Regulasi

BPKH Simulasikan Dampak Skema 60:40 BPIH 2027, Potensi Selisih Negatif Rp6,87 Triliun

BPKH Simulasikan Dampak Skema 60:40 BPIH 2027, Potensi Selisih Negatif Rp6,87 Triliun

Jakarta — Pembahasan biaya haji 2027 tidak hanya menyangkut berapa besar biaya yang harus dibayar jemaah yang berangkat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan simulasi mengenai kemampuan nilai manfaat untuk menopang usulan BPIH 2027.

RDP tersebut berlangsung sehari setelah pemerintah mengajukan rancangan BPIH 2027 dengan rata-rata Rp107,34 juta per jemaah. Dalam usulan itu, pembiayaan dibagi menjadi:

  • 40 persen Bipih atau sekitar Rp42,94 juta per jemaah;
  • 60 persen nilai manfaat atau sekitar Rp64,40 juta per jemaah.

Menurut simulasi BPKH, dengan kuota 203.320 jemaah, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat akan membutuhkan sekitar Rp12,98 triliun nilai manfaat untuk membiayai BPIH 2027.

Sebagai pembanding, kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2026 sekitar Rp6,70 triliun.

Artinya, dalam simulasi tersebut, kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2027 akan meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, BPKH menekankan bahwa angka proyeksi nilai manfaat secara keseluruhan tidak sama dengan jumlah yang dapat langsung digunakan untuk membiayai BPIH.

Nilai manfaat yang tersedia

BPKH memproyeksikan total nilai manfaat pada 2027 sekitar Rp12,375 triliun. Dari jumlah itu terdapat sejumlah kebutuhan dan alokasi lain.

Perhitungan BPKH menyebut:

  • Nilai manfaat Dana Abadi Umat: Rp260 miliar
  • Asumsi operasional BPKH: Rp500 miliar
  • Distribusi nilai manfaat virtual account jemaah: Rp5,5 triliun
  • Nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH: sekitar Rp6,115 triliun

Dengan kebutuhan sekitar Rp12,98 triliun pada skema 40:60, BPKH menghitung adanya potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.

Angka Rp6,87 triliun tersebut merupakan hasil simulasi BPKH, bukan kerugian yang telah terjadi atau defisit aktual keuangan haji.

Posisi Dana Haji hingga Juli 2026

BPKH juga memaparkan posisi dana yang dikelolanya untuk memberikan gambaran mengenai kapasitas keuangan haji.

Per Juli 2026:

  • Saldo dana haji mencapai Rp182,34 triliun.
  • Angka tersebut tumbuh 5,41 persen dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025.
  • Posisi tersebut setara sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun.
  • Nilai manfaat yang tercatat hingga Juli mencapai Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun Rp12,31 triliun.

Dalam rentang yang lebih panjang, dana kelolaan meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026. BPKH mencatat pertumbuhan sekitar 62,30 persen dalam periode tersebut.

Namun, besarnya saldo dana haji tidak berarti seluruh dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai BPIH. Justru, simulasi BPKH memisahkan antara total nilai manfaat yang diproyeksikan dan bagian yang tersedia untuk pembiayaan BPIH.

BPIH 2027 Diusulkan Naik Hampir 23 Persen

Usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah naik dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta. Perubahan juga terjadi pada komposisi pembiayaannya:

  • Total BPIH: dari Rp87,41 juta menjadi Rp107,34 juta per jemaah.
  • Bipih yang dibayar jemaah: dari sekitar Rp54,19 juta menjadi Rp42,94 juta.
  • Nilai manfaat: dari sekitar Rp33,22 juta menjadi Rp64,40 juta per jemaah.
  • Porsi Bipih: turun dari 62 persen menjadi 40 persen.
  • Porsi nilai manfaat: naik dari 38 persen menjadi 60 persen.

Dengan demikian, usulan 2027 mengubah struktur pembiayaan secara cukup besar: porsi yang dibayar langsung jemaah turun dari sekitar 62 persen menjadi 40 persen, sementara porsi nilai manfaat naik dari sekitar 38 persen menjadi 60 persen.

BPKH Minta Dampak Jangka Panjang Ikut Dihitung

BPKH tidak hanya melihat apakah kebutuhan nilai manfaat dapat dipenuhi untuk penyelenggaraan haji pada 2027. Lembaga tersebut juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan ruang penggunaan nilai manfaat perlu dihitung secara realistis sebelum formula pembiayaan ditetapkan.

Persoalannya berkaitan dengan dua kelompok jemaah sekaligus:

  • jemaah yang akan berangkat pada 2027;
  • jemaah yang masih berada dalam masa tunggu dan dana setoran awalnya dikelola hingga waktu keberangkatan.

Karena itu, BPKH mengaitkan pembahasan BPIH dengan prinsip keadilan antargenerasi jemaah. Keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat perlu diperhitungkan bersama kemampuan dana haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah yang masih menunggu.

Faktor Syariah dan Kurs Juga Masuk Perhitungan

Selain persoalan kemampuan keuangan, BPKH menyebut aspek syariah sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan komposisi Bipih dan nilai manfaat.

BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia MUI Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024, yang menjadi salah satu rujukan dalam pandangannya mengenai penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih untuk pembiayaan jemaah lain.

BPKH juga menyoroti risiko nilai tukar.

Dalam penyusunan BPIH 2027 digunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, BPKH mencatat pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.

Perbedaan antara kurs asumsi dan kurs aktual saat transaksi dapat memengaruhi perhitungan biaya, sehingga menurut BPKH faktor tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan BPIH.

Belum Menjadi Angka Final

Poin penting dari RDP tersebut adalah bahwa Rp107,34 juta dan skema 40:60 masih merupakan usulan yang sedang dibahas, bukan BPIH 2027 yang telah ditetapkan.

BPKH melalui simulasi tersebut pada dasarnya menunjukkan konsekuensi finansial apabila angka dan komposisi tersebut diterapkan. Dengan ruang nilai manfaat yang menurut proyeksinya tersedia untuk BPIH sekitar Rp6,115 triliun, kebutuhan Rp12,98 triliun dalam skenario 60 persen nilai manfaat menghasilkan potensi selisih negatif Rp6,87 triliun.

Karena itu, BPKH menyarankan agar jika level BPIH Rp107,34 juta tetap digunakan, rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account perlu disesuaikan.

Pembahasan selanjutnya menjadi penting karena keputusan akhir akan menentukan bukan hanya besaran pembayaran jemaah pada 2027, tetapi juga seberapa besar nilai manfaat dana haji digunakan untuk penyelenggaraan pada tahun tersebut.

Sumber: BPKH