Regulasi

BPKH Dorong Cicilan Pelunasan Haji Sejak Masa Tunggu

BPKH Dorong Cicilan Pelunasan Haji Sejak Masa Tunggu

Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong adanya skema yang memungkinkan calon jemaah haji mempersiapkan dana pelunasan secara bertahap sejak masa tunggu.

Gagasan tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander seusai soft launching fitur baru BPKH Apps di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam keterangannya, Harry mengatakan persiapan secara bertahap diharapkan dapat membantu calon jemaah mengatur kebutuhan dana sebelum masa pelunasan tiba.

Menurut Harry, besaran setoran angsuran nantinya masih perlu ditentukan. Ia mencontohkan kemungkinan nominal mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp1 juta, bergantung pada aturan yang akan ditetapkan.

Skema Cicilan Belum Menjadi Kebijakan

Usulan tersebut belum menjadi skema pelunasan yang dapat langsung diterapkan kepada seluruh calon jemaah.

Harry mengatakan BPKH masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah untuk menentukan mekanisme serta besaran angsuran yang dapat dibayarkan calon jemaah.

Dengan demikian, dorongan BPKH saat ini masih berada pada tahap gagasan atau persiapan skema. Belum ada ketentuan mengenai nominal cicilan yang harus dibayarkan calon jemaah maupun mekanisme pelaksanaannya.

Pemberitaan mengenai pernyataan Harry juga menempatkan gagasan tersebut dalam konteks persiapan pelunasan biaya haji, bukan sebagai program pelunasan cicilan yang sudah berlaku.

Tahapan dan syarat pelunasan yang berlaku saat ini dijelaskan dalam panduan cara melunasi biaya haji dan tenggat waktunya.

BPKH Ingin Dana Pelunasan Disiapkan Sejak Masa Tunggu

Harry menilai persiapan dana secara bertahap dapat membantu calon jemaah menghadapi kebutuhan pelunasan yang harus dibayarkan ketika waktunya tiba.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya tekanan finansial apabila kebutuhan dana pelunasan baru dipersiapkan menjelang pembayaran. Dalam kondisi tersebut, menurut Harry, calon jemaah dapat mengambil keputusan finansial secara terburu-buru, termasuk menjual aset atau mencari pinjaman.

Gagasan cicilan karena itu diarahkan untuk mengubah pola persiapan dana dari pembayaran dalam jumlah besar pada saat pelunasan menjadi penyisihan dana secara bertahap selama masa tunggu.

Bukan Konsep yang Sepenuhnya Baru

Persiapan dana haji secara bertahap bukan merupakan konsep yang sepenuhnya baru dalam pengelolaan biaya haji.

Yang menjadi pembahasan saat ini adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat digunakan untuk membantu calon jemaah mempersiapkan kebutuhan pelunasan sejak masa tunggu dalam kerangka kebijakan haji yang berjalan saat ini.

BPKH sendiri saat ini mencantumkan layanan Setoran Angsuran dalam informasi layanannya. BPKH juga menjelaskan bahwa nilai manfaat yang dikelola bagi jemaah digunakan untuk mendukung pembiayaan haji, termasuk membantu pelunasan Bipih.

Karena itu, keberadaan layanan setoran angsuran perlu dibedakan dari usulan Harry mengenai mekanisme persiapan dana pelunasan yang masih menunggu aturan pelaksana.

Pencatatan Setoran Perlu Dipastikan

Selain mendorong persiapan dana, Harry mengingatkan calon jemaah untuk memastikan setiap setoran atau angsuran tercatat dengan benar.

BPKH Apps dapat digunakan untuk memantau informasi terkait dana haji. BPKH juga menyebut nilai manfaat jemaah dapat dipantau melalui aplikasi tersebut.

Bagi calon jemaah yang nantinya mengikuti mekanisme angsuran, pencatatan transaksi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Setoran melalui bank penerima setoran haji perlu dipastikan masuk dan tercatat sesuai mekanisme resmi.

Mekanisme Masih Menunggu Aturan

Dorongan skema cicilan pelunasan tersebut pada akhirnya masih bergantung pada aturan yang akan diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah.

Besaran setoran, periode pembayaran, mekanisme pencatatan, serta hubungan setoran tersebut dengan kewajiban pelunasan masih perlu dijelaskan lebih lanjut sebelum skema diterapkan.

Bagi calon jemaah, gagasan cicilan dapat menjadi alternatif untuk mempersiapkan kebutuhan pelunasan secara bertahap. Namun, manfaatnya terhadap beban keuangan jemaah baru dapat dinilai setelah mekanisme dan nominal pembayaran ditetapkan secara resmi.

Untuk saat ini, yang disampaikan BPKH adalah dorongan untuk menyiapkan skema, bukan pengumuman bahwa cicilan pelunasan haji sudah diberlakukan.

Catatan ASPHIRASI: Cicilan Pelunasan Menunggu Aturan

ASPHIRASI menilai gagasan menyiapkan dana pelunasan secara bertahap sejalan dengan kepentingan calon jemaah. Tekanan finansial menjelang pelunasan bisa mendorong keputusan yang terburu-buru, dan penyisihan dana sejak masa tunggu memberi ruang bernapas yang lebih lega.

Namun, jemaah perlu membedakan gagasan dari kebijakan. Menurut keterangan BPKH sendiri, besaran angsuran dan mekanismenya masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah. Selama aturan itu belum terbit, tawaran cicilan pelunasan dari pihak mana pun patut ditanyakan dasar hukumnya.

Kami mengimbau anggota asosiasi untuk tidak mendahului aturan dengan menjanjikan skema cicilan kepada calon jemaah. Yang dapat dilakukan saat ini adalah membantu jemaah memastikan setiap setoran tercatat di jalur resmi dan dapat dipantau, sehingga ketika aturannya terbit, jemaah sudah terbiasa dengan pencatatan yang rapi.

Bagikan