Regulasi

5 Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji, Jemaah Perlu Tahu ke Mana Setorannya

5 Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji, Jemaah Perlu Tahu ke Mana Setorannya

Setiap calon jemaah haji reguler menyetor sejumlah uang lebih dulu untuk memperoleh nomor porsi. Dana tersebut kemudian dikelola dalam mekanisme pengelolaan keuangan haji, bukan sekadar disimpan sampai tiba waktu keberangkatan. Pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Singkatnya, BPKH mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Hasil pengelolaan dana tersebut menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan, melalui mekanisme yang ditetapkan, memberikan manfaat kepada jemaah. Karena masa tunggu haji di Indonesia berlangsung bertahun-tahun, cara dana tersebut dikelola berpengaruh terhadap pembiayaan haji dan besaran yang harus dibayar jemaah saat pelunasan.

Apa saja tugas pokok BPKH?

Undang-undang menempatkan BPKH sebagai pengelola keuangan haji, bukan sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan ibadah haji. Tugasnya mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Secara garis besar, perannya mencakup beberapa hal berikut.

  • Menerima dan mengelola dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan sumber lain sesuai ketentuan.
  • Menempatkan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengembangkan atau mengoptimalkan dana haji melalui investasi dan penempatan dengan memperhatikan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan kemanfaatan.
  • Menggunakan keuangan haji untuk kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan pengelolaan keuangan haji.
  • Menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan keuangan haji serta menjalankan kewajiban transparansi dan akuntabilitas.

BPKH tidak menangani aspek operasional seperti penentuan kuota, pengaturan keberangkatan, atau pelayanan jemaah di Tanah Suci. Aspek penyelenggaraan ibadah haji berada dalam kewenangan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah, sedangkan BPKH berfokus pada pengelolaan keuangan haji.

Dari mana nilai manfaat berasal?

Nilai manfaat adalah hasil dari pengelolaan atau optimalisasi keuangan haji. Dana haji dapat ditempatkan dan diinvestasikan pada instrumen yang diperbolehkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengelolaan tersebut kemudian menjadi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji serta didistribusikan kepada jemaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, biaya yang harus dibayar jemaah tidak selalu sama dengan keseluruhan biaya penyelenggaraan haji. Dalam penyelenggaraan haji 2026, misalnya, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp87,4 juta per jemaah, sedangkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp54,19 juta. Selisihnya ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Perbedaan antara biaya riil, komponen yang dibayar jemaah, dan porsi yang ditutup nilai manfaat sudah dibahas terpisah dalam rincian biaya haji: beda BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Memahami tiga istilah itu memudahkan jemaah membaca pengumuman resmi setiap musim haji.

Nilai manfaat tidak merupakan angka yang otomatis sama setiap tahun. Hasil pengelolaan dana dapat berubah mengikuti hasil investasi dan penempatan dana serta kondisi yang memengaruhi pengelolaan keuangan haji. Alokasi penggunaannya juga mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada masing-masing penyelenggaraan haji.

Prinsip yang mengikat pengelolaan dana haji

Pengelolaan keuangan haji tidak bebas nilai. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menetapkan sejumlah prinsip yang harus dipegang, antara lain prinsip syariah, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.

Prinsip nirlaba berarti pengelolaan keuangan haji tidak ditujukan untuk mencari keuntungan bagi BPKH sebagai lembaga. Hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan jemaah dan penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Struktur BPKH juga dirancang dengan mekanisme pengawasan. BPKH memiliki Badan Pelaksana yang menjalankan kegiatan pengelolaan dan Dewan Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan. Pengelolaan keuangannya juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan secara berkala. BPKH menyatakan laporan keuangannya diaudit setiap tahun oleh BPK RI.

Langkah jemaah untuk ikut mengawasi

Pengawasan bukan hanya urusan lembaga. Jemaah juga dapat mengambil sejumlah langkah sederhana untuk memastikan informasi mengenai dana hajinya tercatat dan dapat ditelusuri.

  1. Simpan bukti setoran dan nomor porsi sebagai dokumen dasar pencatatan haji.
  2. Periksa informasi setoran dan nilai manfaat melalui kanal resmi BPKH, serta pastikan data identitas yang tercatat sudah benar.
  3. Baca laporan dan informasi pengelolaan keuangan haji yang dipublikasikan secara resmi, terutama informasi mengenai nilai manfaat.
  4. Sampaikan pertanyaan atau keberatan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan informasi atau pencatatan yang tidak sesuai.

BPKH saat ini juga menyediakan akses bagi jemaah untuk memantau nilai manfaat melalui BPKH Apps dan kanal resmi lainnya.

Catatan ASPHIRASI

Bagi jemaah, dana haji bukan sekadar pos anggaran. Itu adalah dana yang dikumpulkan untuk perjalanan ibadah yang dalam banyak kasus dipersiapkan selama bertahun-tahun. Karena itu, setiap penjelasan tentang pengelolaannya sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami orang awam, bukan hanya dalam bentuk laporan teknis yang sulit dicerna.

ASPHIRASI memandang keterbukaan informasi sebagai kepentingan bersama, termasuk kepentingan penyelenggara. Ketika jemaah tidak memahami dari mana angka pelunasan berasal, yang pertama menerima pertanyaan justru petugas travel dan pembimbing di lapangan. Penjelasan yang jelas dan mudah diakses meringankan beban mereka sekaligus menutup ruang bagi informasi yang menyesatkan.

Yang juga perlu dijaga adalah pemisahan mekanisme. Dana haji reguler dan dana haji khusus memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji. BPKH, misalnya, juga mengelola dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, layanan perjalanan umrah memiliki mekanisme yang berbeda karena pembayaran layanan berlangsung dalam hubungan antara jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mencampuradukkan mekanisme dana haji dengan pembayaran layanan umrah dalam percakapan publik hanya melahirkan kebingungan, dan pada akhirnya jemaah yang dirugikan karena salah menaruh harapan.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan haji, termasuk alokasi nilai manfaat dan besaran setoran, dapat berubah seiring kebijakan tiap musim haji dan penyesuaian regulasi. Artikel ini menjelaskan kerangka umumnya, bukan angka tahun berjalan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masih berstatus berlaku. Pada 2026, perubahan terhadap UU tersebut masih berada dalam proses legislasi; BPKH pada Juni 2026 menyatakan dukungan terhadap RUU Perubahan atas UU 34/2014 yang telah menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, artikel ini menggunakan UU 34/2014 sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini.

Sebelum mengambil keputusan keuangan, jemaah disarankan mengonfirmasi langsung kepada BPKH, kementerian yang berwenang menyelenggarakan haji dan umrah, atau bank penerima setoran yang ditunjuk. Informasi resmi dari lembaga tersebut yang menjadi rujukan, bukan kabar berantai di media sosial.

Bagikan