dalam pertemuan pada 28 September, Irfan mengatakan Prabowo meminta pemerintah mencari formulasi agar perubahan komponen biaya tidak diteruskan menjadi beban yang terlalu besar bagi jemaah.

Irfan menyebut perubahan komponen biaya tersebut antara lain dipengaruhi kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak terhadap perekonomian.

“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan.

Karena itu, menurut Irfan, pemerintah akan memformulasikan kembali komposisi antara Bipih dan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52:48.

Dengan formulasi tersebut, porsi Bipih yang dibayarkan jemaah menjadi lebih besar dibandingkan skenario 40:60 yang sebelumnya dibahas, sedangkan porsi yang berasal dari nilai manfaat menjadi lebih kecil.

Namun, belum ada angka Bipih final dalam rupiah yang ditetapkan berdasarkan komposisi 52:48 tersebut.

Pemerintah juga belum menetapkan BPIH 2027 secara final. Karena itu, angka 52 persen belum dapat digunakan untuk menyatakan berapa nominal Bipih yang nantinya harus dibayar setiap jemaah.

BPKH Sebelumnya Soroti Dampak Nilai Manfaat

Dalam siaran persnya pada 19 Agustus, BPKH menyampaikan simulasi mengenai dampak skenario 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Menurut BPKH, skenario tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun untuk membiayai BPIH 2027.

Pada saat yang sama, BPKH memproyeksikan nilai manfaat yang tersedia untuk BPIH 2027 sekitar Rp6,115 triliun setelah memperhitungkan sejumlah kebutuhan dan alokasi lain.

BPKH menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun dalam simulasi skenario 40:60. BPKH menekankan bahwa pembahasan BPIH perlu menjaga keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, kemampuan keuangan haji, serta kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi BPKH atas skenario 40:60, bukan pernyataan bahwa keuangan haji telah mengalami defisit sebesar Rp6,87 triliun.

Formula 52:48 Belum Menjadi Keputusan Akhir

Arahan terbaru Presiden mengubah komposisi yang sedang diformulasikan, tetapi belum menetapkan hasil akhir pembiayaan haji 2027.

Dalam keterangan resminya, Irfan mengatakan pemerintah masih mencari formulasi agar perubahan angka dalam komponen BPIH tidak memberikan beban terlalu besar kepada jemaah.

Dengan demikian, sejauh informasi resmi yang tersedia pada 28 September 2026, 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat merupakan saran Presiden dalam pembahasan, bukan keputusan final BPIH 2027.

Belum tersedia keterangan resmi mengenai nominal Bipih yang harus dibayar jemaah berdasarkan formula tersebut, maupun apakah komposisi 52:48 akan menjadi formula final setelah pembahasan pemerintah dan DPR.

Catatan ASPHIRASI: Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat

Artikel ini menegaskan bahwa komposisi yang disarankan Presiden Prabowo masih berupa saran dalam pembahasan, bukan keputusan final BPIH. Karena itu, asosiasi mengimbau jemaah dan anggota tidak menyebarkan perkiraan nominal Bipih yang belum ditetapkan. Informasi yang terlalu dini mudah berubah menjadi kabar keliru di grup percakapan.

Pergeseran porsi ke arah Bipih yang lebih besar berarti setoran jemaah berpotensi naik dibanding skenario sebelumnya. Di sisi lain, simulasi BPKH mengingatkan bahwa nilai manfaat juga menyangkut hak jemaah yang masih menunggu. Keseimbangan dua kepentingan itu perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka, bukan hanya angka akhirnya.

Anggota asosiasi kerap menjadi tempat bertanya jemaah soal biaya, sehingga kepastian jadwal penetapan BPIH ikut memengaruhi komunikasi mereka. Kami berharap pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan dengan rincian komponen biaya yang mudah dipahami. Sementara itu, rujuklah hanya pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Bagikan