Regulasi

BPKH Siap Dukung Audit Forensik Dana Haji, Ini Data yang Akan Diuji

BPKH Siap Dukung Audit Forensik Dana Haji, Ini Data yang Akan Diuji

Jakarta — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. BPKH mengatakan akan menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan bagi pemeriksaan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit forensik. Rencana itu sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan lembaganya terbuka terhadap pemeriksaan oleh institusi yang memiliki kewenangan.

“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.

BPKH Tekankan Audit Bukan Hal Baru

BPKH menegaskan pengelolaan Keuangan Haji selama ini telah berada dalam mekanisme pengawasan dan audit. Laporan keuangan lembaga tersebut diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut BPKH, hingga tahun buku 2025, laporan keuangannya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP selama delapan tahun berturut-turut. BPKH juga menyatakan laporan keuangan konsolidasian tahun 2025, termasuk entitas anak, telah dipublikasikan melalui kanal resminya.

Namun, BPKH memandang audit forensik dapat menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat penilaian terhadap tata kelola dana haji. Audit semacam itu dinilai perlu dilakukan dengan mandat yang jelas, pemeriksa yang independen, serta ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi.

Lembaga ini juga menyoroti pentingnya perlindungan kerahasiaan informasi, pengamanan data, pencatatan akses data, dan mekanisme pengendalian mutu selama pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan Didorong Menelusuri Data Jemaah

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf menyebut audit forensik dapat membantu menguji integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, serta keberlanjutan Keuangan Haji.

Menurut BPKH, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah rekonsiliasi data jemaah.

“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.

Data tersebut, menurut BPKH, perlu dicocokkan dengan catatan internal BPKH, data Badan Penyelenggara Haji (BPS) Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan jemaah. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, maupun perubahan data yang tidak sah.

Penyebutan area pemeriksaan itu tidak berarti telah ada temuan pelanggaran. BPKH menyampaikannya sebagai bagian dari ruang lingkup yang dinilai perlu diuji apabila audit forensik dilaksanakan.

Nilai Manfaat dan Keberlanjutan Dana

BPKH juga menilai audit perlu menguji penggunaan nilai manfaat bagi jemaah haji yang berangkat. Pengujian tersebut dapat dilakukan dengan melihat formula Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima selama penyelenggaraan ibadah haji.

Komponen yang disebut antara lain layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, hasil audit dinilai dapat menjadi dasar untuk menghitung keberlanjutan Keuangan Haji. Sejumlah variabel yang perlu diperhitungkan meliputi aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, nilai manfaat, jumlah jemaah dalam masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko.

Menjaga Kepercayaan Jemaah

Fadlul mengatakan BPKH terbuka terhadap rekomendasi perbaikan yang didasarkan pada bukti, termasuk terkait pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan istilah yang presisi dalam pembahasan publik mengenai dana haji. Menurutnya, kepercayaan jemaah perlu dijaga melalui informasi yang berbasis data dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPKH menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga negara yang berwenang dalam proses pemeriksaan. Bagi lembaga tersebut, tujuan akhirnya adalah memastikan Keuangan Haji dikelola untuk kepentingan jemaah secara aman, transparan, dan berkelanjutan.

Catatan ASPHIRASI: Audit Dana Haji untuk Jemaah yang Menunggu

Keterbukaan BPKH terhadap audit forensik patut disambut, karena dana yang diperiksa adalah setoran jemaah yang masih menanti giliran berangkat. Bagi jemaah dalam masa tunggu, pertanyaannya sederhana: apakah setoran mereka tercatat benar dan nilai manfaatnya dikelola untuk kepentingan mereka.

Artikel ini juga mengingatkan bahwa penyebutan area pemeriksaan belum berarti ada temuan pelanggaran. ASPHIRASI mengajak semua pihak, termasuk anggota asosiasi, menahan diri dari kesimpulan sebelum hasil audit diumumkan, agar kepercayaan jemaah tidak terguncang oleh kabar yang belum teruji.

Karena itu, kami berharap hasil audit kelak disampaikan kepada publik dalam bahasa yang mudah dipahami jemaah, bukan hanya dalam laporan teknis. Rekonsiliasi data porsi, setoran, dan pengembalian dana menyangkut langsung hak jemaah, sehingga jemaah berhak mengetahui hasilnya.

Sumber: BPKH RI

Bagikan