Regulasi

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Masa Pembahasan 2026/2027

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Masa Pembahasan 2026/2027

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan mulai dibahas pada masa persidangan DPR RI 2026/2027 setelah pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembaruan aturan tersebut.

Informasi itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina pada Jumat (14/8/2026), menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keterangan tersebut dimuat dalam publikasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI.

Dari UU Penyelenggaraan Haji ke Pengelolaan Keuangan

Menurut Selly, Komisi VIII sebelumnya telah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kini, pembahasan diarahkan pada aturan yang mengatur pengelolaan keuangan haji.

“Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan kita bersyukur, alhamdulillah Surpres mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini,” ujar Selly.

Dengan terbitnya Surpres tersebut, Selly mengatakan Komisi VIII dapat melanjutkan ke pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah.

Dana Kelolaan Haji Disebut Lebih dari Rp165 Triliun

Dalam publikasi yang sama, DPR menyebut dana pengelolaan haji telah mencapai lebih dari Rp165 triliun.

Angka tersebut dikaitkan dengan pembahasan mengenai tata kelola keuangan haji. Selly menyebut perlunya perhatian terhadap:

  • rasionalisasi rasio nilai manfaat atau yield;
  • penempatan investasi yang lebih aman;
  • produktivitas pengelolaan dana; dan
  • penerapan tata kelola yang prudent.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Selly dalam konteks pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Publikasi DPR tidak memberikan rincian komposisi dana Rp165 triliun tersebut dalam keterangan mengenai pernyataannya pada 14 Agustus.

Kampung Haji Disebut dalam Harapan Pembahasan

Selly juga mengaitkan pembahasan revisi UU dengan rencana pengembangan ekosistem haji yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Ia berharap pembahasan aturan tersebut dapat mendukung terwujudnya Kampung Haji di Arab Saudi serta pengelolaan keuangan haji yang lebih prudent dan dapat dipertanggungjawabkan.

“...dengan harapan adanya Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji menjadi lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan,” kata Selly.

Publikasi JDIH DPR juga menyebut pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah dikaitkan dengan target penurunan biaya operasional pemondokan dan katering serta efisiensi dana haji.

Namun, keterangan tersebut tidak merinci bentuk perubahan pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 yang akan dibahas maupun bagaimana ketentuan baru nantinya akan mengatur rencana Kampung Haji.

Tahap Berikutnya

Dengan Surpres disebut telah diserahkan pemerintah, pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 masuk ke agenda masa persidangan 2026/2027.

Sejauh keterangan resmi DPR yang tersedia, poin yang disampaikan pada tahap ini mencakup:

  • dimulainya pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji;
  • perhatian terhadap pengelolaan nilai manfaat dan penempatan investasi;
  • pembahasan bersama pemerintah setelah terbitnya Surpres; dan
  • harapan agar pengelolaan keuangan haji berjalan lebih prudent dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rincian substansi perubahan UU, termasuk pasal yang akan diubah dan mekanisme pengelolaan dana yang nantinya disepakati, belum dijelaskan dalam keterangan DPR tersebut.

Catatan ASPHIRASI: Revisi UU Keuangan Haji Baru Dimulai

Yang terjadi sejauh ini adalah masuknya revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji ke agenda pembahasan setelah Surat Presiden diserahkan. Pasal yang akan diubah maupun mekanisme pengelolaan dana yang nantinya disepakati belum dijelaskan. Bagi penyelenggara, artinya belum ada satu pun ketentuan baru yang bisa dijadikan pegangan.

ASPHIRASI menilai yang perlu dijaga justru jarak antara wacana dan janji. Rencana pengembangan ekosistem haji dan harapan mengenai Kampung Haji disampaikan sebagai harapan dalam pembahasan, bukan sebagai ketentuan yang sudah berlaku. Angka dana kelolaan yang disebut pun tidak disertai rincian komposisi, sehingga tidak layak dipakai sebagai bahan meyakinkan calon jemaah.

Jangan memakai rencana Kampung Haji atau harapan efisiensi biaya sebagai daya tarik penawaran paket, karena belum ada dasar untuk menjanjikannya. Kumpulkan sebaliknya persoalan nyata yang ditemui di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana jemaah, lalu sampaikan melalui asosiasi selama pembahasan masih berjalan. Masa pembahasan adalah satu-satunya waktu ketika masukan industri masih bisa masuk sebelum aturan mengikat.

Sumber: JDIH DPR RI