
JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 belum menemukan angka final. Negosiasi biaya penerbangan masih menjadi salah satu ganjalan, sementara pemerintah dan DPR harus memutuskan seberapa besar beban yang patut dipikul langsung oleh jemaah—dan seberapa jauh dana nilai manfaat haji dapat terus digunakan untuk menutup kekurangannya.
Rencana pemerintah mengubah komposisi pembiayaan haji 2027 menjadi 52 persen ditanggung jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat membuka kemungkinan kenaikan setoran langsung calon haji. DPR kini dihadapkan pada dilema: menjaga ongkos tetap terjangkau atau mengurangi tekanan terhadap dana kelolaan haji.
Biaya Penerbangan Belum Terkunci
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pembahasan BPIH 2027 belum dapat diselesaikan karena masih menunggu perkembangan komponen penerbangan, termasuk keterlibatan maskapai asing. Menurutnya, pembahasan harus menghasilkan titik keseimbangan antara biaya yang sanggup dibayar jemaah dan penggunaan nilai manfaat yang tetap sehat.
Komisi VIII bersama pemerintah telah membentuk panitia kerja untuk menelaah komponen biaya haji sebelum angka BPIH ditetapkan. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan tersebut rampung pada Oktober, meski kepastian angka bergantung pada finalisasi sejumlah komponen, terutama transportasi udara.
Penerbangan menjadi variabel krusial karena menyangkut kapasitas angkut jemaah, tarif, slot penerbangan, serta keterlibatan maskapai dalam melayani perjalanan menuju dan pulang dari Arab Saudi. Keterlambatan kesepakatan pada komponen ini berpotensi menahan penetapan keseluruhan biaya.
Usulan Biaya dan Pergeseran Beban
Sebelumnya, DPR menerima usualan BPIH 2027 sebesar Rp107.339.553,72 per jemaah. Dari angka itu, Bipih—atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah—diusulkan sebesar Rp42.936.068,81, setara sekitar 40 persen dari total biaya. Sisanya, Rp64.404.103,21 atau 60 persen, direncanakan berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Namun dalam perkembangannya, Presiden Prabowo menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah. Bila formula itu yang dipilih, porsi pembayaran langsung calon jemaah akan lebih tinggi dibanding skema 40:60.
Di titik inilah pembahasan BPIH tidak semata soal menetapkan nominal biaya. Setiap kenaikan kontribusi jemaah akan langsung memengaruhi kemampuan calon haji reguler untuk melunasi setoran. Sebaliknya, mempertahankan porsi nilai manfaat yang besar berarti dana hasil pengelolaan setoran haji tetap menjadi penyangga utama biaya keberangkatan tahun berjalan.
Dana Nilai Manfaat dan Uji Keberlanjutan
Nilai manfaat selama ini membantu menekan jumlah yang harus dibayar jemaah. Dalam usulan pemerintah, pos tersebut menutup lebih dari separuh total BPIH per orang. Dengan asumsi jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang, kebutuhan nilai manfaat dalam skema Rp64,4 juta per jemaah secara kasar mencapai sekitar Rp13,1 triliun.
Angka itu bukan biaya final karena formula dan jumlah jemaah masih dibahas. Namun, besarnya menunjukkan mengapa DPR memandang keseimbangan pembiayaan sebagai isu penting. Penggunaan nilai manfaat yang terlalu besar dapat memunculkan pertanyaan tentang ruang fiskal dana haji untuk tahun-tahun berikutnya dan keadilan bagi calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.
Abdul Wachid menyebut keputusan BPIH harus memberi solusi yang sama-sama dapat diterima oleh jemaah dan pengelolaan nilai manfaat. Pernyataan itu mencerminkan dua kepentingan yang tidak selalu mudah dipertemukan: biaya harus cukup rendah agar tidak membebani jemaah, tetapi pemanfaatan dana haji juga harus dijaga agar tidak mengorbankan keberlanjutannya.
Kurs dan Layanan Saudi
Dalam penyusunan usulan biaya, pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi. Pemerintah juga mengusulkan living cost sebesar SAR750 per jemaah yang bersumber dari nilai manfaat.
Asumsi kurs tersebut penting karena banyak komponen layanan haji dibayar dalam valuta asing atau riyal Saudi. Perubahan kurs rupiah dapat memengaruhi kebutuhan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan layanan lain selama penyelenggaraan haji.
Karena itu, keputusan BPIH 2027 pada akhirnya perlu menjawab dua pertanyaan yang sama pentingnya: berapa biaya yang wajar dibayar calon jemaah untuk layanan yang layak, dan berapa porsi dana nilai manfaat yang masih aman digunakan tanpa memperlemah keberlanjutan keuangan haji.
Jawabannya akan menentukan apakah biaya haji 2027 terutama menjadi beban tambahan bagi calon jemaah, atau tetap ditopang besar-besaran oleh dana manfaat yang dikelola untuk kepentingan seluruh peserta haji.
Catatan ASPHIRASI: Jemaah Perlu Kepastian Angka BPIH
Perdebatan komposisi biaya antara jemaah dan nilai manfaat kerap dibahas sebagai urusan persentase. Bagi calon jemaah, yang dirasakan adalah selisih rupiah yang harus disiapkan saat pelunasan. Karena itu, setiap pergeseran porsi perlu disertai penjelasan mengenai nominal yang akan ditanggung jemaah, bukan hanya rasionya.
ASPHIRASI memahami bahwa nilai manfaat tidak bisa terus menjadi penyangga tanpa perhitungan, sebab dana itu juga menyangkut hak jemaah yang masih menunggu antrean. Namun, keberlanjutan dana haji tidak semestinya dijadikan alasan untuk menggeser beban tanpa membuka rincian komponen biaya. Hasil telaah panitia kerja, terutama pada komponen penerbangan, perlu disampaikan kepada publik dengan bahasa yang mudah dipahami.
Waktu juga menjadi persoalan. Selama angka belum final, calon jemaah belum dapat menghitung kebutuhan pelunasan dengan pasti. Semakin cepat keputusan diambil dan diumumkan, semakin panjang waktu jemaah untuk menyiapkan dananya.
Sumber: E-Media DPR RI




