
Istilah terkait biaya haji kerap muncul bersamaan setiap kali pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dibahas. Beberapa di antaranya memiliki fungsi berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui materi edukasi “Kamus Istilah Biaya Haji” memuat sejumlah istilah yang perlu dipahami jemaah, mulai dari Bipih, BPIH, nilai manfaat, hingga setoran jemaah.
Berikut perbedaan istilah-istilah tersebut berdasarkan materi resmi tersebut.
Apa itu BPIH?
BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam materi Kementerian Haji dan Umrah, BPIH dijelaskan sebagai total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Biaya tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan, antara lain:
- transportasi;
- akomodasi;
- konsumsi;
- layanan di Arab Saudi; dan
- berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Dengan demikian, BPIH menggambarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan semata-mata jumlah yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Apa itu Bipih, dan apa bedanya dengan BPIH?
Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Istilah ini berbeda dari BPIH. Jika BPIH mencakup total biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji, Bipih merujuk pada biaya perjalanan yang dibayarkan oleh jemaah.
Apa itu Bipih Khusus?
Materi tersebut juga mencantumkan istilah Bipih Khusus, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayar oleh jemaah haji khusus.
Karena itu, istilah Bipih dan Bipih Khusus perlu dibedakan ketika membahas biaya perjalanan untuk haji reguler dan haji khusus.
Apa itu nilai manfaat dana haji?
Nilai manfaat merupakan hasil keuntungan atau pengembangan dari dana haji yang diinvestasikan atau dikelola oleh pemerintah.
Istilah ini berkaitan dengan pengelolaan dana haji, sehingga berbeda dari Bipih yang merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dalam pembahasan biaya haji, nilai manfaat menjadi salah satu istilah penting karena menunjukkan hasil dari pengelolaan dana haji.
Apa itu dana efisiensi?
Selain nilai manfaat, materi tersebut mencantumkan istilah dana efisiensi.
Dana efisiensi adalah sisa penghematan uang dari hasil efisiensi biaya operasional pelaksanaan haji sebelumnya.
Dengan kata lain, istilah ini merujuk pada dana yang berasal dari penghematan dalam pelaksanaan operasional haji sebelumnya.
Apa itu BPS Bipih atau BPS BPIH?
BPS Bipih merupakan singkatan dari Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Dalam materi Kementerian Haji dan Umrah, BPS Bipih dijelaskan sebagai bank syariah resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran atau setoran uang haji dari jemaah.
Istilah ini berkaitan dengan tempat jemaah melakukan pembayaran atau setoran dana haji.
Apa itu setoran jemaah?
Setoran jemaah adalah uang pembayaran awal atau pelunasan haji yang disetorkan jemaah melalui bank syariah resmi.
Dengan demikian, setoran jemaah berkaitan langsung dengan pembayaran yang dilakukan oleh jemaah melalui bank yang ditunjuk.
Istilah ini berbeda dengan BPS Bipih. Setoran jemaah merujuk pada uang yang dibayarkan, sedangkan BPS Bipih merujuk pada bank syariah resmi yang menerima setoran tersebut.
Apa beda semua istilah ini secara singkat?
Agar tidak tertukar, istilah yang terdapat dalam materi tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
- BPIH: total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji
- Bipih: biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan oleh jemaah haji
- Nilai Manfaat: hasil keuntungan/pengembangan dari dana haji yang diinvestasikan atau dikelola pemerintah
- Dana Efisiensi: sisa penghematan uang dari hasil efisiensi biaya operasional pelaksanaan haji sebelumnya
- Bipih Khusus: biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang dibayar jemaah haji khusus
- BPS Bipih: Bank syariah resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menerima pembayaran atau setoran uang haji
- Setoran Jemaah: uang pembayaran awal atau pelunasan haji yang disetorkan melalui bank syariah resmi
Mengapa istilah-istilah ini perlu dibedakan?
Perbedaan tersebut penting karena BPIH, Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, dan setoran jemaah merujuk pada hal yang berbeda dalam pembiayaan haji.
BPIH berbicara mengenai total biaya penyelenggaraan. Bipih merujuk pada biaya perjalanan yang dibayar jemaah. Nilai manfaat berkaitan dengan hasil pengelolaan dana haji, sementara dana efisiensi berasal dari sisa penghematan biaya operasional pelaksanaan haji sebelumnya.
Di sisi pembayaran, setoran jemaah merupakan uang yang dibayarkan melalui BPS Bipih.
Pemahaman terhadap istilah tersebut membantu membedakan total biaya penyelenggaraan, biaya yang dibayar jemaah, hasil pengelolaan dana, serta mekanisme penerimaan setoran dalam pembahasan biaya haji.
Apa itu SPPH?
SPPH adalah singkatan dari Surat Pendaftaran Pergi Haji. Dokumen ini diterima calon jemaah pada proses pendaftaran haji dan menjadi salah satu berkas yang memuat nomor porsi, di samping bukti setoran awal dari bank dan buku tabungan haji.
Karena memuat nomor porsi, SPPH kerap dicari kembali bertahun-tahun kemudian ketika jemaah hendak memeriksa perkiraan keberangkatan. Langkah pemeriksaannya dibahas terpisah pada panduan cara cek nomor porsi haji. Simpan dokumen ini baik-baik, karena masa tunggu haji berlangsung sangat lama.
Apa itu haji khusus, dan apa bedanya dengan haji reguler?
Haji khusus tetap menggunakan kuota haji Indonesia, tetapi penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang memiliki perizinan berusaha. Haji khusus memiliki kuota tersendiri di dalam kuota haji Indonesia.
Dua hal sering disalahpahami. Pertama, haji khusus bukan jalur di luar kuota Indonesia. Kedua, haji khusus tidak otomatis berarti berangkat tanpa antre. Yang membedakan terutama layanan tambahan, dan PIHK dapat memungut biaya tambahan sesuai layanan tambahan yang diberikan.
Istilah ini juga kerap tertukar dengan haji nonkuota, Furoda, dan mujamalah, yang dasarnya adalah visa terbitan Pemerintah Arab Saudi dan bukan kuota Indonesia. Perbedaan ketiga jalur tersebut diuraikan pada penjelasan beda haji reguler, khusus, dan nonkuota.
Ke mana harus memastikan istilah dan angka terbaru?
Istilah di atas bersifat tetap, tetapi besaran biayanya berubah setiap musim haji dan baru mengikat setelah melalui pembahasan resmi. Karena itu angka yang beredar di media sosial sebaiknya tidak dijadikan patokan.
Rujukan resmi tetap Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji. Bagi calon jemaah yang sedang menimbang paket keberangkatan, pastikan pula penyelenggaranya berizin sebelum menyerahkan pembayaran.
Catatan ASPHIRASI
Kekeliruan memahami istilah ini punya akibat nyata di lapangan. Jemaah yang mengira BPIH adalah jumlah yang harus ia bayar sendiri akan terkejut dan menunda pendaftaran, padahal yang menjadi kewajibannya adalah Bipih yang nilainya lebih kecil karena sebagian ditopang nilai manfaat.
ASPHIRASI menyarankan penyelenggara memakai istilah yang tepat sejak percakapan pertama dengan calon jemaah, dan menuliskannya dalam perjanjian. Menyebut satu angka tanpa menjelaskan istilahnya adalah sumber sengketa yang paling mudah dihindari.
Bagi jemaah, satu kebiasaan sederhana sangat menolong: setiap kali menerima angka dari siapa pun, tanyakan istilahnya yang mana, BPIH atau Bipih, dan mintalah rinciannya secara tertulis.
Sumber: Kemenhaj RI




