
JAKARTA — Calon jemaah haji Indonesia untuk musim 1448 H/2027 M berpeluang mendapat waktu lebih panjang untuk menyelesaikan pelunasan biaya haji. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menetapkan masa pelunasan selama lima bulan.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam pembahasan bersama Kementerian Haji dan Umrah pada 18 Agustus 2026. Ia menyatakan DPR ingin menyediakan ruang waktu yang lebih longgar bagi calon jemaah untuk menyiapkan dana pelunasan.
Angka sekitar lima bulan yang disebut Wachid karena itu sebaiknya dipahami sebagai target atau usulan dalam pembahasan, bukan jadwal pelunasan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mengapa masa pelunasan ingin diperpanjang?
Pertimbangan utamanya berkaitan dengan waktu yang dibutuhkan calon jemaah untuk menyiapkan pembayaran.
Pada penyelenggaraan haji 2026, kesempatan pelunasan diberikan dalam beberapa tahap dengan durasi yang relatif singkat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPR mendorong agar persiapan pembiayaan untuk musim berikutnya dilakukan lebih awal.
Dengan pembahasan BPIH yang dimulai lebih cepat, pemerintah dan DPR memiliki ruang lebih besar untuk menentukan besaran biaya sebelum calon jemaah memasuki tahap pelunasan.
Pola percepatan ini sebenarnya sudah terlihat dalam proses penetapan BPIH 2026. Komisi VIII dan pemerintah menyepakati BPIH 1447 H/2026 M sebesar sekitar Rp87,4 juta per jemaah pada akhir Oktober 2025. DPR saat itu menekankan pentingnya mempercepat penyelesaian pembahasan agar persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan lebih awal.
Pembahasan BPIH 2027 sudah dimulai
Usulan mengenai masa pelunasan tidak berdiri sendiri. Komisi VIII DPR telah memasuki pembahasan awal BPIH untuk musim haji 2027.
Dalam publikasi DPR pada 8 Juli 2026, anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyebut pembahasan usulan BPIH 1448 H/2027 M perlu dilakukan secara komprehensif melalui Panja.
Artinya, persoalan waktu pelunasan merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang lebih luas mengenai biaya dan persiapan penyelenggaraan haji 2027.
Panja Haji menjadi bagian dari tahap berikutnya
Wachid juga mengaitkan pembahasan masa pelunasan dengan percepatan persiapan penyelenggaraan haji.
Menurut dia, pembentukan Panja Haji perlu segera dilakukan setelah Komisi VIII menyelesaikan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji 2026.
Evaluasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum DPR masuk lebih jauh ke pembahasan penyelenggaraan haji berikutnya.
Pada rapat 18 Agustus, pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan haji 2026 juga belum langsung diselesaikan. Rapat diskors karena anggota DPR membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen yang diterima ketika rapat berlangsung.
Belum ada kepastian lima bulan
Bagi calon jemaah, bagian terpenting dari perkembangan ini adalah statusnya.
Saat ini yang tersedia adalah usulan dari Komisi VIII, bukan ketetapan jadwal pelunasan.
Karena itu, calon jemaah belum dapat menjadikan angka lima bulan sebagai jadwal resmi pelunasan Bipih 2027. Besaran BPIH, komponen Bipih yang harus dibayar jemaah, serta mekanisme dan jadwal pelunasannya masih harus melalui proses pembahasan dan penetapan.
DPR sendiri masih berada dalam rangkaian pembahasan BPIH 1448 H/2027 M.
Jika usulan tersebut nantinya disepakati, waktu yang lebih panjang dapat memberi calon jemaah kesempatan lebih besar untuk mempersiapkan dana. Tetapi sampai ada keputusan resmi, lima bulan masih merupakan target yang sedang diperjuangkan, bukan kepastian jadwal pelunasan haji 2027.




