
Kenaikan harga avtur kembali menjadi perhatian dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027. Namun, biaya bahan bakar pesawat itu bukan satu-satunya unsur yang menentukan ongkos penerbangan maupun besaran biaya haji yang akhirnya dibayar jemaah.
Komisi VIII DPR RI telah menerima usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M senilai rata-rata Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut masih berupa usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan akhir DPR maupun pemerintah.
Avtur ikut menaikkan tekanan biaya
Harga avtur domestik di Aviation Fuel Terminal Bandara Soekarno-Hatta tercatat naik pada September 2026. Sejumlah laporan media yang merujuk daftar harga Pertamina Patra Niaga menyebut harganya sekitar Rp22.471 per liter, naik dari sekitar Rp21.102 per liter pada Agustus. Kenaikannya berada di kisaran 6,5 persen.
Angka itu berlaku untuk avtur di Soekarno-Hatta pada periode tersebut. Tidak tepat untuk langsung menyatakan bahwa semua bandara atau seluruh embarkasi haji menggunakan harga yang sama, karena harga avtur dapat berbeda menurut lokasi dan titik penyalurannya.
Bahan bakar memang menjadi komponen penting dalam ongkos penerbangan. Dalam pemberitaan resmi E-Media DPR RI pada September, anggota Komisi VIII M. Husni menyebut avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya penerbangan, sementara sekitar 30 persen lainnya terkait sewa pesawat. Pernyataan itu menjelaskan mengapa perubahan harga avtur dapat memengaruhi perhitungan biaya penerbangan.
Kenaikan avtur tidak otomatis dibebankan
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan avtur sebagai alasan otomatis untuk menaikkan biaya yang ditanggung jemaah haji 2027. Ia meminta pemerintah menghitung dampak kenaikan avtur secara terbuka sebelum membebankan tambahan biaya kepada jemaah.
Pernyataan serupa juga dilaporkan Kompas.com, Liputan6, dan Gesuri. Media-media tersebut mencatat bahwa Selly mempertanyakan dampak riil kenaikan avtur terhadap harga tiket, sekaligus mendorong transparansi terkait kontrak penerbangan dan komponen biaya yang digunakan dalam penyusunan BPIH.
Pernyataan ini merupakan pandangan Selly sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Pernyataan tersebut tidak sama dengan keputusan resmi DPR secara kelembagaan, karena pembahasan BPIH 2027 masih berlangsung di DPR bersama pemerintah.
Ada faktor lain selain bahan bakar
Harga avtur hanya salah satu faktor dalam biaya penerbangan haji. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya sewa pesawat, rute penerbangan, layanan bandara, serta kontrak maskapai juga dapat memengaruhi biaya akhir.
Dalam laporan mengenai usulan awal BPIH 2027, media mencatat adanya kenaikan komponen biaya penerbangan dari sekitar Rp32,01 juta menjadi sekitar Rp40,53 juta. Pemerintah mengaitkan tekanan biaya tersebut dengan kondisi geopolitik dan harga minyak, di samping faktor kurs.
Karena banyaknya komponen tersebut, kenaikan harga avtur tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai kenaikan biaya haji dalam jumlah tertentu. Perlu ada perhitungan yang dapat diuji, termasuk informasi mengenai harga avtur yang dipakai maskapai, masa kontrak penerbangan, dan pembagian beban antara jemaah serta dana nilai manfaat.
Transparansi menjadi kunci
Pembahasan biaya haji 2027 masih terbuka dan belum menghasilkan angka final. Sumber resmi DPR menyatakan usulan BPIH akan ditelaah secara kritis dalam pembahasan Panitia Kerja Komisi VIII.
Bagi calon jemaah, isu utamanya bukan sekadar apakah avtur naik atau turun. Yang lebih penting adalah apakah perubahan biaya itu dijelaskan secara terbuka, dihitung secara wajar, dan tidak langsung dialihkan kepada jemaah tanpa dasar yang dapat diperiksa.
Catatan ASPHIRASI: Hitungan Avtur Harus Bisa Diperiksa
Kenaikan harga avtur adalah fakta yang bisa diperiksa, tetapi dampaknya terhadap biaya haji tidak bisa disimpulkan dari harga bahan bakar saja. Bahan bakar hanya salah satu unsur, di samping kurs, sewa pesawat, dan kontrak maskapai. Tanpa rincian itu, jemaah tidak punya cara menilai apakah tambahan biaya yang dibebankan kepadanya wajar.
ASPHIRASI sependapat bahwa kenaikan avtur tidak semestinya otomatis dialihkan kepada jemaah. Yang perlu dibuka adalah harga avtur yang dipakai maskapai, masa kontrak penerbangan, serta pembagian beban antara jemaah dan dana nilai manfaat. Bila harga bahan bakar turun di kemudian hari, jemaah juga berhak tahu apakah penurunan itu ikut diperhitungkan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut haji reguler. Penyelenggara perjalanan ibadah yang membeli tiket dari maskapai juga perlu menjelaskan perubahan harga kepada jemaahnya. Keterbukaan mengenai komponen biaya penerbangan akan membantu penyelenggara memberi penjelasan yang jujur, bukan sekadar menyampaikan kabar kenaikan harga.
Sumber: E-Media DPR RI




