
DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Kesepakatan ini, menurut siaran pers yang dilansir E-Media DPR RI, diambil dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Meski total biaya penyelenggaraan ditetapkan pada angka tersebut, beban pelunasan yang harus dibayar jemaah turun rata-rata Rp3,38 juta dibanding tahun sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan hal ini melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Sari, skema pembiayaan haji dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji," tuturnya.
Bipih menyumbang 55,50 persen dari total BPIH, sisanya dari nilai manfaat
Dari rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sisanya, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sari mengatakan, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
"Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan," kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Setoran awal, nilai manfaat virtual account, dan subsidi menekan sisa pelunasan jadi Rp23.048.825
Dalam struktur pembiayaan 2027, rata-rata Bipih Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual (virtual account) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema itu, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan ini menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan biaya juga memperhitungkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI merumuskan pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji, sambil menjaga kualitas pelayanan di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Komponen biaya mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup (living cost), pembinaan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, serta di Arab Saudi meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Apa artinya bagi travel dan jemaah?
Besaran Bipih tiap jemaah dapat berbeda sesuai embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan komponen biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur, dengan kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Bagi calon jemaah, penurunan beban pelunasan ini disambut positif. Masnun, calon jemaah haji asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kerja sama DPR dan pemerintah dalam menetapkan skema pembiayaan yang lebih meringankan jemaah.
"Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini," ucapnya.
Beberapa hal yang perlu disiapkan penyelenggara dan jemaah antara lain:
- Memantau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI untuk tahapan dan jadwal pelunasan BPIH 2027.
- Menyesuaikan estimasi biaya dengan embarkasi keberangkatan masing-masing, karena komponen penerbangan dan layanan di Arab Saudi berbeda.
- Mencermati kemungkinan penyesuaian biaya operasional bila terjadi fluktuasi harga avtur yang disebutkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Catatan ASPHIRASI
Kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah ini mengubah struktur pembiayaan haji 2027 secara konkret, dengan porsi Bipih yang ditanggung jemaah sebesar 55,50 persen dari total BPIH dan sisa pelunasan rata-rata turun menjadi Rp23.048.825. Perubahan ini berdampak langsung pada arus kas jemaah yang akan melunasi biaya keberangkatan, sekaligus menjadi acuan bagi travel dalam menghitung estimasi biaya layanan tambahan di luar komponen BPIH.
Penyelenggara travel haji dan umrah perlu segera menyesuaikan materi informasi kepada calon jemaah dengan angka resmi ini, termasuk rincian setoran awal, nilai manfaat virtual account, dan subsidi pemerintah yang membentuk sisa pelunasan. Calon jemaah yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M disarankan memantau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI agar tidak salah menghitung kewajiban pelunasan.
Yang masih perlu dipantau adalah penetapan final BPIH dalam bentuk keputusan resmi setelah proses Panja ini, termasuk kemungkinan perbedaan Bipih antar embarkasi serta mekanisme penyesuaian biaya bila terjadi fluktuasi harga avtur yang disebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sumber: E-Media DPR RI




